Kasus
8.2 Hal 166 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan
Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5
Trik Hukum Aqua Menghantam Pesaing
Memosisikan diri sebagai market leader di bisnis
air minum, ternyata tidak begitu saja membuat perusahaan ini dapat melenggang
dengan tenang. Seperti peribahasa, “Besar Kapal, Besar Gelombang”, itulah yang
sedang dirasakan PT Aqua Golden Mississipi, Tbk yang mempunyai merek dagang
AQUA akhir-akhir ini.
Meskipun
bukan hal yang baru, bagi perusahaan yang sudah diakuisisi oleh Danone
Internasional, mengatasi sesame pemain air minu yang senangnya mendompleng brand perusahaan, memang perlu ekstra
kerja keras. Bagaimana tidak, walaupun diakui Willy Sidharta, Vice President
Industrial PT Tirta Investama, member of The Aqua Group, bahwa keberadaan
mereka tidak sampai mengganggu inerja perusahaan, tetap saja untuk ke depannya
hal itu kalau tidak segera ditangani akan mengganggu juga. Maka, wajar saja,
jika pada akhirnya, gugatan-gugatan terbaru untuk para pemain air minum yang
menggunakan kata “Aqua” terus digulirkan.
Setelah
berhasil menyeret Aquaria, Club Aqua, Qua-qua, dan berapa merek lainnya yang
dianggap memiliki kemiripan dan telah dijatuhi putusan pengadilan, kali ini
Aqua kembali melayangkan gugatannya ke beberapa perusahaan yang menurut mereka
masih senang membonceng nama mereka. Di antara nama-nama merek yang masuk ke
Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, merek air minum “Vianaqua” dan “Indoqua”
akhirnya harus juga merasakan gugatan dari sang Giant. Begitu juga dengan
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, sebagai
lembaga yang mengeluarkan izin merek.
Bagi
perusahaan yang menguasai pangsa pasar lebih dari 50% ini, putusan Mahkama
Agung RI dalam perkara merek Aqua yang dijadikan yurisprudensial tetap, telah
memberikan perlindungan hukum atas merek Aqua. Berdasarkan kutipan surat
gugatan yang dilayangkan Prof. Mr. Dr. S. Gautama & Associates sebagai
wakil PT Aqua Golden Mississipi Tbk. ke pengadilan niaga tertanggal 19 November
2002, setiap pemakaian merek oleh pihak lain yang menggunakan tambahan kata
Aqua dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam berbisnis. Hal itu menunjukkan
Aqua yang sudah dikenal luas oleh masyarakat konsumen Indonesia, “bagi klien
kami, merek air minum yang ada qua-quanya sama saja mendompleng”. Tutur Udeng
Mulyar, salah satu kuasa hukum penggugat. Lebih lanjut Udeng merasa bahwa merek
Aqua merupakan merek terkenal yang sudah dikenal secara luas oleh masyarakat
konsumen Indonesia sejak tahun 1973 dan keberadaannya dilindungi oleh
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
Untuk
itu, kliennya merasa keberatan terhadap pendaftaran merek No. 462059 Vianaqua
dan juga Indoqua dengan nomor pendaftaran merek 372203 yang sama-sama
menggeluti bisnis air minum. Sebagai tindak lanjut, Aqua meminta pengadilan
untuk membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pedaftaran merek
Indoqua dan Vianaqua serta meminta Direktorat HAKI mau tunduk dan taat pada putusan pengadilan,
yaitu dengan mencoret pendaftaran merek keduannya.
Motivasi Bisnis
Masalahnya
apakah gugatan ini semata-mata didasari oleh persoalan hukum belaka? Atau,
mungkin gaya menggugat Aqua, yang sepertinya pantang menyerah ini juga disusupi
motivasi bisnis? Sepertinya hal terakhirlah “motivasi bisnis” yang dilihat oleh
kuasa hukum Vianaqua, Yosef Teguh Handaru dari kantor Bantuan Hukum Unika Atma
Jaya. Terlebih-lebih berdasarkan pengakuan kliennya, pada saat melakukan proses
pendaftaran merek perusahaan, mereka telah mengikuti prosedur yang sudah
ditetapkan Direktorat HAKI. Meskipun diakuinya pada saat didaftarkan sempat
diprotes oleh PT Aqua Golden Mississipi Tbk. “tapikan akhirnya Dirjen HaKI
memberi izin”, elaknya. Maka, wajar jika Yosef merasa gugatan ini lebih dimotivasi
oleh persaingan bisnis, bukan masalah melanggar hak intelektual. Menurutnya,
bisa jadi Aqua merasa gerah dengan keberadaan perusahaan-perusahaan air minum
yang terus menggurita. Apabila harga produk kliennya bisa dikatakan lebih murah
dari produk sang penggugat.
Hal
lain, yang juga menjadi perhatian Yosef, kalau mengkaji UU Merek dengan cermat,
maka yang dapat disebut “ merek terkenal” dan mendapat perlindungan dari UU
Merek No. 15 Tahun 2001 sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU No. 15 Tahun
2001 adalah merek yang memang sudah disosialisasikan seluas-luasnya dan juga
telah dipromosikan besar-besaran di Negara lain. Sebagaiman yang tercantum pada
pasal tersebut bahwa, “permohonan harus ditolak oleh direktorat jenderal
apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudh
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis. “Dan hal itu,
sepanjang pengetahuan Yosef tidak atau belum dilakukan Aqua. Jadi, tak seharusnya
Aqua menggugat kita”, ujarnya. Terlebih-lebih, jika menilik darimana merek
secara keseluruhan, logo dan warnanya saja, merek Vanaqua bisa dikategorikan
sangat berbeda dengan merek Aqua.
Menyikapi
hal tersebut, Udeng menganggap sah-sah saja kalau mereka merasa tidak memiliki
persamaan merek pada pokok ataupun keselahan dari merek kliennya. Dan juga
sah-sah saja, jika kliennya merasa bahwa ada persamaan merek antara produk
kedua belah pihak. Adapun hasil putusannya sidangnya, memang sangat tergantung
dari sudut pandang manakah sang hakim menerjemahkan arti dan makna dari sebuah
persamaan. “ bisa jadi di mata saya itu sama, tapi di mata orang lain berbeda”,
ujarnya santai. Sedangkan kecurigaan tentang motivasi di belakang gugatan ini,
Udeng merasa wajar saja jika perusahaan merasa terancam jika ada pesaingnya
menggunakan nama merek yang hampir sama dengan milik, tak terkecuali perusahaan
sebesar dan sekaliber Aqua sekalipun. Hal itu dilakukan sebagai wujud usaha PT
Aqua Golden Mississipi, Tbk. untuk menjaga
mereknya.
Sebagaimana
yang diungkapkan Willy Sidharta,
tindakan hukum yang selama ini diambil pihak Aqua, lebih didasari oleh wujud
perusahaan memberikan perlindungan bagi para konsumen. Karena menurutnya,
masyarakat sering terkecoh, seolah-olah kalau yang ada qua-quanya merupakan
satu perusahaan dengan Aqua, “Namun
itukan banyak, kenapa harus menggunakan yang mirip dengan kita “,
sesalnya. Mewakili salah stu orang kuatnya Aqua, Willy merasa bahwa sebagai
perusahaan go public yang mempunyai
tanggung jawab kinerja perusahaan terhadap pemegang saham, sudah sepatutnya
Aqua berusaha untuk terus menjaga mereknya- hak intelektual property. “inikan
milik asset perusahaan dan kita mesti mempertanggungjawabkan luar dalam”,
tukasnya. Apalagi baginya yang terpenting dalam kasus ini adalah Aqua berhak
atas perlindungan hak intelektualnya yang selama 30 tahun telah dibaginya.
Serahkan Putusan di Pengadilan
Kalau
kita berbicara keuntungan finansial yang akan diraih Aqua secara langsung dari
kasus ini, mungkin setiap kasus ini, mungkin hal itu tidak akan ditemukan
secara kasat mata. Tetapi jika memang setiap kasus yang berusaha diselesaikan
oleh Aqua melalui jalur hukum sebagian besar akan dimenangkan mereka, maka
keuntungan ke depannya, yaitu berupa semakin terkikisnya pesaing-pesaing
perusahaan sejenis yang dianggap mendompleng merek perusahaan, akan terbuka
lebar bagi sang penguasa pasar.
Meski
demikian, bagi Willy, yang terpenting dari proses ini adalah bagaimana Aqua
berusaha untuk tetap menjaga image brand-nya
yang sudah dirintis puluhan tahun lamanya, karena, sebagai market leader yang kualitas produknya telah dipercaya oleh
masyarakat luas, Willy tidak mau hanya karena beberapa merek nakal yang sering
menyamai merek perusahaan, padahal kualitas produk mereka belum tentu dapat
dipertanggungjawabkan, membuat kepercayaan masyarakat terhadap produk
perusahaan akan semakin memudar. Dan jika memang itu benar-benar terjadi,
malapetaka bagi Aqua.
Untuk
itu, Willy optimis, pengadilan akan berpihak kepadanya. Pasalnya, kalau
bercermin pada beberapa kasus belakangan ini, yang telah dilayangkan Aqua dan
sudah ada hasl putusannya, memang lebih banyak dimenangkan oleh peruahaannya.
Apalagi di Negara Indonesia tercinta ini, maslah perlindunga hukum terhadap hak
intelektual, memang sedang digalakkan.
Sedangkan
dari pihak tergugat (Vianaqua, Indoqua, dan Direktorat HaKI) pun, sepertinya
sudah mempersiapkan kuda-kuda untuk mempertahankan opini mereka. Untungnya,
dari semua pihak yang bertikai, sama-sama memberikan kesempatan pada hakim
untuk memutuskan kasus ini secara proporsional. “Apa pun hasil putusannya, kita
serahkan pada pihak hakim”, ujar mereka bijak. (Sumber: Business Low No. 6 Th. 1, Januari 2003.)
Penyelesaian:
1.
UU No.15 Tahun
2001 mengenal sistem pendaftaran merek untuk memberi perlindungan terhadap merek,
dalam kasus “ Trik Hukum Aqua Menghantam Pesaing” tersebut stelsel pendaftaran
merek oleh Vianaqua dan Indoqua dengan No. 462059 dan No. 372203 ?
Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran
merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya
kepastian hukum untuk mengkondisikan
siapa sebenarnya pemilik merek yang
paling utama untuk dilindungi dan juga adanya kepastian hukum pembuktian,
karena didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehingga
tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.
2.
Melihat dari
indkasi perselisihan, sahkah Vianaqua dan Indoqua memakai “Qua” dan dengan logo
yang berbeda untuk produk mereka ?
Tidak, karena dalam kasus ini Vianaqua dan Indoqua
menggunakan kata “Qua” pada mereknya hanya untuk memanfaatkan popularitas Aqua,
sehingga mempermudah promosi produk mereka.
3.
Prediksi anda,
bagaiman putusan hakim dan apa pertimbangannya terhadap kasus tersebut, bila
gugatan PT. Tirta Investama berhasil, upaya hukum apa yang sebaliknya dilakukan
oleh Vianaqua dan Indoqua ?
Melakukan banding karena Vianaqua dan Indoqua hanya
memakai kata “Qua” dalam produknya tetapi
logo mereka tidak memiliki kesamaan.
Disusun
Oleh:
Widodo
(160404020084)
Azizah
(160404020086)
Ulfa
Octavia N (160404020087)
Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H.,
M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus.
Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar