Sabtu, 06 Mei 2017

KASUS ARAH MERGER LIMA BANK

Kasus 5.1 Hal 126 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5 

Arah Merger lima Bank

Merger lima bank semakin dekat dengan penyelesaian. Namun muncul kekhawatiran pemerintah kembali bernegosiasi dengan pemilik lama. Pola penggabungan yang dipilih BPPN sangatmenentukan polemic akan berlanjut atau tidak.
Bank bali atau Bank Universal yang akan menjadi pemenang? “Ah, itu sudah tidak menarik lagi”, ujar salah seorang di Bank Universal. Dia  enggan menyebutkan nama, karena khawatir dituduh membentuk opini bahwa pihaknya berusaha keras agar banknya tetap hidup.
Polemik lima bank merger yang berada di bawah BPPN memang sempat seru. Terutama pada Bank Universal dan Bank Bali. Kedua bank ini seakan bersaing untuk mempertahankan benderanya masing-masing. Wacana bahwa bank bali sebagai bank koordinasi yang nantinya menjadi bank yang dihidupkan, sempat membuat ”gerah” pihak Bank Universal.
Namun upaya untuk bertahan tetap terlihat. Caranya, ya membuat opini yang samabahwa Bank Universal lebih layak sebagai surviving bank atau bank yang dihidupkan. Apalagi setelah beberapa pengamat perbankan terus terus menghangatkan perseteruan dua bank yang digabungkan BPPN bersama dengan tiga bank lainnya: Bank Patriot, bank Artamedia dan Bank Prima Express.
Setelah jalan keluar diberikan, yakni BPPN membentuk project director lima bank, ambisi besar menjadi besar enjadi bank yang survive mengendur. Karena, perwakilan semua bank peserta merger masuk kedalam project director yang dikomandani oleh Chandra Purnama, mantan Deputi ketua BPPN. Dengan begitu, semua bank diperlakukan sama. Karena msing masing Bank masuk dalam Tim Integrasi yang membahas persoalan Merger bersama-sama.
Tim integrasi adalah wakil dari masing-masing bank. Jumlah bisa dua sampai lima orang yang dipilih dari setiap divisi yang berdampak apabila merger berlangsung. Misalnya, divisi teknologi, kredit, pendanaan, sumber daya manusia, hukum dan divisi komunikasi, pada setiap bank.
Bersama-sama dengan tim integrasi, BPPN melakukan legal due diligence dan diharapkan selesai dipertengahan juli tahun ini. Setelah rampung hasil hasilnya akan dituangkan dalam blueprint.
Selanjutnya project director menunjuk salah satu konsultan yang akan menggodok peleburan lima bank ini. Kabarnya konsultan yang akan dipilih adalah Global Consultan. Kemudian, konsultan yang akan mengkaji seluruh aspek dan dampaknya bila merger berlangsung.
Project Director, Tim Integrasi dan Global Consultan terus mengkaji hingga legal merger terbentuk pada September 2002. Nah, dititik ini dimana bank pascamerger akan diketahui. Rencana BPPN, pasca merger sudah beroperasi pada September 2002 mendatang.  “Bank hasil merger ini akan merefleksikan sinergi masing masing bank pada merger, “ujar Ekoputro Adijayanto, salah seorang anggota Tim Integrasi, kepada Mashud Toarik dari investor.
Meski sudah sampai kesepakatan merger, tampaknya public tetap penasaran mengenai nama bank pascamerger. Kalau saja BPPN telah menetapkan pola pengabungan yang di ambil sebenarnya nama bank pascamerger sudah bisa ditebak. Bila mengacu pada PP No. 28/2002 tentang pengabungan usaha bank sangat jelas bahwa penggabungan bank menjadi tiga pola: merger, konsilidasi dan akuisisi.
Kalau pola merger yang pakai, diantara lima bank yang bergabung itu, salah satu nama dari mereka akan menjadi bank pascamerger. Dalam hal ini, tentu nama Bank Bali atau Bank Universal yang lebih diperhitungkan dibandingkan tiga bank lainnya. Andai begitu persepsinya, bank pascamerger, kalau tidak Bank bali, ya, bank Universal. Pola ini telah digunakan pada merger Bank Danamon dengan Sembilan bank lainnya. Bank Danamonlah yang menjadi surviving bank.
Apabila pada konsolidsi yang digunakan BPPN, lima bank yang digabungkan itu tak satupun yang akan dipakai. Dengan pola ini, BPPN akan membentuk nama bank baru. Pola ini bisa dilihat pada terbentuknya Bank Mandiri.
Ternyata, pola bank Mandiri ini lebih disukai I Nyoman Sender, Deputi ketua BPPN bidang BRU. Alasannya, dengan pola seperti ini menghilangkan polemic dari masing-masing bank. Namun, banyak yang menilai, pola seperti berbiaya lebih mahal. Karena, semua aplikasi seperti kartu kredit, papan nama, kop surat, dan identitas lainnya harus berubah, menyesuaikan dengan nama baru.
Pilihan berikutnya, penggabungan pola Akuisisi. Dengan pola ini, penggabungan dua atau tiga pola bank tetap berdiri sebagai anak usaha. Karena, badan hukumnya masih tetap ada. Yang berubah hanya kepemilikan bisnisnya, karena telah dikuasai bank yang mengakuisisi.
Bagi pihak yang menginginkan banknya tetap ada, pola akuisis lebih disukai. Namun, pola ini tidak efisien, karena beberapa cabang yang satu wilayah berdekatan masih tetap berdiri, padahal, cukup ditangani satu cabang saja. Dengan pola seperti ini akan terjadi duplikasi, berarti erjadi pemborosan.
Terlepas dar konflik kepentingan sebagai pihak yang banknya yang akan digabung. Yang jelas, merger bank saat ini dinilai sebagai salah satu solusi  perbankan,” ujar Towil Haryoto. Yang menjadi perhatian Towil justru sesudah merger terjadi. Jangan sampai setelah di merger, bank pasca mergermalah memburuk. Dia memberikan contoh Bank Mandiri,”Kan sudah dimerger tapi LDRnya tetap saja rendah,”ujarnya.
“Kalau kita berbicara Makro,”ujar Direktur Utama BNI, Saefuddin Hassan, “Restruturisasi perbankan memang mengupayakan adanya konsolidasi.”Lihat, ujarnyadahulu ada sekitar 240 Bank, kemudian berkurang menjadi 160 bank.”Konsolidasi, Merger, Akuisisi adalah hal yang normal. Apalagi di tengah krisis seperti ini,”ujarnya kepada La Ode Dahmil Dasmi dari investor.
Kemali ke persoalan merger lima bank itu, bagi Aviliani sudah terlalu lama waktu yang tebuang karena melayani kepentingan pihak-pihak tertentu. Baginya, pembicaraan merger lima bank menjadi berlarut-larut karena ada tarik menarik kepentingan kepada siapa yang akan menjadi surviving bank.”kadang-kadang,” ujar pengamat ekonomi dari indef ini,”Pemilik dengan saham kecil mempengaruhi pemerintah berprilaku.”Sebenarnya apapun yang mau dilakukan pemerintah terhadap bank Take Over tidak masalah. “Harusnya pemerintah punya care besar dalam masalah lima bank ini. Harusnya pemerintah berani memutuskan,” Aviliani kepada indra prawira dari investor.
Kalau pemerintah mau lebih tegas, biaya proses merger akan lebih kecil dari pada didiamkan berlarut-larut. Kini, pemerintah harus berpihak pada efisiensi merger lima bank, bukan malah larut dalam keinginan pihak-pihak yang berfikir pada dirinya sendiri atau kelompoknya.(sumber: Investor, Edisi 58, 10-23 Juli 2001.)

Penyelesaian:
1.    Apa perbedaan prinsiplil antara proses merger, konsolidasi, akusisi dan separasi ?
Merger adalah penggabungan usaha
Konsolidasi adalah peleburan usaha
Akusisi adalah pengambilalihan suatu perusahaan
Separasi adalah pembuatan hukum oleh perseroan untuk memisahkan usaha
2. Dalam kasus” arah merger 5 bank”, apa kelebihan dan kekurangan dalam setiap proses yang     diambil pemerintah?
Kelebihan :
a.       BPPN membentuk project director 5 bank agar semua bank diperlakukan sama, dan masing-masing bank masuk dalam tim integrasi yang membahas persoalan merger bersama-sama
b.      Pemerintah lebih menggunakan proses merger dari pada yang lain karena proses merger dianggap dapa menyelesaikan dan upaya penyehatan perbankan
c.       Biaya proses mergernya lebih kecil daripada didiamkan(tidak diselesaikan).
Kekurangan :
a.       Banyak waktu yang terbuang untuk menyelesaikan masalah ini karena melayani kepentingan pihak-pihak tertentu
b.      Pemerintah belum mengambil keputusan untuk masalah ini
c.       Pemerintah lebih memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu.
3. Rekomendasi anda, tampaknya pemerintah akan mengambil salah satu diantara ketiga pilihan itu, menurut anda mana yang lebih tepat? Apa alasanya?
Yang lebih tepat dari ketiga pilihan ini adalah merger karena biaya yang dikelurkan relatif kecil dan merger juga dapat membantu dalam proses penyehatan perbankan.

Disusun Oleh:
Maria Canesia (150404020063)
Maria Trimurni Esni (150404020046)
Romanus Suli (150404020067)

Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus