Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum
Bisnis:
Eris
Dianawati, S.Pd., M.M.
Disusun Oleh:
Erina
Adelia(150404020058)
Rizka
Putri Lestari (150404020059)
Nikmatul
Khasanah (150404020061)
Lovia
Emilda Putri (150404020064)
Gaudenfiani Jantu (150404020040)
Maria
Canesia (150404020063)
Berikut beberapa CRAFT yang diklaim oleh Negara Asing:
1. Batik Jawa
Malaysia telah mengklaim beberapa
budaya bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Sebut
saja Batik, Reog Ponorogo, Angklung Sunda, lagu rasa sayange, rendang, wayang
kulit serta tari pendet dari Jawa Tengah. Negara ini mengklaim bahwa batik
adalah kerajinan tangan yang dimiliki oleh negaranya secara turun temurun. Hal
ini tidak dapat dibiarkan, kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki begitu
banyak kebudayaan baik dari segi tarian, kerajinan tangan, jenis-jenis patung,
serta lagu-lagu yang diciptakan oleh para pejuang jangan kita biarkan negara
manapun untuk merebutnya.
Lepas dari klaim yang dilakukan
Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita selesaikan yaitu
perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Pemerintah termasuk lambat
dalam mengambil tindakan. Pemerintah Indonesia baru kelihatan peduli setelah
kasus-kasus pengklaiman itu terjadi. Jika tidak ada klaim dari Malaysia,
mungkin pemerintah tidak pernah memperhatikan budaya asli Indonesia. Pemerintah
berjanji bahwa semua kekayaan budaya Indonesia akan diinventarisasi dan
kemudian didaftarkan sebagai hak cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya
pendaftaran ini, maka secara yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim
budaya tersebut.
2.
Batik Jawa digunakan sebagai desain produk
perusahaan asal Jerman
Batik Jawa diklaim Adidas. Kasus
pertama adalah Batik dari Jawa yang desainnya digunakan sebagai desain
produk-produk Adidas pada tahun 2006. Ada beberapa produk yang menggunakan
desain batik ini seperti jaket, kaos, sepatu, dan topi. Dalam seri “Adidas
Materials of the World Project“, produk Adidas yang menggunakan budaya
Batik Jawa ini hanya diproduksi sebanyak 1000 unit produk saja. Pro dan kontra
terhadap kasus ini bergulir di antara masyarakat Indonesia. Ada yang mendukung
dan merasa bangga dengan penggunaan motif Batik Jawa tersebut dan beranggapan
bahwa budaya kita semakin dikenal dan disukai oleh masyarakat dunia. Di sisi
seberang, tak sedikit yang tidak setuju bahkan memrotes habis-habisan sebab
produk Adidas seri tersebut sudah termasuk dalam kategori pelanggaran HAKI.
Berita mengenai izin penggunaan
motif Batik Jawa oleh Adidas ini tidak terdengar jelas. Meski kita merasa
bangga sebab budaya kita mampu menjadi inspirasi produk perusahaan kelas dunia,
akan tetapi kita harus juga berpikir bahwa tujuan penggunaan motif Batik Jawa
yang sudah dipatenkan menjadi budaya Indonesia oleh Adidas ini adalah
kepentingan komersial. Di sinilah letak permasalahan yang memunculkan kontra
dari masyarakat Indonesia. Sumber: infospesial.net
3. Desain Kerajinan Perak
CNN,
Indonesia. Bali dan kerajinan
ukir, dua hal yang sulit dipisahkan. Tak peduli materinya di atas kayu, perak
atau apa pun. Bicara soal ukiran dan perak, rasanya sulit tidak menyebut nama
Desak Nyoman Suarti.
Dia adalah seniman ukir perak dari Bali yang mengembangkan bisnisnya hingga ke Amerika Serikat. Nyoman Suarti mendapat banyak bakat seni dari kedua orang tua dan kakek neneknya.
Dia adalah seniman ukir perak dari Bali yang mengembangkan bisnisnya hingga ke Amerika Serikat. Nyoman Suarti mendapat banyak bakat seni dari kedua orang tua dan kakek neneknya.
Masa kecilnya banyak dihabiskannya dengan menari dan
melukis. Suatu saat, dia mendapat ide untuk mengolah perak. Hingga saat ini,
perak masih jadi materi andalannya. Setelah menikah lagi dan pindah ke Amerika
Serikat, Nyoman Suarti berusaha membuat gerai sendiri yang memajang
karya-karyanya. Meski berani bertaruh bahwa karyanya bisa disejajarkan dengan karya
perak desainer kelas dunia, Nyoman Suarti sempat mengatakan semasa awal
berkarya, secara teknis kalah dengan desainer kelas dunia.
Namun dia yakin dari segi karya, dia tak kalah karena
karyanya bukanlah benda "kosong" belaka. Darah seni yang mengalir di
tubuhnya, mulai sebagai penari hingga pelukis yang merupakan bakat turunan dari
orang tua, kakek dan neneknya, telah memberinya kemampuan untuk berekspresi
lebih dalam dalam mencipta suatu karya. “Seperti
menari, membuat kerajinan perak mengalun begitu saja. Ini sudah turun menurun
dari kakek saya,” kata Nyoman Suarti saat peluncuran biografi dirinya di
Jakarta, baru-baru ini.
Namun karier Nyoman Suarti sempat terhambat ketika dia
dilaporkan dan digugat karena telah menggunakan ragam hias yang sudah dipatenkan
oleh seorang warga Amerika, meski ragam desain ini aslinya adalah asli milik
Indonesia. Hal ini dirasa Nyoman Suarti sangat tak adil, ketika perajin
Indonesia harus membayar sebesar nilai tertentu kepada pihak yang telah
memiliki hak patennya.
4. Motif Batik Parang Jogja
Motif batik parang dari Jogja ini berhasil menggemparkan
masyarakat Jogja. Oleh karenanya pemerintah daerah segera melakukan pengajuan
paten dan klaim untuk berbagai hasil kerajinan Indonesia kepada organisasi
dunia. Setelah penetapan batik tulis Indonesia sebagai salah satu warisan
budaya dunia oleh UNESCO, sekitar 350 motif batik Jogja kemudian dipatenkan.
Hal ini untuk menyikapi klaim dan paten yang dilakukan oleh Negara Malaysia.
5. Kursi
taman dengan ornament ukir khas Jepara dari Jawa Tengah oleh oknum WN Perancis
Pemerintah Jepara mendaftarkan beragam desain benda dan
motif ukiran karya warganya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
untuk mencegah pihak ketiga mengklaimnya sebagai penciptanya. Puluhan desain
benda hasil perajin Jepara, yang terkenal dengan ukirannya, didokumentasikan
oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Difoto dan dibuat berita acara asal-muasal
dan deskripsi bentuknya. Sebuah tim khusus dibentuk oleh Bupati Jepara Hendro
Martojo untuk berangkat ke Jakarta. Di sana tim itu membawa dokumen karya
rakyat Jepara tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki).
Mereka mendaftarkan hasil karya intelektual perajin ke direktorat tersebut. Di
Jepara, Hendro juga memerintahkan dibukanya Klinik Haki. Tugasnya, membantu
warga Jepara menghadapi semua masalah yang berkaitan dengan pekerjaan mereka,
termasuk memberi bantuan dana bagi perajin yang akan mendaftarkan motif-motif
ukiran baru ciptaannya. Ini memang upaya pemerintah Jepara melindungi karya
cipta pengukir Jepara dari klaim pihak lain. Masalahnya, beberapa tahun
terakhir, diam-diam sejumlah pihak telah mendaftarkan sejumlah bentuk dan motif
ukiran Jepara ke Direktorat Haki. Akibatnya, warga Jepara gigit jari. Desain
mebel atau motif ukiran yang berpuluh tahun biasa mereka buat turun-temurun
tiba-tiba dinyatakan milik orang lain.
Seperti yang dialami Aris Munandar, pemilik PT Citra
Nuansa Nusantara. Pengusaha itu tak menyangka bahwa kursi taman hasil karyanya,
yang dilengkapi dengan ukiran, ditolak pelanggannya di Prancis. Sang pelanggan
menyebut motif ukiran pada kursi yang harganya Rp 100 ribu per buah itu sudah
dipatenkan pengusaha lain di negaranya. Aris Munandar kaget karena pengusaha
tersebut adalah buyer besar yang biasanya membeli ribuan barang. Lembaga
swadaya masyarakat Collaboration of Ecology and Center Information to Us
(Celcius), lembaga yang membantu perajin Jepara jika terlibat masalah hukum,
sudah menelusuri karya cipta dalam katalog PT Harrison & Gil. Hasilnya,
menurut Ketua Celcius Didit Hendra Sudardi, sekitar 70 persen dari 456 desain
produk yang ada pada katalog Harrison milik perajin Jepara padahal desain
ukiran itu sudah diproduksi massal secara turun menurun. Oleh karena itu pada
bulan September 2009 Celcius melaporkan Harrison ke polisi. Tuduhannya
melakukan eksploitasi, komersialisasi, dan monopoli folklor Jepara. Dan
nyatanya Harrison kini hilang entah kemana. Namanya sejak Februari 2009 sudah
dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang.
6. Pigura
Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
Semakin bertambahnya motif ukir yang dikuasai oleh para pengrajin Jepara ,
meubel dan ukiran Jepara semakin diminati. Para pedagang pun mulai memanfaatkan
kesempatan ini, untuk mendapatkan barang-barang baru guna memenuhi permintaan
konsumen, baik yang berada di dalam di luar negeri. Setelah mengalami perubahan
dari kerajinan tangan menjadi industri kerajinan, terutama bila dipandang dari
segi sosial ekonomi, ukiran kayu Jepara terus melaju pesat, sehingga Jepara
mendapatkan predikat sebagai kota ukir, setelah berhasil menguasai pasar
nasional. Namun karena perkembangan dinamika ekonomi, pasar nasional saja belum
merupakan jaminan, karena di luar itu pangsa pasar masih terbuka lebar. perluasan
dan intensifikasi pasar terus dilakukan dalam rangka meningkatkan ekspor serta
peluasan pasar internasional dengan penganeragaman produk yang mempunyai
potensi, serta peningkatan market intelligence untuk memperoleh transportasi
pasar luar negeri. Dengan demikian para pengusaha dapat dengan tepat dan cepat
mengantisipasi peluang serta tantangan yang ada dipasar internasional.
Kasus ukiran Jepara yang melibarkan orang – orang asing,
kasus itu merupakan peringatan bagi kita semua untuk sistem perlindungan HKI
yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pihak. Kasus ini juga
membuktikan adanya pengambilan hak – hak masyarakat Jepara secara tidak sah
oleh orang asing atas karya tradisional mereka berupa ukiran – ukiran yang
khas. Kasus ini dimulai dengan adanya sengketa antara orang – orang asing yaitu
Inggris dan Belanda dengan penggunaan ukiran ukiran Jepara. Secara singkatnya
kasusnya adalah sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat
katalog yang didalamnya terdapat gambar – gambar desain ukiran Jepara.
Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka
untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Setelah itu, gambar – gambar dalam
katalog tersebut muncul dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya
yaitu Belanda untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai usaha mebel. Orang
Inggris tersebut mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta
karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam
katalog tersebut.
Dengan pendaftaran dan klaim ini akan mengancam pengukir
Jepara dengan tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil
karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Akibatnya pengerajin ukir
Jepara tidak bisa lagi mengekspos produknya ke negara – negara tersebut. Sebab,
desain ukir yang digunakan sama dengan produk yang sudah dihasilkan oleh
pengrajin negara – negara tadi. Hal ini menjadi sebuah ironi yang menyedihkan
ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan
desain tradisional milik mereka sendiri. Jika perusahaan atau orang Inggris itu
memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan
mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan mendaftarkan dalam
rezim desain industri. Jika desain itu kemudian diklaim sebagai milik
perusahaan asing, maka hal itu merupakan tindakan misappropriation yang sangat
transparan yang dilakukan oleh orang asing terhadap warisan budaya bangsa,
khususnya.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Jepara Furniture
Design Centre (JFDC) dan Dirjen HAKI bergerak cepat sehingga sebagian besar
desain yang dibajak berhasil diselamatkan. Upaya penyelamatan dilakukan dengan
cara menelusuri berbagai dokumen dan literatur terkait, mulai dari berkas
perjanjian ekspor yang pernah dilakukan di negara yang bersangkutan hingga
penelusuran berbagai desain ukir yang dihasilkan pengrajin Jepara. Agar kasus
pembajakan ini tidak terus berulang, maka semua desain ukiran dipatenkan.
7. Kain Ulos yang diklaim bangsa Malaysia
Selama ini saya tidak terlalu
mengikuti perkembangan ULOS. Yang saya tahu, ULOS itu kain/pakaian adat batak,
warisan nenek moyang kita, yang pemakaiannya tidak sembarangan. Lucunya,
setelah saya mengalami kejadian yang menyesakkan (menurut saya), baru deh saya
‘heboh’ cari tahu mengenai ULOS.
Kejadiannya begini, beberapa minggu lalu saya ditugaskan oleh kantor ke Kuala Lumpur. Pada satu acara, kami disuguhkan kebudayaan yang katanya mewakili negeri-negeri yang ada di Malaysia. Awalnya sih biasa, yang mereka tampilkan adalah tari-tarian Melayu lengkap dengan pakaian khas Melayu, yg notabene persis dengan tarian dan pakaian Melayu kita. Diikuti dengan tarian dan pakaian adat yg mirip Dayak, okelah, saya pikir masih masuk akal. Yang biasa mulai menjadi tak biasa setelah mereka tampilkan ‘tarian menenun songket’ lengkap dengan kain songket yang persis sekali dengan songket Palembang.
Emosi saya mulai memuncak ketika mereka menampilkan suatu tarian, saya lupa mereka sebut itu tarian apa (sangking emosinya saya sudah tak terdengar lagi apa kata MCnya :( Yang pasti pakaian yang dikenakannya adalah ULOS, yang kalau saya tidak salah jenisnya ‘ragi hotang’, dengan tarian yang mirip dgn tortor, hanya tangan mereka tidak ‘manyomba’ di depan dada, tapi diletakkan di samping paha kiri dan kanan dan kakinya ‘manyerser’ -serser. Dengan bangganya mereka menampilkan tarian itu sebagai budaya mereka! Ironis sekali. Tadinya saya pikir hanya saya yang ‘noticed’ akan kejadian tersebut, ternyata ada seorang teman saya yang juga sadar “Eh Lid, baju lo dipake tuh!” dia tau saya orang BATAK-RED.
Kejadiannya begini, beberapa minggu lalu saya ditugaskan oleh kantor ke Kuala Lumpur. Pada satu acara, kami disuguhkan kebudayaan yang katanya mewakili negeri-negeri yang ada di Malaysia. Awalnya sih biasa, yang mereka tampilkan adalah tari-tarian Melayu lengkap dengan pakaian khas Melayu, yg notabene persis dengan tarian dan pakaian Melayu kita. Diikuti dengan tarian dan pakaian adat yg mirip Dayak, okelah, saya pikir masih masuk akal. Yang biasa mulai menjadi tak biasa setelah mereka tampilkan ‘tarian menenun songket’ lengkap dengan kain songket yang persis sekali dengan songket Palembang.
Emosi saya mulai memuncak ketika mereka menampilkan suatu tarian, saya lupa mereka sebut itu tarian apa (sangking emosinya saya sudah tak terdengar lagi apa kata MCnya :( Yang pasti pakaian yang dikenakannya adalah ULOS, yang kalau saya tidak salah jenisnya ‘ragi hotang’, dengan tarian yang mirip dgn tortor, hanya tangan mereka tidak ‘manyomba’ di depan dada, tapi diletakkan di samping paha kiri dan kanan dan kakinya ‘manyerser’ -serser. Dengan bangganya mereka menampilkan tarian itu sebagai budaya mereka! Ironis sekali. Tadinya saya pikir hanya saya yang ‘noticed’ akan kejadian tersebut, ternyata ada seorang teman saya yang juga sadar “Eh Lid, baju lo dipake tuh!” dia tau saya orang BATAK-RED.
Sudah ada beberapa orang
(baik BATAK dan nonBatak) yang mengiyakan kalau yang di foto itu adalah ULOS
(menurut kalian para penari di atas memakai ULOS bukan?). Teman2 kita semua
tahu bahwa ULOS itu asli milik kita “Halak BAtak”, setelah mengetahui ini, saya
jadi semakin heran dengan sikap Negara tetangga kita ini, mengapa ya mereka ga
malu gitu mengakui kalo budaya orang sebagai miliknya…?? Jujur, saya jadi semakin marah, tapi saya tidak tau apa yang
harus saya perbuat., jadinya yah, saya mempublikasi kan nya saja, biar semakin
banyak orang dan orang batak yang tau akan hal ini. Mungkin dari kejadian ini kita bisa mengambil sikap, bisa
semakin memperhatikan kebudayaan kita, paling tidak dimulai dari budaya
masing-masing lah. Biar kita tidak kehilangan jati diri kita. Dan berharap pemerintah daerah Sumatera Utara juga dapat
mengambil sikap dari kejadian ini, agar kejadian ini tidak berulang sampai
kapan pun lagi. Saya juga sedih dengan teman2 yang
notabene orang batak, tapi banyak yang malu kalau mereka itu adalah orang
batak.
8.
Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti (Bali) diklaim
Oknum Warga Negara Amerika
Bentuk kebudayaan lain yang sempat
diklaim oleh negara lain adalah desain kerajinan perak Desak Suwarti,
pengrajin perak asal Desa Celuk, Gianyar, yang diklaim oleh warga negara
Amerika, mantan konsumennya yang menyatakan bahwa desain kerajinan perak
tersebut sebagai hasil karyanya dan digunakan untuk kepentingan komersial.
Lebih menyedihkan lagi, Desa Celuk bahkan sempat mendapat tuduhan karena
melanggar HAKI atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights)
atas karyanya sendiri yang diklaim oleh orang lain. (Sumber: pergiberwisata.com)
Kesimpulan:
Dari
beberapa kerajinan tersebut dapat dilihat banyak negara lain yang menginginkan
budaya kita, maka dari itu untuk pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia
harus lebih memperhatikan, menghargai, mencintai dan melindungi budaya budaya
yang ada agar tidak terjadi hal hal seperti diatas dan terjadi perebutan
budaya. Jangan sampai terlambat dan menunggu diklaim dulu baru bertindak, tapi
bertindaklah sebelum budaya kita direbut dan dipatenkan oleh bangsa lain.
Agar budaya kita tidak tidak bisa tercampur atau diklaim bangsa lain maka pemerintah dan
semua kalangan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mematenkan hak paten budaya Indonesia
2. Mempertunjukkan kesenian budaya local
3. Menyiarkan kepada publik mengenai budaya asli Indonesia
Daftar
Pustaka:
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut