Kasus 4.2 Hal 118 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan:
Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5
Semangat Wiraswasta
Tono,
Tini, dan Tina sering kali dipanggil tiga serangkai oleh teman-temannya karena
kekompakannya sebagai teman yang telah terjalin lama sejak dari bangku SMU
sampai sama –sama menyelesaikan kuliah di “Kampus Abu-Abu’’ Jakarta Utara.
Ketiganya sepakat mendirikan satu unit usaha yang bergerak dibidang warnet.
Setelah dilakukan studi kelayakan, ahirnya mereka memutuskan untuk menyewa
salah satu Ruko didaerah Kelapa Gading, sebagai tempat usahanya. Untuk modal
usaha didapatkan dari patungan ketiganya yang dibagi secara merata. Begitupun
ketiganya sepakat untuk menjalankan secara langsung dan bersama-sama usahanya
sesuai prisnsip pertemanan dan kekeluargaan. (sumber: Hak Cipta Penulis 2003.)
Penyelesaian:
Sebaiknya bentuk usaha yang mereka lakukan
adalah Persekutuan Firma. Alasannya
karena dilakukan atau didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama, kongsi, dan kerja sama.
Dan
upaya yang perlu dilakukan oleh ketiganya agar bentuk usahaanya diakui dan
dianggap sah menurut hukum (perusahaan), adalah ketiganya harus mendaftarkan
usahanya dari bentuk Persekutuan Firma menjadi
bentuk usaha Perseroan Terbatas. Alasanya, karena Perseroan Terbatas
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dalam modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang – Undang ini (Pasal 1 ayat 1 UU No. 1
Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas) serta peraturan pelaksanaannya.
Perbedaan antara Perusahaan Perseorangan, Persekutuan
Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dilihat dari defenisi,
unsur-unsur, proses pendirian dan berahirnya adalah sebagai berikut :
Perusahaan Perseorangan (Perusahaan Dagang)
a. Defenisi
Perusahaan perseorangan dalah salah satu bentuk
perusahaan perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
b. Unsur – unsur
i.
Modal milik satu orang saja
ii.
Keahlian, teknologi dan manajemen dikelola oleh satu
orang
iii.
Didirikan atas kehendak seorang pengusaha
iv.
Bila tampak banyak orang di perusahaan itu merupakan para
pembantu pengusaha
c. Proses Pendirian
Karena ini merupakan Perusahaan Perseorangan atau
Perusahaan Dagang, jadi proses pendiriannya dilakukan atas kehendak seorang
pengusahaa.
d. Proses Berahirnya
Karena ini merupakan Perusahaan Perseorangan atau
Perusahaan Dagang, jadi proses berahirnya dilakukan atas dasar kehendak seorang
pengusaha itu sendiri.
Persekutuan Perdata
a. Defenisi
Persekutuan Perdata adalah perserikatan perdata yang
menjalankan perusahaan. Menurut Pasal 1618 KUH Perdata, perserikatan perdata
adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri atau
memasukan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan
atau manfaat yang diperoleh karenanya.
b. Unsur – unsur
Dari ketentuan Pasal 1618 KUH Perdata terdapat beberapa
unsur dalam persekutuan perdata :
1.
Adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau
lebih
2.
Masing-masing pihak harus memasukna sesuatu kedalam
persekutuan (inberg)
3.
Bermaksud membagi keuntungan antar bersama anggota
4.
Bertindak scara terang-terangan
5.
Diadahkan untuk kepentingan bersama anggotanya
c. Proses Pendirian
i.
Berdasarkan perjanjian para pihak. (Pasal 1320 KUH
Perdata)
ii.
Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau bisa pula
secara lisan. (Pasal 1624 KUH Perdata)
iii.
Tiap sekutu wajib memasukan dalam kas persekutuan berupa
uang, benda, atau manajemen. (Pasal 1619 KUH Perdata)
d. Proses Berkahirnya
1.
Lampaunya waktu
2.
Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang
menjadi pokok persekutuan perdata
3.
Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
4.
Salah seorang sekutu meninggal dunia, dibawah
pengampunan, atau dinyatahkan palit.
5.
Berdasarkan suara bulat dari para sekutu
6.
Berlakuknya syarat bubar
Persekutuan Firma
a. Defenisi
Firma artinya nama bersama, vennootschap onder eene firma (dalam
bahasa Belanda), yaitu nama orang (sekutu) yang digunakan menjadi nama
perusahaan. Menurut Pasal 16 KUH Dagang, persekutuan firma adalah setiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama, kongsi, kerja sama.
b. Unsur – unsur
1. Persekutuan
Perdata (Pasal 1618 KUH Perdata)
2. Menjalankan
perusahaan (Pasal 16 KUH Dagang)
3. Dengan nama
bersama atau firma (Pasal 16 KUH Dagang)
4. Tanggung jawab
sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUH Dagang)
c. Proses Pendirian
1.
Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan
dengan akta autentik (anggaran dasar persekutuan firma), yang dibuat oleh atau
di hadapan notaris. Namun demikian, pendirian persekutuan firma dapat saja
tanpa akta autentik, sebab tidak ada keharusan untuk itu, namun untuk
kepentingan dengan pihak ketiga akta tersebut tetap saja diperlukan. (Pasal 22
KUH Dagang)
2.
Akta pendirian tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negri, dalam daerah hukum dimana persekutuan firma berdomisili.
(Pasal 23 KUH Dagang)
3.
Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebut
diumumkan dalam Berita Negara RI. (Pasal 28 KUH Dagang)
4.
Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung,
maka terhadap pihak ketiga persekutuan firma harus dianggap sebagai : (1)
menjalankan segala macam urusan perniagaan; (2) didirikan untuk waktu tidak
terbatas; dan (3) tidak ada sekutu yang dikecualikan untuk bertindak dan
menandatangani surat bagi persekutuan firama (Pasal 29 KUH Dagang)
d. Proses Berahirnya
Karena persekutuan firma adalah sebenarnya persekutuan
perdata, maka mengenai bubarnya persekutuan firma sama dengan persekutuan
perdata, yang diatur dalam Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata, yaitu :
1.
Lampaunya waktu di mana persekutuan perdata didirikan
2.
Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang
menjadi tugas pokok persekutuan perdata
3.
Kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutuSalah
seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pegampunan atau dinyathkan palit
Persekutuan Komanditer
a. Defenisi
Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan
uang, barang, atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan (sebagai modal),
namu dia tidak ikut campur dalam pengurusan atau penguasaan persekutuan, dan
tanggungjawabnya terbatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukannya. Artinya
sekutu kommanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan
komanditer, sebab hanya sekutu komlementerlah yang diserai tugas untuk
mengadahkan hubungan hukum dagang pihak ketiga. (Pasal 19 KUH Dagang)
b. Unsur – unsur
1.
Sebagai perkumpulan (kepentingan bersama, kehendak
bersama, tujuan bersama, dan kerjasama)
2.
Sebagai persekutuan perdata (perjanjian timbal balik,
inbreng, dan pembagian keuntungan)
3.
Sebagai firma (menjalankan perusahaan Pasal 16 KUH Dagang
dan tanggung jawab sekutu bersifat pribadi untuk keseluruhan Pasal 18 KUH
Dagang)
c. Proses Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian,
pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga pereskutuan komanditer dapat
diadahkan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja
(Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/bedasarkan akta notaris, didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan Tambahan Berita
Negara RI, sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma seperti dijelaskan
sebelumnya.
d. Proses Berahirnya
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berahirnya persekutuan
komanditer sama dengan berahirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma.
Kesimpulan kasus :
Dari
kasus diatas, dapat di simpulkan bahwa Tono, Tini, dan Tina dapat disebut
sebagai pengusaha, karena sesuai dengan penjelasan atau bunyi Pasal 1 Huruf e,
Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan satu jenis perusahaan.
Disusun
Oleh:
Evaldiana Rosni
Lendo (15040402005)
Feliksianus Rembo
(150404020070)
Patrisia Fitri Diana
(150404020074)
Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H.,
M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus.
Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar