Senin, 08 Mei 2017

KERAJINAN, KESENIAN DAN PRODUK INDONESIA LAINNYA YANG DIKLAIM NEGARA ASING

Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis:
Eris Dianawati, S.Pd., M.M.
Disusun Oleh:
Erina Adelia(150404020058)
Rizka Putri Lestari (150404020059)
Nikmatul Khasanah (150404020061)
Lovia Emilda Putri (150404020064)
Gaudenfiani Jantu (150404020040)
Maria Canesia (150404020063)

Berikut beberapa CRAFT yang diklaim oleh Negara Asing:
   1.    Batik Jawa
Malaysia telah mengklaim beberapa budaya bangsa Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Sebut saja Batik, Reog Ponorogo, Angklung Sunda, lagu rasa sayange, rendang, wayang kulit serta tari pendet dari Jawa Tengah. Negara ini mengklaim bahwa batik adalah kerajinan tangan yang dimiliki oleh negaranya secara turun temurun. Hal ini tidak dapat dibiarkan, kita sebagai bangsa indonesia yang memiliki begitu banyak kebudayaan baik dari segi tarian, kerajinan tangan, jenis-jenis patung, serta lagu-lagu yang diciptakan oleh para pejuang jangan kita biarkan negara manapun untuk merebutnya.
Lepas dari klaim yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Pemerintah termasuk lambat dalam mengambil tindakan. Pemerintah Indonesia baru kelihatan peduli setelah kasus-kasus pengklaiman itu terjadi. Jika tidak ada klaim dari Malaysia, mungkin pemerintah tidak pernah memperhatikan budaya asli Indonesia. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. 

   2.    Batik Jawa digunakan sebagai desain produk perusahaan asal Jerman
Batik Jawa diklaim Adidas. Kasus pertama adalah Batik dari Jawa yang desainnya digunakan sebagai desain produk-produk Adidas pada tahun 2006. Ada beberapa produk yang menggunakan desain batik ini seperti jaket, kaos, sepatu, dan topi. Dalam seri “Adidas Materials of the World Project“, produk Adidas yang menggunakan budaya Batik Jawa ini hanya diproduksi sebanyak 1000 unit produk saja. Pro dan kontra terhadap kasus ini bergulir di antara masyarakat Indonesia. Ada yang mendukung dan merasa bangga dengan penggunaan motif Batik Jawa tersebut dan beranggapan bahwa budaya kita semakin dikenal dan disukai oleh masyarakat dunia. Di sisi seberang, tak sedikit yang tidak setuju bahkan memrotes habis-habisan sebab produk Adidas seri tersebut sudah termasuk dalam kategori pelanggaran HAKI.
Berita mengenai izin penggunaan motif Batik Jawa oleh Adidas ini tidak terdengar jelas. Meski kita merasa bangga sebab budaya kita mampu menjadi inspirasi produk perusahaan kelas dunia, akan tetapi kita harus juga berpikir bahwa tujuan penggunaan motif Batik Jawa yang sudah dipatenkan menjadi budaya Indonesia oleh Adidas ini adalah kepentingan komersial. Di sinilah letak permasalahan yang memunculkan kontra dari masyarakat Indonesia. Sumber: infospesial.net

   3.    Desain Kerajinan Perak
CNN, Indonesia. Bali dan kerajinan ukir, dua hal yang sulit dipisahkan. Tak peduli materinya di atas kayu, perak atau apa pun. Bicara soal ukiran dan perak, rasanya sulit tidak menyebut nama Desak Nyoman Suarti.
Dia adalah seniman ukir perak dari Bali yang mengembangkan bisnisnya hingga ke Amerika Serikat. Nyoman Suarti mendapat banyak bakat seni dari kedua orang tua dan kakek neneknya.
Masa kecilnya banyak dihabiskannya dengan menari dan melukis. Suatu saat, dia mendapat ide untuk mengolah perak. Hingga saat ini, perak masih jadi materi andalannya. Setelah menikah lagi dan pindah ke Amerika Serikat, Nyoman Suarti berusaha membuat gerai sendiri yang memajang karya-karyanya. Meski berani bertaruh bahwa karyanya bisa disejajarkan dengan karya perak desainer kelas dunia, Nyoman Suarti sempat mengatakan semasa awal berkarya, secara teknis kalah dengan desainer kelas dunia.  
Namun dia yakin dari segi karya, dia tak kalah karena karyanya bukanlah benda "kosong" belaka. Darah seni yang mengalir di tubuhnya, mulai sebagai penari hingga pelukis yang merupakan bakat turunan dari orang tua, kakek dan neneknya, telah memberinya kemampuan untuk berekspresi lebih dalam dalam mencipta suatu karya.  “Seperti menari, membuat kerajinan perak mengalun begitu saja. Ini sudah turun menurun dari kakek saya,” kata Nyoman Suarti saat peluncuran biografi dirinya di Jakarta, baru-baru ini.
Namun karier Nyoman Suarti sempat terhambat ketika dia dilaporkan dan digugat karena telah menggunakan ragam hias yang sudah dipatenkan oleh seorang warga Amerika, meski ragam desain ini aslinya adalah asli milik Indonesia. Hal ini dirasa Nyoman Suarti sangat tak adil, ketika perajin Indonesia harus membayar sebesar nilai tertentu kepada pihak yang telah memiliki hak patennya.

   4.    Motif Batik Parang Jogja
Motif batik parang dari Jogja ini berhasil menggemparkan masyarakat Jogja. Oleh karenanya pemerintah daerah segera melakukan pengajuan paten dan klaim untuk berbagai hasil kerajinan Indonesia kepada organisasi dunia. Setelah penetapan batik tulis Indonesia sebagai salah satu warisan budaya dunia oleh UNESCO, sekitar 350 motif batik Jogja kemudian dipatenkan. Hal ini untuk menyikapi klaim dan paten yang dilakukan oleh Negara Malaysia.

   5.    Kursi taman dengan ornament ukir khas Jepara dari Jawa Tengah oleh oknum WN Perancis
Pemerintah Jepara mendaftarkan beragam desain benda dan motif ukiran karya warganya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, untuk mencegah pihak ketiga mengklaimnya sebagai penciptanya. Puluhan desain benda hasil perajin Jepara, yang terkenal dengan ukirannya, didokumentasikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Difoto dan dibuat berita acara asal-muasal dan deskripsi bentuknya. Sebuah tim khusus dibentuk oleh Bupati Jepara Hendro Martojo untuk berangkat ke Jakarta. Di sana tim itu membawa dokumen karya rakyat Jepara tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki). Mereka mendaftarkan hasil karya intelektual perajin ke direktorat tersebut. Di Jepara, Hendro juga memerintahkan dibukanya Klinik Haki. Tugasnya, membantu warga Jepara menghadapi semua masalah yang berkaitan dengan pekerjaan mereka, termasuk memberi bantuan dana bagi perajin yang akan mendaftarkan motif-motif ukiran baru ciptaannya. Ini memang upaya pemerintah Jepara melindungi karya cipta pengukir Jepara dari klaim pihak lain. Masalahnya, beberapa tahun terakhir, diam-diam sejumlah pihak telah mendaftarkan sejumlah bentuk dan motif ukiran Jepara ke Direktorat Haki. Akibatnya, warga Jepara gigit jari. Desain mebel atau motif ukiran yang berpuluh tahun biasa mereka buat turun-temurun tiba-tiba dinyatakan milik orang lain.
Seperti yang dialami Aris Munandar, pemilik PT Citra Nuansa Nusantara. Pengusaha itu tak menyangka bahwa kursi taman hasil karyanya, yang dilengkapi dengan ukiran, ditolak pelanggannya di Prancis. Sang pelanggan menyebut motif ukiran pada kursi yang harganya Rp 100 ribu per buah itu sudah dipatenkan pengusaha lain di negaranya. Aris Munandar kaget karena pengusaha tersebut adalah buyer besar yang biasanya membeli ribuan barang. Lembaga swadaya masyarakat Collaboration of Ecology and Center Information to Us (Celcius), lembaga yang membantu perajin Jepara jika terlibat masalah hukum, sudah menelusuri karya cipta dalam katalog PT Harrison & Gil. Hasilnya, menurut Ketua Celcius Didit Hendra Sudardi, sekitar 70 persen dari 456 desain produk yang ada pada katalog Harrison milik perajin Jepara padahal desain ukiran itu sudah diproduksi massal secara turun menurun. Oleh karena itu pada bulan September 2009 Celcius melaporkan Harrison ke polisi. Tuduhannya melakukan eksploitasi, komersialisasi, dan monopoli folklor Jepara. Dan nyatanya Harrison kini hilang entah kemana. Namanya sejak Februari 2009 sudah dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang.

   6.    Pigura Dengan Ornamen Ukir Khas Jepara dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Inggris
Semakin bertambahnya motif ukir yang dikuasai oleh para pengrajin Jepara , meubel dan ukiran Jepara semakin diminati. Para pedagang pun mulai memanfaatkan kesempatan ini, untuk mendapatkan barang-barang baru guna memenuhi permintaan konsumen, baik yang berada di dalam di luar negeri. Setelah mengalami perubahan dari kerajinan tangan menjadi industri kerajinan, terutama bila dipandang dari segi sosial ekonomi, ukiran kayu Jepara terus melaju pesat, sehingga Jepara mendapatkan predikat sebagai kota ukir, setelah berhasil menguasai pasar nasional. Namun karena perkembangan dinamika ekonomi, pasar nasional saja belum merupakan jaminan, karena di luar itu pangsa pasar masih terbuka lebar. perluasan dan intensifikasi pasar terus dilakukan dalam rangka meningkatkan ekspor serta peluasan pasar internasional dengan penganeragaman produk yang mempunyai potensi, serta peningkatan market intelligence untuk memperoleh transportasi pasar luar negeri. Dengan demikian para pengusaha dapat dengan tepat dan cepat mengantisipasi peluang serta tantangan yang ada dipasar internasional.
Kasus ukiran Jepara yang melibarkan orang – orang asing, kasus itu merupakan peringatan bagi kita semua untuk sistem perlindungan HKI yang masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pihak. Kasus ini juga membuktikan adanya pengambilan hak – hak masyarakat Jepara secara tidak sah oleh orang asing atas karya tradisional mereka berupa ukiran – ukiran yang khas. Kasus ini dimulai dengan adanya sengketa antara orang – orang asing yaitu Inggris dan Belanda dengan penggunaan ukiran ukiran Jepara. Secara singkatnya kasusnya adalah sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat katalog yang didalamnya terdapat gambar – gambar desain ukiran Jepara. Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka untuk memperoleh perlindungan hak cipta. Setelah itu, gambar – gambar dalam katalog tersebut muncul dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya yaitu Belanda untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai usaha mebel. Orang Inggris tersebut mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam katalog tersebut.
Dengan pendaftaran dan klaim ini akan mengancam pengukir Jepara dengan tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Akibatnya pengerajin ukir Jepara tidak bisa lagi mengekspos produknya ke negara – negara tersebut. Sebab, desain ukir yang digunakan sama dengan produk yang sudah dihasilkan oleh pengrajin negara – negara tadi. Hal ini menjadi sebuah ironi yang menyedihkan ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan desain tradisional milik mereka sendiri. Jika perusahaan atau orang Inggris itu memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan  mendaftarkan dalam rezim desain industri.  Jika desain itu kemudian diklaim sebagai milik perusahaan asing, maka hal itu merupakan tindakan misappropriation yang sangat transparan yang dilakukan oleh orang asing terhadap warisan budaya bangsa, khususnya.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Jepara Furniture Design Centre (JFDC) dan Dirjen HAKI bergerak cepat sehingga sebagian besar desain yang dibajak berhasil diselamatkan. Upaya penyelamatan dilakukan dengan cara menelusuri berbagai dokumen dan literatur terkait, mulai dari berkas perjanjian ekspor yang pernah dilakukan di negara yang bersangkutan hingga penelusuran berbagai desain ukir yang dihasilkan pengrajin Jepara. Agar kasus pembajakan ini tidak terus berulang, maka semua desain ukiran dipatenkan.

   7.    Kain Ulos yang diklaim bangsa Malaysia
Selama ini saya tidak terlalu mengikuti perkembangan ULOS. Yang saya tahu, ULOS itu kain/pakaian adat batak, warisan nenek moyang kita, yang pemakaiannya tidak sembarangan. Lucunya, setelah saya mengalami kejadian yang menyesakkan (menurut saya), baru deh saya ‘heboh’ cari tahu mengenai ULOS.

Kejadiannya begini, beberapa minggu lalu saya ditugaskan oleh kantor ke Kuala Lumpur. Pada satu acara, kami disuguhkan kebudayaan yang katanya mewakili negeri-negeri yang ada di Malaysia. Awalnya sih biasa, yang mereka tampilkan adalah tari-tarian Melayu lengkap dengan pakaian khas Melayu, yg notabene persis dengan tarian dan pakaian Melayu kita. Diikuti dengan tarian dan pakaian adat yg mirip Dayak, okelah, saya pikir masih masuk akal. Yang biasa mulai menjadi tak biasa setelah mereka tampilkan ‘tarian menenun songket’ lengkap dengan kain songket yang persis sekali dengan songket Palembang.
Emosi saya mulai memuncak ketika mereka menampilkan suatu tarian, saya lupa mereka sebut itu tarian apa (sangking emosinya saya sudah tak terdengar lagi apa kata MCnya :( Yang pasti pakaian yang dikenakannya adalah ULOS, yang kalau saya tidak salah jenisnya ‘ragi hotang’, dengan tarian yang mirip dgn tortor, hanya tangan mereka tidak ‘manyomba’ di depan dada, tapi diletakkan di samping paha kiri dan kanan dan kakinya ‘manyerser’ -serser. Dengan bangganya mereka menampilkan tarian itu sebagai budaya mereka! Ironis sekali. Tadinya saya pikir hanya saya yang ‘noticed’ akan kejadian tersebut, ternyata ada seorang teman saya yang juga sadar “Eh Lid, baju lo dipake tuh!” dia tau saya orang BATAK-RED.
Sudah ada beberapa orang (baik BATAK dan nonBatak) yang mengiyakan kalau yang di foto itu adalah ULOS (menurut kalian para penari di atas memakai ULOS bukan?). Teman2 kita semua tahu bahwa ULOS itu asli milik kita “Halak BAtak”, setelah mengetahui ini, saya jadi semakin heran dengan sikap Negara tetangga kita ini, mengapa ya mereka ga malu gitu mengakui kalo budaya orang sebagai miliknya…?? Jujur, saya jadi semakin marah, tapi saya tidak tau apa yang harus saya perbuat., jadinya yah, saya mempublikasi kan nya saja, biar semakin banyak orang dan orang batak yang tau akan hal ini. Mungkin dari kejadian ini kita bisa mengambil sikap, bisa semakin memperhatikan kebudayaan kita, paling tidak dimulai dari budaya masing-masing lah. Biar kita tidak kehilangan jati diri kita. Dan berharap pemerintah daerah Sumatera Utara juga dapat mengambil sikap dari kejadian ini, agar kejadian ini tidak berulang sampai kapan pun lagi. Saya juga sedih dengan teman2 yang notabene orang batak, tapi banyak yang malu kalau mereka itu adalah orang batak.

   8.    Desain Kerajinan Perak Desak Suwarti (Bali) diklaim Oknum Warga Negara Amerika
Bentuk kebudayaan lain yang sempat diklaim oleh negara lain adalah desain kerajinan perak Desak Suwarti, pengrajin perak asal Desa Celuk, Gianyar, yang diklaim oleh warga negara Amerika, mantan konsumennya yang menyatakan bahwa desain kerajinan perak tersebut sebagai hasil karyanya dan digunakan untuk kepentingan komersial. Lebih menyedihkan lagi, Desa Celuk bahkan sempat mendapat tuduhan karena melanggar HAKI atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Rights) atas karyanya sendiri yang diklaim oleh orang lain. (Sumber: pergiberwisata.com)

Kesimpulan:
Dari beberapa kerajinan tersebut dapat dilihat banyak negara lain yang menginginkan budaya kita, maka dari itu untuk pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia harus lebih memperhatikan, menghargai, mencintai dan melindungi budaya budaya yang ada agar tidak terjadi hal hal seperti diatas dan terjadi perebutan budaya. Jangan sampai terlambat dan menunggu diklaim dulu baru bertindak, tapi bertindaklah sebelum budaya kita direbut dan dipatenkan oleh bangsa lain.
Agar budaya kita tidak tidak bisa tercampur atau diklaim bangsa lain maka pemerintah dan semua kalangan harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
   1.    Mematenkan hak paten budaya Indonesia
   2.    Mempertunjukkan kesenian budaya local
   3.    Menyiarkan kepada publik mengenai budaya asli Indonesia


Daftar Pustaka:


1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus