Jumat, 05 Mei 2017

KASUS DEBITUR GUGAT KREDITUR

Kasus 3.2 Hal 56 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5

Debitur Gugat Kreditor: Tak Boleh Disusupi Maksud Nakal 

Berbicara tentang dunia hukum Indonesia sepertinya tidak akan pernah keringdari permasalahan-perasalahan baru. Bahkan aksisaling gugat yang hadir dalam pengadilan pun selalu mengelitik keingintahuan kita. Milai dari sebab musababnya sampai ending cerita dari kasus tersebut.

Kasus debitor menggugat kreditor, misalnya meskipun kasus ini bukan lagi permasalahan baru dikalangan penegak keadilan, tetapi tetap saja menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya tak jarang kasus ini malah dimenangkan oleh pihak debitor, terlepas dari kontroversi yang ditimbulkan.

Masalahnya, apakah pantas seorang debitor yang sudah mendapat pinjaman utang malah menggugat kreditornya? Terlebih-lebih jika berbicara tentang uang yang tidak sedikit itu, tidaklah mungkin kalau kedua belah pihak tidak mengetahui the rule of game yang sama-sama mereka sepakati.

Berdasarkan penelusuran Business Law kepada pengacara, pakar hukum, sapai pada pengamat hukum, hal itu menurut mereka sangat tergantung pada esensi permasalahannya. “bisa dikatakan pantas kalau memang debitor merasa haknya dilanggar oleh kreditor, tapi bisa juga dikatakan tidak pantas jika gugatan itu dilakukan untuk mengulur waktu pembayaran kredit mereka atau bahkan untuk mengemplang utang mereka,” tutur seorang pengecara yang ditemui Business Law.

Mungkin sang debitor punya alasan kuat mengapa mereka menggugat kreditornya. Bisa jadi mereka merasa dirugikan dari perjanjian tersebut atau sang debitor merasa terpojokan karena sebagai pihak yang meminjam. Alasan itulah yang sepertinya ditangkap oleh sebagian besar responden Business Law.

Dari 30 kantor pengecara yang kembali menjawab pertanyaan polling kami, 7% diantaranya mengungkapkan bahwa kasus gugatan debitor terhadap kreditor sebagai cara debitor mencari kebenaran dan keadilan terhadap hak-hak mereka,35% merasa memang tidak ada yang melarang untuk melakukan hal tersebut, dan hanya 7% saja yang menyatakan bahwa, apapun alasannya, kalau gugatan itu diminta oleh kliennya maka mereka bisa menerima hal tersebut.

Meskipun demikian, kita tidak dapat menutup mata bahwa perilaku tersebut bisa saja dilatarbelakangi oleh keinginan- keinginan nakal oleh debitor. Misalnya saja, untuk menghindari kewajiban mereka terhadap kreditor atau bahkan, yang lebih ekstremnya, mereka berencana untuk menghapuskan utang mereka yang jumlahnya mungkin saja miliaran.Memang, bila kita berbicara alasan yang satu ini, tidaklah mungkin dikemukakan di depan publik. Namun, juga tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi. Beberapa pengacara yang sedikit inilah yang masih melihat titik kemungkinan itu bisa terjadi.

Sebanyak 52% dari mereka menganggap dibolehkannya seorang debitor menggugat kreditor bisa saja disalahgunakan debitor untuk menghindari dari kewajibannya. 25% menganggap hal itu menyalahi perjanjian yang pernah mereka sepakati, 10%-nya merasa kalau hal itu sering terjadi, maka tidak bagus untuk perkembangan dunia usaha dan hukum kita kedepannya, dan 13% responden mempunyai alasan lain.

Jika kedepannya kasus sejenis akan terus bergulir, terlepas dari siapa yang akan dimenangkan pada kasus ini, 45% responden menganggap akan membuat kreditor malas untuk  kembali berhubungan  dengan dunia usaha Indonesia terutama kreditor asing; 24% menyatakan hal itu akan mengikis kepercayaan kreditor dalam meminjamkan dananya terlebih-lebih jika kasusnya dimenangkan debitor, dan 31% responden mempunyai alasan yang berbeda.

Dari 31% ini terungkap bahwa pada dasarnya aksi saling gugat antara keduanya boleh saja terjadi, bahkan bisa jadi pelajaran yang dipetik dari persoalan ini kedepannya akan memberikan perilaku ekstra hati-hati bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan dan melaksanakannya. Maksudnya, mereka tak akan gegabah dalam mencermati isi perjanjian yang akan menjerat kedua belah pihak.

Alasan yang terakhir ini mungkin harus bisa kita terima dengan bijak. Artinya, jika pada kedua belah pihak timbul saling koreksi terhadap kekurangan masing-masing, maka ketakutan sebagian besar orang tentang hukum Indonesia-yang dianggap tidak memberikan iklim investasi yang baik, sehingga menyababkan para kreditor merasa hak-haknya tidak terlindungi jika berinvestasi di Indonesia- tidak akan terjadi.

Dengan demikian, terlepas dari keinginan licik yang mungkin saja timbul dari masing-masing pihak, tentunya hal ini harus disikapi dengan pikiran jernih. Yaitu, karena debitor memang benar-benar merasa hak-haknya dilanggar oleh kreditor, bukan sebagai wujud mencari pembenaran terhadap perilaku debitor yang menyimpang.
Pertanyaan Kasus :
    1.    Apa yang dilakukan seorang debitor yang dituduh lalai melaksanakan prestasi?
   2.    Implikasi hukum apa yang timbul bila debitur dapat menggugat debitur, seperti pada kasus diatas?
   3.    Menurut anda, adakah indikasi debitur untuk mencari sela agar bebas dari kewajiban dengan cara tersebut ?
Penyelesaian Kasus :
  1.    Seorang debitur yang dituduh lalai melaksanakan prestasi dapat membela diri dengan mengajukan beberapa macam alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman itu. Pembelaan diri yang dilakukan oleh debitur tersebut ada tiga macam, yaitu :
a.    Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa
Dengan mengajukan pembelaan ini, debitur berusaha menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
b.    Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditur) sendiri juga telah lalai
Dengan pembelaan ini si debitur yang dituduh lalai dan dituntut membayar ganti rugi itu mengajukan di depan hakim bahwa kreditur sendiri juga tidak menetapi janjinya. Dalam setiap perjanjian timbal balik, dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan kewajibannya.
c.    Mengajukan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi
Merupakan suatu sikap pihak kreditur dari mana pihak debitur boleh menyimpulkan bahwa kreditur itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.
  2.    Implikasi Hukum yang Timbul pada kasus tersebut, yaitu implikasi hukum wanprestasi . Karena, pada kasus ini pihak debitur merasa bahwa pihak kreditur melakukan sesuatu tindakan  yang tidak sesuai dalam kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak.
   3.    Menurut kelompok kami, indikasi debitur untuk mencari sela agar bebas dari kewajibannya, salah satunya adalah debitur menggugat kreditur dengan alasan bahwa debitur merasa haknya telah dilanggar oleh kreditur dengan begitu debitur dapat mengulur waktu untuk membayar kewajibannya atau bahkan mereka berencana untuk menghapus kewajibannya.
         Kesimpulan: Tidak Boleh Disusupi Maksud Nakal  adalah kasus ini sudah sangat lazim terjadi apalagi dinyatahkan bahwa tidak jarang kasus ini dimenangkan oleh debitur. Hal ini terjadi karena, pihak debitur merasa haknya dilanggar oleh pihak kreditur. Tetapi perlu diingat juga bahwa, kasus ini harus cepat diatasi karena berhubungan dengan dunia usaha Indonesia, terutama hal ini dapat mengikis kepercayaan kreditur asing dalam meminjamkan dananya pada Indonesia. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa persoalan ini kedepannya akan memberikan perilaku ekstra hati-hati bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan dan melaksanakannya atau dengan kata lain kedua belah pihak tidak gegabah dalam mencermati isi perjanjian yang akan menjerat keduanya.

Disusun Oleh:
Frumensia Riniati (150404020049)
Agusta Batilmurik (150404020068)
Karolina Yunita Dir (150404020073)

Daftar Pustaka:  
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus