Minggu, 07 Mei 2017

KASUS KOLUSI DIBALIK KASUS PAILIT MANULIFE



Kasus 6.2 Hal 141 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5

Kolusi Dibalik Kasus Pailit Manulife

Isu sekitar kasus pailit Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ( AJMI ) terus bergulir. Pemeriksaan terhadap hakim yang memutus perkara itupun gencar dilakukan. Benarkah ada indikasi kolusi dan suap menyuap?
Setelah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ( AJMI ) dibuat tak berdaya dengan putusan pailit majelis hakim pengadilan niaga Yang diketuai oleh hasan basri pada 13 juni 2002 lalu. Kini giliran hakim yang harus gelar menjalani pemeriksaan.
Ketiga hakim yang memutus perkara itu dituding menerima suap. Bahkan, anak dari Kristi Punamiwulan- satu dari tiga hakim tersebut- yaitu Dya Widowati Candradari ikut diperiksa oleh polri dan departemen hukum dan ham. Dhya diketahui bekerja pada kantor Lucas S. H dan partners. Adapun nama seorang Lucas tentu sudah tidak asing lagi dalam sengketa Dharmala Sakti Sejahtera ( DSS) dan AJMI.
Lucas memang terkenal piawai dalam urusan pailit memailitkan. Sehingga tidak heran jika dalam kasus pemailitan AJMI kali ini nama Lucas ikut terbawa-bawa.
Sudah jadi rahasia umum, ada hubungan yang tidak sedap antara AJMI dan Lucas setelah diberhentikan sebagai kurator DSS pada sekitar pertengahan tahun 2000. Lucas kembali berhadapan dengan AJMI karena tidak membayar uang klaim pada kliennya Marcelina Tanuhandaru. Dan kasus tersebut berakhir dengan mengalirnya uang dari kocek AJMI untuk membatar tuntutan tersebut.
Lucas sendiri menolak jika dia selalu dihubungkan dengan DSS. “saya hanyalah kurator kedua dari perusahaan tersebut. Itupun hanya selama satu bulan lebih. Saya tidak diberhentikan, tetapi mengundurkan diri,” ujarnya membela diri. Bahkan dia juga mengatakan, dirinya tidak pernah menjadi kuasa hukum DSS. Pengacara yang bermarkas di Wisma Metropolitan ini juga membantah semua tuduhan yang ditimpahkan kepadanya sehubungan dengan kasus saham kembar AJMI. Menurut dia tuduhan itu adalah bohong belaka.
Lantas bohong juga kah jika kali ini ditemukan anak seorang hakim yang menangani kasus manulife. Bekerja di kantornya? Yang pasti Lucas telah bersedia untuk diperiksa dalam hal ini. Dya anak sang hakim dan mantan kurator AJMI. Kalisutan juga telah mengatakan kesediaannya untuk diperiksa. Dengan kesdiaan ketiga orang ini hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menangani kasus manulife pun ditunda selama sepuluh hari terhitung kamis ( 4/7) lalu.
Sepuluh hari terhitung sejak 4 juli lalu berarti tidak akan jauh dengan waktu tiga puluh hari sejak AJMI mengajukan kasasi ke MA. Tepatnya 19 juni 2002. Berdasarkan ketentua, paling lama tiga puluh hari sejak kasasi diajukan. MA akan mengeluarkan keputusan. Dengan demikian nasib ketiga hakim dan putusan kasasi AJMI akan diumumkn dalam waktu yang tidak berselang lama. Bahkan bisa jadi akan diputuskan pada saat bersamaan. Siapa yang akan lolos dari lubang jarum?
Tidak ada yang tahu. Apapun dapat terjadi di negeri ini. Namun, sejak permohonan untuk beroperasi kembali dan penggantian kurator dikabukan. AJMI terlihat sangat optimis dengan keputusan, saya yakin seyakin- yakinnya, AJMI akan menang. Karena kita yakin putusan pemailitan tersebut tidak melihat fakta-fakta hukum yang ada “ ujar wakil presiden direktur AJMI, Adi Purnomo.
Ketua umum dewan asuransi indonesia ( DAI ), Hotbonar sinaga juga menduga AJMI akan tampil sebagai pemenang dalam putusan MA nantinya dibacakan, indikasinya sudah terlihat. Tiga hakim tersebut sudah dilarang menangani kasus lain dan mereka yang dimintai untuk menjalani pemeriksaan. “ ujar Hotbonar.
Dan ternyata MA mengabulkan kasasi Manulife, sehimgga perusahaan asuransi tersebut batal pailit.(Sumber : Investor, edisi 58,tgl 10-23 Juli 2002.)

Penyelesaian:
PT AJMI dinyaakan pailit dan sudah sesuai deng UU kepailitan yang berlaku, yaitu UU NO. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang merupakan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan sebelumnya. Jadi PT AJMI dapat dinyatakan pailit karena tidak membayar uang klaim kepada kliennya Marcelina Tanuhandaru.
Upaya hukum yang dapat dilakukan PT AJMI adalah kasasi dan peninjauan kembali ( PK ) kemahkama agung ( MA ).
Yang berwenang untuk melakukan pengurusan atas harta pailit tersebut adalah kurator, karena dalam kasus PT AJMI ini kurator mempunyai wewenang untuk melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
Disusun Oleh:
Natalia Susanti (150404020042)
Rofina Nage Azi (150404020045)
Avinda Diana Lufytasari (150404020048)
Cindi Khusnul Kh (150404020150)

Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus