Sabtu, 06 Mei 2017

KASUS SEMANGAT WIRASWASTA(CONTOH KASUS)


Kasus 4.2 Hal 118 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5

Semangat Wiraswasta

            Tono, Tini, dan Tina sering kali dipanggil tiga serangkai oleh teman-temannya karena kekompakannya sebagai teman yang telah terjalin lama sejak dari bangku SMU sampai sama –sama menyelesaikan kuliah di “Kampus Abu-Abu’’ Jakarta Utara. Ketiganya sepakat mendirikan satu unit usaha yang bergerak dibidang warnet. Setelah dilakukan studi kelayakan, ahirnya mereka memutuskan untuk menyewa salah satu Ruko didaerah Kelapa Gading, sebagai tempat usahanya. Untuk modal usaha didapatkan dari patungan ketiganya yang dibagi secara merata. Begitupun ketiganya sepakat untuk menjalankan secara langsung dan bersama-sama usahanya sesuai prisnsip pertemanan dan kekeluargaan. (sumber: Hak Cipta Penulis 2003.)
Penyelesaian:
Sebaiknya bentuk usaha yang mereka lakukan adalah Persekutuan Firma. Alasannya karena dilakukan atau didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, dan kerja sama.
Dan upaya yang perlu dilakukan oleh ketiganya agar bentuk usahaanya diakui dan dianggap sah menurut hukum (perusahaan), adalah ketiganya harus mendaftarkan usahanya dari bentuk Persekutuan Firma menjadi  bentuk usaha Perseroan Terbatas. Alasanya, karena Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dalam modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini (Pasal 1 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas) serta peraturan pelaksanaannya.
Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dilihat dari defenisi, unsur-unsur, proses pendirian dan berahirnya adalah sebagai berikut :
Perusahaan Perseorangan (Perusahaan Dagang)
a.    Defenisi
Perusahaan perseorangan dalah salah satu bentuk perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
b.    Unsur – unsur
             i.      Modal milik satu orang saja
             ii.    Keahlian, teknologi dan manajemen dikelola oleh satu orang
            iii.   Didirikan atas kehendak seorang pengusaha
            iv.   Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para pembantu pengusaha
c.    Proses Pendirian
Karena ini merupakan Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang, jadi proses pendiriannya dilakukan atas kehendak seorang pengusahaa.
d.    Proses Berahirnya
Karena ini merupakan Perusahaan Perseorangan atau Perusahaan Dagang, jadi proses berahirnya dilakukan atas dasar kehendak seorang pengusaha itu sendiri.

Persekutuan Perdata
a.    Defenisi
Persekutuan Perdata adalah perserikatan perdata yang menjalankan perusahaan. Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, perserikatan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri atau memasukan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.
b.    Unsur – unsur
Dari ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata terdapat beberapa unsur dalam persekutuan perdata :
       1.      Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih
       2.      Masing-masing pihak harus memasukna sesuatu kedalam persekutuan (inberg)
       3.      Bermaksud membagi keuntungan antar bersama anggota
       4.      Bertindak scara terang-terangan
       5.      Diadahkan untuk kepentingan bersama anggotanya
c.    Proses Pendirian
         i.      Berdasarkan perjanjian para pihak. (Pasal 1320 KUH Perdata)
       ii.    Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau bisa pula secara lisan. (Pasal 1624 KUH Perdata)
     iii.   Tiap sekutu wajib memasukan dalam kas persekutuan berupa uang, benda, atau manajemen. (Pasal 1619 KUH Perdata)
d.    Proses Berkahirnya
             1.      Lampaunya waktu
            2.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi pokok persekutuan  perdata
            3.      Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
            4.      Salah seorang sekutu meninggal dunia, dibawah pengampunan, atau dinyatahkan palit.
            5.      Berdasarkan suara bulat dari para sekutu
           6.      Berlakuknya syarat bubar

Persekutuan Firma
a.    Defenisi
Firma artinya nama bersama, vennootschap onder eene firma (dalam bahasa Belanda), yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama perusahaan. Menurut Pasal 16 KUH Dagang, persekutuan firma adalah setiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama, kongsi, kerja sama.
b.    Unsur – unsur
1.      Persekutuan Perdata (Pasal 1618 KUH Perdata)
2.      Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUH Dagang)
3.      Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUH Dagang)
4.      Tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUH Dagang)
c.    Proses Pendirian
1.      Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik (anggaran dasar persekutuan firma), yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Namun demikian, pendirian persekutuan firma dapat saja tanpa akta autentik, sebab tidak ada keharusan untuk itu, namun untuk kepentingan dengan pihak ketiga akta tersebut tetap saja diperlukan. (Pasal 22 KUH Dagang)
2.      Akta pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negri, dalam daerah hukum dimana persekutuan firma berdomisili. (Pasal 23 KUH Dagang)
3.      Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut diumumkan dalam Berita Negara RI. (Pasal 28 KUH Dagang)
4.      Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga persekutuan firma harus dianggap sebagai : (1) menjalankan segala macam urusan perniagaan; (2) didirikan untuk waktu tidak terbatas; dan (3) tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firama (Pasal 29 KUH Dagang)
d.    Proses Berahirnya
Karena persekutuan firma adalah sebenarnya persekutuan perdata, maka mengenai bubarnya persekutuan firma sama dengan persekutuan perdata, yang diatur dalam Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata, yaitu :
       1.      Lampaunya waktu di mana persekutuan perdata didirikan
    2.      Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok persekutuan perdata
      3.      Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutuSalah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pegampunan atau dinyathkan palit
Persekutuan Komanditer
a.    Defenisi
Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal), namu dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan, dan tanggungjawabnya terbatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukannya. Artinya sekutu kommanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer, sebab hanya sekutu komlementerlah yang diserai tugas untuk mengadahkan hubungan hukum dagang pihak ketiga. (Pasal 19 KUH Dagang)
b.    Unsur – unsur
          1.      Sebagai perkumpulan (kepentingan bersama, kehendak bersama, tujuan bersama, dan kerjasama)
      2.      Sebagai persekutuan perdata (perjanjian timbal balik, inbreng, dan pembagian keuntungan)
        3.      Sebagai firma (menjalankan perusahaan Pasal 16 KUH Dagang dan tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan Pasal 18 KUH Dagang)
c.    Proses Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga pereskutuan komanditer dapat diadahkan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/bedasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan Tambahan Berita Negara RI, sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma seperti dijelaskan sebelumnya.
d.    Proses Berahirnya
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berahirnya persekutuan komanditer sama dengan berahirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma.
Kesimpulan kasus :
            Dari kasus diatas, dapat di simpulkan bahwa Tono, Tini, dan Tina dapat disebut sebagai pengusaha, karena sesuai dengan penjelasan atau bunyi Pasal 1 Huruf e, Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan satu jenis perusahaan.

Disusun Oleh:
Evaldiana Rosni  Lendo (15040402005)
Feliksianus Rembo (150404020070)
Patrisia Fitri Diana (150404020074)

Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar