Kasus 3.2 Hal 56 Buku Hukum Bisnis untuk
Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5
Debitur Gugat Kreditor: Tak Boleh Disusupi
Maksud Nakal
Berbicara tentang dunia hukum Indonesia
sepertinya tidak akan pernah keringdari permasalahan-perasalahan baru. Bahkan
aksisaling gugat yang hadir dalam pengadilan pun selalu mengelitik
keingintahuan kita. Milai dari sebab musababnya sampai ending cerita dari kasus
tersebut.
Kasus debitor menggugat kreditor,
misalnya meskipun kasus ini bukan lagi permasalahan baru dikalangan penegak
keadilan, tetapi tetap saja menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Pasalnya tak jarang kasus ini malah dimenangkan oleh pihak debitor, terlepas
dari kontroversi yang ditimbulkan.
Masalahnya, apakah pantas seorang
debitor yang sudah mendapat pinjaman utang malah menggugat kreditornya?
Terlebih-lebih jika berbicara tentang uang yang tidak sedikit itu, tidaklah
mungkin kalau kedua belah pihak tidak mengetahui the rule of game yang
sama-sama mereka sepakati.
Berdasarkan penelusuran Business Law
kepada pengacara, pakar hukum, sapai pada pengamat hukum, hal itu menurut
mereka sangat tergantung pada esensi permasalahannya. “bisa dikatakan pantas
kalau memang debitor merasa haknya dilanggar oleh kreditor, tapi bisa juga
dikatakan tidak pantas jika gugatan itu dilakukan untuk mengulur waktu
pembayaran kredit mereka atau bahkan untuk mengemplang utang mereka,” tutur
seorang pengecara yang ditemui Business Law.
Mungkin sang debitor punya alasan kuat
mengapa mereka menggugat kreditornya. Bisa jadi mereka merasa dirugikan dari
perjanjian tersebut atau sang debitor merasa terpojokan karena sebagai pihak
yang meminjam. Alasan itulah yang sepertinya ditangkap oleh sebagian besar
responden Business Law.
Dari 30 kantor pengecara yang kembali
menjawab pertanyaan polling kami, 7% diantaranya mengungkapkan bahwa kasus
gugatan debitor terhadap kreditor sebagai cara debitor mencari kebenaran dan
keadilan terhadap hak-hak mereka,35% merasa memang tidak ada yang melarang
untuk melakukan hal tersebut, dan hanya 7% saja yang menyatakan bahwa, apapun
alasannya, kalau gugatan itu diminta oleh kliennya maka mereka bisa menerima
hal tersebut.
Meskipun demikian, kita tidak dapat
menutup mata bahwa perilaku tersebut bisa saja dilatarbelakangi oleh keinginan-
keinginan nakal oleh debitor. Misalnya saja, untuk menghindari kewajiban mereka
terhadap kreditor atau bahkan, yang lebih ekstremnya, mereka berencana
untuk menghapuskan utang mereka yang jumlahnya mungkin saja miliaran.Memang,
bila kita berbicara alasan yang satu ini,
tidaklah mungkin dikemukakan di depan publik. Namun, juga tidak menutup
kemungkinan hal itu terjadi. Beberapa pengacara yang sedikit inilah yang masih
melihat titik kemungkinan itu bisa terjadi.
Sebanyak 52% dari mereka menganggap
dibolehkannya seorang debitor menggugat kreditor bisa saja disalahgunakan
debitor untuk menghindari dari kewajibannya. 25% menganggap hal itu menyalahi
perjanjian yang pernah mereka sepakati, 10%-nya merasa kalau hal itu sering
terjadi, maka tidak bagus untuk perkembangan dunia usaha dan hukum kita
kedepannya, dan 13% responden mempunyai alasan lain.
Jika kedepannya kasus sejenis akan
terus bergulir, terlepas dari siapa yang akan dimenangkan pada kasus ini, 45%
responden menganggap akan membuat kreditor malas untuk kembali
berhubungan dengan dunia usaha Indonesia terutama kreditor asing; 24%
menyatakan hal itu akan mengikis kepercayaan kreditor dalam meminjamkan dananya
terlebih-lebih jika kasusnya dimenangkan debitor, dan 31% responden mempunyai
alasan yang berbeda.
Dari 31% ini terungkap bahwa pada
dasarnya aksi saling gugat antara keduanya boleh saja terjadi, bahkan bisa jadi
pelajaran yang dipetik dari persoalan ini kedepannya akan memberikan perilaku
ekstra hati-hati bagi kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan dan
melaksanakannya. Maksudnya, mereka tak akan gegabah dalam mencermati isi
perjanjian yang akan menjerat kedua belah pihak.
Alasan yang terakhir ini mungkin harus
bisa kita terima dengan bijak. Artinya, jika pada kedua belah pihak timbul
saling koreksi terhadap kekurangan masing-masing, maka ketakutan sebagian besar
orang tentang hukum Indonesia-yang dianggap tidak memberikan iklim investasi
yang baik, sehingga menyababkan para kreditor merasa hak-haknya tidak
terlindungi jika berinvestasi di Indonesia- tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari
keinginan licik yang mungkin saja timbul dari masing-masing pihak, tentunya hal
ini harus disikapi dengan pikiran jernih. Yaitu, karena debitor memang
benar-benar merasa hak-haknya dilanggar oleh kreditor, bukan sebagai wujud
mencari pembenaran terhadap perilaku debitor yang menyimpang.
Pertanyaan
Kasus :
1.
Apa yang dilakukan seorang debitor yang dituduh lalai
melaksanakan prestasi?
2.
Implikasi hukum
apa yang timbul bila debitur dapat menggugat debitur, seperti pada kasus
diatas?
3.
Menurut anda,
adakah indikasi debitur untuk mencari sela agar bebas dari kewajiban dengan
cara tersebut ?
Penyelesaian Kasus :
1.
Seorang debitur yang dituduh
lalai melaksanakan prestasi dapat membela diri dengan mengajukan beberapa macam
alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman itu. Pembelaan diri yang dilakukan oleh debitur tersebut ada
tiga macam, yaitu :
a. Mengajukan tuntutan adanya keadaan
memaksa
Dengan mengajukan pembelaan ini, debitur berusaha
menunjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkan oleh
hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat
apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi.
b. Mengajukan bahwa si berpiutang
(kreditur) sendiri juga telah lalai
Dengan pembelaan ini si debitur yang dituduh lalai dan
dituntut membayar ganti rugi itu mengajukan di depan hakim bahwa kreditur
sendiri juga tidak menetapi janjinya. Dalam setiap perjanjian timbal balik,
dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak harus sama-sama melakukan
kewajibannya.
c. Mengajukan bahwa kreditur telah
melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi
Merupakan suatu sikap pihak kreditur dari mana pihak debitur
boleh menyimpulkan bahwa kreditur itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.
2.
Implikasi Hukum yang Timbul pada kasus tersebut, yaitu
implikasi hukum wanprestasi .
Karena, pada kasus ini pihak debitur merasa bahwa pihak kreditur melakukan
sesuatu tindakan yang tidak sesuai dalam kontrak atau perjanjian yang
dibuat oleh kedua belah pihak.
3.
Menurut
kelompok kami, indikasi debitur untuk mencari sela agar bebas dari
kewajibannya, salah satunya adalah debitur menggugat kreditur dengan alasan
bahwa debitur merasa haknya telah dilanggar oleh kreditur dengan begitu debitur
dapat mengulur waktu untuk membayar kewajibannya atau bahkan mereka berencana
untuk menghapus kewajibannya.
Kesimpulan: Tidak Boleh Disusupi Maksud
Nakal adalah kasus ini sudah sangat lazim terjadi apalagi dinyatahkan
bahwa tidak jarang kasus ini dimenangkan oleh debitur. Hal ini terjadi karena,
pihak debitur merasa haknya dilanggar oleh pihak kreditur. Tetapi perlu diingat
juga bahwa, kasus
ini harus cepat diatasi karena berhubungan dengan dunia usaha Indonesia,
terutama hal ini dapat mengikis kepercayaan kreditur asing dalam meminjamkan
dananya pada Indonesia. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa persoalan ini
kedepannya akan memberikan perilaku ekstra hati-hati bagi kedua belah pihak
untuk membuat kesepakatan dan melaksanakannya atau dengan kata lain kedua belah
pihak tidak gegabah dalam mencermati isi perjanjian yang akan menjerat
keduanya.
Disusun Oleh:
Frumensia Riniati (150404020049)
Agusta Batilmurik (150404020068)
Karolina Yunita Dir (150404020073)
Daftar Pustaka:
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum
Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....