Kasus
6.1 Hal 139 Buku Hukum
Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H,
M.M., - Edisi 5
Pembatalan Pailit PT
Dirgantara Indonesia
Pakar
hukum ekonomi Sutan Remy Syahdeini menilai pembatalan pailit PT Dirgantara
Indonesia (PT DI) yang dilakukan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA)
adalah langkah yang tepat.
Alasannya,
kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, karyawan tidak memiliki hak
untuk mempailitkan sebuah badan usaha milik negara, yang sahamnya dimiliki
penuh oleh pemerintah.
“Seharusnya
Menteri Keuangan yang berhak mengajukan permohonan itu”, kata pakar yang juga
pengacara itu saat dihubungi kemarin.
Menurut
Sutan,sejak awal pendaftaran perkara pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
sudah terjadi pelanggaran prosedur. “ sejak awal sudah salah. Kemudian
keputusan yang dikeluarkan hakim pada tingkat pertama pun menyimpang”. Dia
mengaku prihatin melihat pengadilan tidak mengetahui hal ini.
Ahli
hukum ekonomi lainnya dari Universitas Indonesia, Chatamarrasjid mengatakan hal
senada. Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), kata dia karyawan memang tidak
punya hak untuk menggugat pailit perusahaan “Kontrak Kerja antara karyawan
dengan perusahaan BUMN bukan sebuah perikatan utang”, ujarnya.
Dalam
undang-undang itu dinyatakan mereka yang memiliki hak mengajukan permohonan
pailit hanyalah Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan
Menteri Keuangan. “Pekerja bukan salah satu unsur itu” ucap Chatamarrasjid.
Meski
begitu, ia menambahkan, dalam kasus PT DI,keputusan yang sudah diambil oleh
majelis kasasi MA sebaiknya berdasarkan pertimbangan untuk kepentingan yang
lebih besar. “Hakim harus bisa memilih mana yang lebih penting bagi banyak
pihak,” ujarnya.(Sumber: Koran Tempo,
Desember 2007.)
Penyelesaian:
1. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan kepailitan, siapa yang dapat mengajukan permohonan
pernyataan pailit, apa akibat dijatuhkannya pailit, dan apa tugas hakim
pengawas dan kurator itu ?
Pailit
adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditor secara
adil dan tertib, agar semua kreditor mendapat pembayaran menurut imbangan besar
kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan. Kepailitan adalah sita
umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004.
Yang
Dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah :
1. Permohonan debitor sendiri
2. Permohonan satu atau lebih krediotrnya. (Menurut Pasal 8 sebelum diputuskan pengadilan wajib memanggil debitornya)
3. Pailit harus dengan putusan pengadilan (Pasal 2 Ayat 1)
4. Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 2 Ayat 2), pengadilan wajib memanggil debitor (Pasal 8)
5. Bila debitornya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
6. Bila debitornya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
7. Dalam hal debitornya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
1. Permohonan debitor sendiri
2. Permohonan satu atau lebih krediotrnya. (Menurut Pasal 8 sebelum diputuskan pengadilan wajib memanggil debitornya)
3. Pailit harus dengan putusan pengadilan (Pasal 2 Ayat 1)
4. Pailit bisa atas permintaan kejaksaan untuk kepentingan umum (Pasal 2 Ayat 2), pengadilan wajib memanggil debitor (Pasal 8)
5. Bila debitornya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
6. Bila debitornya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
7. Dalam hal debitornya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Akibat
Dijatuhkannya Pailit antara lain :
1. Debitor kehilangan segala haknya untuk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya), baik menjual,menggadai, dan lain sebagainya, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
2. Utang-utang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaannya.
3. Untuk melindungi kepentingan kreditor, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, kreditor dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
1. Debitor kehilangan segala haknya untuk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya (asetnya), baik menjual,menggadai, dan lain sebagainya, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
2. Utang-utang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaannya.
3. Untuk melindungi kepentingan kreditor, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, kreditor dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a. Meletakkan
sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor.
b. Menunjuk
kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor, menerima
pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor (Pasal
10)
4. Harus diumumkan di dua surat kabar (Pasal 15 Ayat 4).
Tugas
Pengawas:
4. Harus diumumkan di dua surat kabar (Pasal 15 Ayat 4).
a. Mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit
(Pasal 63 Fv).
b. Memberikan nasihat kepada Pengadilan Niaga sebelum
Pengadilan Niaga memutuskan sesuatu yang ada sangkut pautnya dengan pengurusan
dan pemberesan harta pailit (Pasal 64 Fv).
c. Mendengar saksi-saksi atau memerintahkan para ahli
untuk melakukan penyelidikan dalam rangka memperoleh keterangan mengenai segala
hal yang ada sangkut pautnya dengan kepailitan (Pasal 65 ayat(1)Fv).
d. Menyampaikan surat panggilan kepada para saksi untuk
didengar keterangannya oleh Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65
ayat (1) (Pasal 65 ayat (2) Fv).
e. Apabila saksi tersebut mempunyai tempat kedudukan
hukum di luar kedudukan hukum Pengadilan Niaga yang menetapkan putusan
pernyataan pailit, Hakim Pengawas melimpahkan kewenangannya untuk melakukan
pendengaran keterangan saksi kepada Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya
meliputi tempat kedudukan hukum dari saksi yang bersangkutan (Pasal 65 ayat (4)
UUK).
Tugas
Kurator
Menurut
Pasal 69 UU No. 37 Tahun 2004, kurator memiliki tugas sebagai berikut :
1. Melakukan
pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
2. Segala
perbuatan kurator tidak harus mendapat per-setujuan dari Debitor (meskipun
dipersyaratkan)
3. Dapat
melakukan pinjaman dari pihak ketiga (dalam rangka meningkatkan nilai harta
pailit)
4. Kurator
itu bisa Balai Harta Peninggalan (BHP), atau kurator lainnya (Pasal 70 Ayat 1)
2. Dalam kasus PT DI tersebut yang telah dinyatakan pailit oleh hakim
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebelumnya, apakah sebenarnya sudah sesuai
dengan Undang-Undang Kepailitan? Dengan demikian atas dasar apa PT DI dapat
dinyatakan pailit oleh hakim ? dan apabila PT DI diputus pailit oleh Pengadilan
Niaga, siapakah yang berwenang untuk melakukan pengurusan atas harga pailit
tersebut?
Berdasarkan pemaparan proses kepailitan PT.
Dirgantara Indonesia di atas, Pengajuan Permohoanan kepailitan adalah harus
memenuhi syarat berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) adalah: Debitor harus mempunyai
dua atau lebih Kreditor, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih. Berdasarkan syarat yang mendasar dari pengajuan
permohonan pailit tersebut, maka terhadap kasus kepailitan PT. Dirgantara
Indonesia sudah bisa dikatakan memenuhi syarat dasar kepailitan tersebut. Bahwa
PT. Dirgantara Indonesia mempunyai kreditor-kreditor yaitu mantan karyawan dan
juga kreditor lain Bank Mandiri dan juga PT. Perusahaan Pengelola Aset
(Persero).
Majelis merujuk pada putusan
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) Pusat yang menghukum DI untuk
membayar kewajibannya kepada para buruh. Putusan ini memerintahkan PT DI
menyelesaikan pembayaran kompensasi pensiun kepada para pekerja.
Disusun Oleh:
Natalia Susanti (150404020042)
Rofina Nage Azi (150404020045)
Avinda Diana Lufytasari (150404020048)
Cindi Khusnul Kh (150404020150)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar