Kasus 5.1 Hal 126 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan:
Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5
Arah Merger lima Bank
Merger
lima bank semakin dekat dengan penyelesaian. Namun muncul kekhawatiran
pemerintah kembali bernegosiasi dengan pemilik lama. Pola penggabungan yang
dipilih BPPN sangatmenentukan polemic akan berlanjut atau tidak.
Bank
bali atau Bank Universal yang akan menjadi pemenang? “Ah, itu sudah tidak
menarik lagi”, ujar salah seorang di Bank Universal. Dia enggan
menyebutkan nama, karena khawatir dituduh membentuk opini bahwa pihaknya
berusaha keras agar banknya tetap hidup.
Polemik
lima bank merger yang berada di bawah BPPN memang sempat seru. Terutama pada
Bank Universal dan Bank Bali. Kedua bank ini seakan bersaing untuk
mempertahankan benderanya masing-masing. Wacana bahwa bank bali sebagai bank
koordinasi yang nantinya menjadi bank yang dihidupkan, sempat membuat ”gerah”
pihak Bank Universal.
Namun
upaya untuk bertahan tetap terlihat. Caranya, ya membuat opini yang samabahwa
Bank Universal lebih layak sebagai surviving bank atau bank yang dihidupkan.
Apalagi setelah beberapa pengamat perbankan terus terus menghangatkan
perseteruan dua bank yang digabungkan BPPN bersama dengan tiga bank lainnya:
Bank Patriot, bank Artamedia dan Bank Prima Express.
Setelah
jalan keluar diberikan, yakni BPPN membentuk project director lima bank, ambisi
besar menjadi besar enjadi bank yang survive mengendur. Karena,
perwakilan semua bank peserta merger masuk kedalam project director yang
dikomandani oleh Chandra Purnama, mantan Deputi ketua BPPN. Dengan begitu,
semua bank diperlakukan sama. Karena msing masing Bank masuk dalam Tim Integrasi
yang membahas persoalan Merger bersama-sama.
Tim
integrasi adalah wakil dari masing-masing bank. Jumlah bisa dua sampai lima
orang yang dipilih dari setiap divisi yang berdampak apabila merger
berlangsung. Misalnya, divisi teknologi, kredit, pendanaan, sumber daya
manusia, hukum dan divisi komunikasi, pada setiap bank.
Bersama-sama
dengan tim integrasi, BPPN melakukan legal due diligence dan diharapkan
selesai dipertengahan juli tahun ini. Setelah rampung hasil hasilnya akan
dituangkan dalam blueprint.
Selanjutnya
project director menunjuk salah satu konsultan yang akan menggodok peleburan
lima bank ini. Kabarnya konsultan yang akan dipilih adalah Global Consultan.
Kemudian, konsultan yang akan mengkaji seluruh aspek dan dampaknya bila merger
berlangsung.
Project
Director, Tim Integrasi dan Global Consultan terus mengkaji hingga legal merger
terbentuk pada September 2002. Nah, dititik ini dimana bank pascamerger akan
diketahui. Rencana BPPN, pasca merger sudah beroperasi pada September 2002
mendatang. “Bank hasil merger ini akan merefleksikan sinergi masing
masing bank pada merger, “ujar Ekoputro Adijayanto, salah seorang anggota Tim
Integrasi, kepada Mashud Toarik dari investor.
Meski
sudah sampai kesepakatan merger, tampaknya public tetap penasaran mengenai nama
bank pascamerger. Kalau saja BPPN telah menetapkan pola pengabungan yang di
ambil sebenarnya nama bank pascamerger sudah bisa ditebak. Bila mengacu pada PP
No. 28/2002 tentang pengabungan usaha bank sangat jelas bahwa penggabungan bank
menjadi tiga pola: merger, konsilidasi dan akuisisi.
Kalau
pola merger yang pakai, diantara lima bank yang bergabung itu, salah satu nama
dari mereka akan menjadi bank pascamerger. Dalam hal ini, tentu nama Bank Bali
atau Bank Universal yang lebih diperhitungkan dibandingkan tiga bank lainnya.
Andai begitu persepsinya, bank pascamerger, kalau tidak Bank bali, ya, bank
Universal. Pola ini telah digunakan pada merger Bank Danamon dengan Sembilan
bank lainnya. Bank Danamonlah yang menjadi surviving bank.
Apabila
pada konsolidsi yang digunakan BPPN, lima bank yang digabungkan itu tak satupun
yang akan dipakai. Dengan pola ini, BPPN akan membentuk nama bank baru. Pola
ini bisa dilihat pada terbentuknya Bank Mandiri.
Ternyata,
pola bank Mandiri ini lebih disukai I Nyoman Sender, Deputi ketua BPPN bidang
BRU. Alasannya, dengan pola seperti ini menghilangkan polemic dari
masing-masing bank. Namun, banyak yang menilai, pola seperti berbiaya lebih
mahal. Karena, semua aplikasi seperti kartu kredit, papan nama, kop surat, dan
identitas lainnya harus berubah, menyesuaikan dengan nama baru.
Pilihan
berikutnya, penggabungan pola Akuisisi. Dengan pola ini, penggabungan dua atau
tiga pola bank tetap berdiri sebagai anak usaha. Karena, badan hukumnya masih
tetap ada. Yang berubah hanya kepemilikan bisnisnya, karena telah dikuasai bank
yang mengakuisisi.
Bagi
pihak yang menginginkan banknya tetap ada, pola akuisis lebih disukai. Namun,
pola ini tidak efisien, karena beberapa cabang yang satu wilayah berdekatan
masih tetap berdiri, padahal, cukup ditangani satu cabang saja. Dengan pola
seperti ini akan terjadi duplikasi, berarti erjadi pemborosan.
Terlepas
dar konflik kepentingan sebagai pihak yang banknya yang akan digabung. Yang
jelas, merger bank saat ini dinilai sebagai salah satu solusi perbankan,”
ujar Towil Haryoto. Yang menjadi perhatian Towil justru sesudah merger terjadi.
Jangan sampai setelah di merger, bank pasca mergermalah memburuk. Dia
memberikan contoh Bank Mandiri,”Kan sudah dimerger tapi LDRnya tetap saja rendah,”ujarnya.
“Kalau
kita berbicara Makro,”ujar Direktur Utama BNI, Saefuddin Hassan,
“Restruturisasi perbankan memang mengupayakan adanya konsolidasi.”Lihat,
ujarnyadahulu ada sekitar 240 Bank, kemudian berkurang menjadi 160
bank.”Konsolidasi, Merger, Akuisisi adalah hal yang normal. Apalagi di tengah
krisis seperti ini,”ujarnya kepada La Ode Dahmil Dasmi dari investor.
Kemali
ke persoalan merger lima bank itu, bagi Aviliani sudah terlalu lama waktu yang
tebuang karena melayani kepentingan pihak-pihak tertentu. Baginya, pembicaraan
merger lima bank menjadi berlarut-larut karena ada tarik menarik kepentingan
kepada siapa yang akan menjadi surviving bank.”kadang-kadang,” ujar pengamat
ekonomi dari indef ini,”Pemilik dengan saham kecil mempengaruhi pemerintah
berprilaku.”Sebenarnya apapun yang mau dilakukan pemerintah terhadap bank Take
Over tidak masalah. “Harusnya pemerintah punya care besar dalam masalah lima
bank ini. Harusnya pemerintah berani memutuskan,” Aviliani kepada indra prawira
dari investor.
Kalau
pemerintah mau lebih tegas, biaya proses merger akan lebih kecil dari pada
didiamkan berlarut-larut. Kini, pemerintah harus berpihak pada efisiensi merger
lima bank, bukan malah larut dalam keinginan pihak-pihak yang berfikir pada
dirinya sendiri atau kelompoknya.(sumber: Investor, Edisi 58, 10-23 Juli 2001.)
Penyelesaian:
1. Apa perbedaan
prinsiplil antara proses merger, konsolidasi, akusisi dan separasi ?
Merger adalah penggabungan usaha
Konsolidasi adalah peleburan usaha
Akusisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan
Separasi adalah pembuatan hukum oleh perseroan untuk
memisahkan usaha
2. Dalam kasus” arah merger 5 bank”, apa kelebihan dan
kekurangan dalam setiap proses yang diambil pemerintah?
Kelebihan :
a. BPPN membentuk
project director 5 bank agar semua bank diperlakukan sama, dan masing-masing
bank masuk dalam tim integrasi yang membahas persoalan merger bersama-sama
b. Pemerintah
lebih menggunakan proses merger dari pada yang lain karena proses merger dianggap
dapa menyelesaikan dan upaya penyehatan perbankan
c. Biaya proses
mergernya lebih kecil daripada didiamkan(tidak diselesaikan).
Kekurangan :
a. Banyak waktu
yang terbuang untuk menyelesaikan masalah ini karena melayani kepentingan
pihak-pihak tertentu
b. Pemerintah
belum mengambil keputusan untuk masalah ini
c. Pemerintah
lebih memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu.
3. Rekomendasi
anda, tampaknya pemerintah akan mengambil salah satu diantara ketiga pilihan
itu, menurut anda mana yang lebih tepat? Apa alasanya?
Yang
lebih tepat
dari ketiga pilihan ini adalah merger karena biaya yang dikelurkan relatif
kecil dan merger juga dapat membantu dalam proses penyehatan perbankan.
Disusun
Oleh:
Maria
Canesia (150404020063)
Maria
Trimurni Esni (150404020046)
Romanus
Suli (150404020067)
Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H.,
M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus.
Jakarta: Kencana
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....