Dosen
Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis:
Eris Dianawati, S.Pd., M.M.
Disusun
Oleh:
Natalia Susanti (150404020042)
Rofina Nage A (150404020045)
Avinda Diana Lufytasari (150404020048)
Marselina Saina Setia (150404020057)
Cindi Khusnul KH (150404020150)
Ulfa Oktavia N (160404020087)
Latar Belakang
Ada beberapa hal yang menyebabkan klaim budaya itu terjadi diantaranya, kesadaran
generasi muda yang kurang peduli terhadap budaya padahal untuk
mempertahankan budaya memang sangat dibutuhkan kesadaran yang kuat. Tidak hanya
kesadaran kita mengakui tetapi kita harus ikut serta dalam melestarikan budaya.
Dari kesadaran itulah akan muncul upaya untuk menjaga, melindungi budaya asli
daerah sehingga akan tetap utuh. Sehingga, tidak mungkin akan diakui negara
lain.
Perpindahan penduduk juga menyebabkan banyak budaya kita yang diakui oleh
negara lain. Saat ini banyak penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Bahkan banyak pula yang telah menetap di sana menjadi warga negara tempat ia
tinggal. Perpindahan tersebut tidak menutup kemungkinan akan diikuti
perpindahan budaya. Budaya-budaya dari Indonesia pasti ada yang diterapkan di
negara lain tempat mereka bekerja. Inilah yang menyebabkan keinginan negara
lain untuk mengakui budaya Indonesia. Karena mereka menganggap budaya itu sudah
biasa mereka lihat di negaranya.
Sistem terbuka masyarakat juga memungkinkan terjadinya klaim budaya,
karena dengan sistem ini masyarakat mudah menerima kebudayaan asing yang masuk
ke negaranya. Sehingga , mereka terbiasa dengan kebudayaan asing tersebut. Hai
ini menyebabkan timbulnya rasa ingin memiliki kebudayaan negara tersebut
menjadi kebudayaan negaranya.
Rasa ingin memiliki kebudayaan negara lain juga merupakan penyebab
terjadinya pengklaiman kebudayaan. Hal ini bisa terjadi karena negara itu
merasa bahwa kebudayaan dari negara lain sesuai dengan kultur budaya mereka dan
dianggap kebudayaan tersebut sangat menarik. Sehingga negara itu berupaya untuk
mendapatkan kebudayaan tersebut dengan cara mengeklaim kebudayaan asli negara
lain.
Penyebab lainnya adalah pemerintah kurang meperhatikan kebudayaan
nasional. Buktinya, banyak kebudayaan dari Indonesia seperti Tari Pendet,
Batik, Angklung, Wayang kulit, Gamelan, Lagu Rasa Sayange, Tari Tor-Tor dan
Gordang Sambilang yang sempat menjadi perdebatan kepemilikan dengan pihak
Malaysia. Kemudian kurangnya sara untuk menampilkan budaya asli Indonesia
kepada masyarakat luas merupakan masalah yang menyangkut ciri khas bangsa kita.
Contoh Tarian Khas Indonesia yang diklaim oleh Negara Asing:
1.
Analisis Tari
Reog Ponorogo dari Jawa Timur yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
Tak hanya Angklung dan Batik, warisan budaya Indonesia yaitu Reog pun
sempat diklaim oleh negara lain. Kesenian yang berasal dari Jawa Timur itu
sempat ditarikan di Malaysia dan dinamakan Tari Barongan. Kontroversi timbul
karena bentuk topeng dadak merak serupa dengan milik reog Ponoroga dan
bertuliskan “Malaysia” di bagian atasnya. Hal ini memicu protes, karena menjadi
pengetahuan banyak kalangan jika Reog menjadi simbol budaya kota Ponorogo.
Terlebih ada kisah rakyat yang mengangkat wujud Reog ini di Indonesia. Pemerintah Malaysia mengaku tidak pernah melakukan
klaim, namun tindakan di atas menjadikan banyak seniman protes keras. Untuk
itu, usaha mendaftarkan kesenian ini kepada UNESCO akan segera dilakukan di
tahun 2015 ini.
2.
Analisis Tari Pendet dari Bali yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
Perihal
klaim malaysia terhadap salah satu kebudayaan bangsa kita yang berasal dari
Bali yaitu Tari Pendet dalam promosi wisata mereka di Discovery Channel atau
Animal Planet. Di channel2 tersebut ada promosi acara baru untuk bulan ini
judulnya ENIGMATIC MALAYSIA. Bahkan sebenarnya dalam program tersebut mengupas
juga perihal Keris yang diklaim Malaysia sebagai salah satu budaya mereka. Yang
lebih parahnya adalah bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat bangsa
Indonesia baru saja merayakan kemerdekaanya. Dan seolah-olah ini menjadi kado
hadiah bangsa Malaysia terhadap bangsa Indonesia. Kenapa mereka selalu melakukan tindakan yang sangat provokatif terhadap
bangsa Indonesia. Belum begitu lama
kita mendengar kasus klaim lagu Rasasayange, angklung, reog Ponorogo, batik,
Hombo Batu, dan Tari Folaya,Penyiksaan TKI, dan yang terakhir dan masih
hangat-hangatnya kasus.
Satu hal yang kita sesalkan
adalah Malaysia dan Indonesia adalah bangsa serumpun yang memiliki kultur
budaya yang hampir sama, namun hal tersebut bukan merupakan sebuah justifikasi
bahwa beberapa kebudayaan asli Indonesia juga merupakan asli Malaysia. Entah
mungkin karena iri dengan keragaman budaya Indonesia atau karena kekayaan alam
bangsa Indonesia atau mungkin karena melihat bangsa Indonesia sebagai negara
yang besar akan menjadi ancaman bagi Malaysia sehingga mereka seringkali
malakukan klaim sepihak terhadap budaya-budaya bangsa Indonesia yang sudah
terkenal di dunia.
Secara historis hubungan
Indonesia dengan Malaysia memang naik turun. Namun setelah era Reformasi, hubungan Indonesia Malaysia
seolah-olah mengalami degradasi yang cukup signifikan. Hampir semua kasus
peng-klaiman Malaysia dilakukan setelah era Reformasi. Sampai saat ini klaim
Malaysia yang berhasil baru sebatas Klaim Sipadan-Ligitan. Setelah kemenangan
klaim Sipadan-Ligitan tersebut, Malaysia berulang kali melakukan Klaim terhadap
beberapa kebudayaan kita dan yang terakhir adalah klaim Tari Pendet. Sebagai warga negara Indonesia secara
jujur kita marah,kecewa,dan sangat menyesalkan tindakan Malaysia. Bahkan si
beberapa daerah di beberapa waktu yang lalu kita melihat massa dari berbagai
daerah yang menyatakan siap perang dengan Malaysia lantaran saking kesalnya
dengan tindakan Malaysia yang dianggap sangat provokatif.
Perlu diketahui bagi kita
semua warga Indonesia bahwa akhir-akhir ini dominasi perusahaan Malaysia juga
sudah mulai nampak jelas di Indonesia. Di sektor telekomunikasi ada beberapa
provider besar yang sahamnya mayoritas dikuasai Malaysia seperti XL, sektor
perbankan juga ada beberapa bank besar yang sahamnya didominasi Malaysia
seperti Bank Niaga, sektor perkebunan terutama kelapa sawit bahkan di daerah
kalimantan dan sumatera sudah dikuasai oleh malaysia. Terlepas dari masalah tersebut adalah
bagaimana menyikapi tindakan provokatif Malaysia atas klaim terhadap tari
pendet.
Sudah sepantasnya Pemerintah
Indonesia bersikap lebih tegas agar kejadian klaim sepihak tersebut tidak
terjadi lagi. Selama ini kita melihat bahwa pemerintah masih kurang tegas dalam
menyikapi tindakan Malaysia meskipun pemerintah telah mengklarifikasi bahwa
upaya negosiasi sudah dilakukan khususnya untuk masalah ambalat. Pemerintah
seharusnya menjadikan kejadian ini sebagai sebuah cermin atau refleksi.
Sekaligus menjadi koreksi bagi kita semua. Memang diakui bahwa kita semua
terluka dan malu, karena kita sadar sebagai pemilik kebudayaan itu kita tidak
memperhatikannya. "Selama
ini kebudayaan dipinggirkan, pemerintah dan masyarakat tak lagi peduli" Pemerintah juga sudah
waktunya mendengar suara akar rumput bangsa Indonesia terhadap tindakan
Malaysia karena memang sesungguhnya tindakan mereka tersebut sudah sangat
keterlaluan. Alasan apapun yang dikeluarakan Malaysia tidak akan bisa menjadi
justifikasi terhadap klaim sepihak mereka terhadap budaya bangsa Indonesia dan
apabila Malaysia memang berjiwa besar maka sudah seharusnya klaim sepihak
terhadap tari pendet ini akan menjadi yang terakhir dan sekaligus peringatan
bagi Malaysia atas kekhilafan dan kesalahan mereka terhadap bangsa Indonesia.
3. Analisis
Tarian Kuda Lumping yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
Pencurian budaya
yang di karenakan tidak adanya penjagaan yg sangat diperlukan untuk
melestarikan budaya kita sendiri. Tapi sebagai negara yang bertetangga baik
sebaiknya juga harus menghormati negara yang lain. Maka sebagai negara
bertetangga kita harus saling komunikasi yang dekat agar tidak tidak terjadi
kesalah pahaman tarian yang
dipatenkan oleh pemerintah malaysia yaitu tarian kuda lumping yang berasal dari
jawa timur. Tarian kuda lumping
tersebut juga tak luput dari klaim negeri jiran. Tarian ini yang pada
dasarnya dikenal dengan nama tarian kuda lumping telah diklaim oleh pemerintah Malaysia dengan
mengubah nama kepang. Malaysia mencantumkan nama asal kuda kepang dari jawa
malasya telah melanggar hak cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia
dengan mengganti nama cerita namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal
dari Indonesia pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan oleh Negara malasya
dapat dikenakan tindak pidana atau perdata.sebenarnya,hal ini dapat dicegah
jika malaysia
mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudaayaan yang dipertunjukan.
4. Analisis Tari Piring yang
dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
Pencurian budaya yang di karenakan tidak adanya
penjagaan yg sangat diperlukan untuk melestarikan budaya kita sendiri. Tapi
sebagai negara yang bertetangga baik sebaiknya juga harus menghormati negara
yang lain. Maka sebagai negara bertetangga kita harus saling komunikasi yang
dekat agar tidak tidak terjadi kesalah pahaman tarian yang dipatenkan oleh
pemerintah malaysia yaitu tari piring tarian
khas asal sumatera barat. Tari piring
berasal dari sumatera barat, tepatnya di solok. Tari piring sangat
terkenal keistimewaannya ke seluruh penjuru dunia. Tidak hanya di dalam negeri,
tari piring juga telah merambah ke dunia internasional dan pernah dipentaskan
dalam festival budaya nusantara di malaysia, singapura, serbia, serta beberapa
negara di eropa.
Tarian piring tersebut juga tak luput dari klaim negeri
jiran. Hal itu diketahui ketika dalam sebuah iklan pariwisata ‘visit malaysia’
menampilkan cuplikan tari piring tersebut. Meskipun begitu, pemerintah malaysia
berkilah bahwa mereka tidak melakukan klaim dan yang terjadi semata-mata hanya
kesalah pahaman belaka.klaim berbagai milik orang lain, apapun alasannya, jelas
bukanlah perilaku terpuji, bukan mulia, tidak beretika, dan uncivilize. Kata yang sulit ditemukan
untuk sebuh deskripsi kondisi demikian, kecuali maling. Ya, malaysia adalah
negara atau bangsa maling, dan tak ayal rakyat indonesia yang memiliki
nasionalisme tinggi menamakan malaysia dengan sebutan malingsia. Dengan
pengalaman yang terus berulang, dan menunjukkan sifat hubungan bertetangga
tingkat negara yang tidak sehat, maka tak pantaslah malingsia berkata kepada
indonesia, bahwa kita adalah bangsa serumpun.
5. Analisis Tari Tor-Tor dari
Sumatera Utara yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
Tari
Tor-Tor adalah sebuah kebudayaan yang berasal dari Batak, Sumatera Utara.
Tarian ini biasanya ditampilkan pada saat upacara adat suku Mandailing untuk
menghormati para leluhur. Namun kebudayaan asal Indonesia ini diberitakan telah
di klaim oleh Negara tetangga yaitu Malaysia. Sumber informasi mengatakan bahwa
Malaysia akan memasukkan Tari Tor-Tor ini kedalam peninggalan nasional mereka.
Hal ini merupakan keinginan Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan
Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim. Beliau berencana mendaftarkan budaya tersebut
kedalam Seksyen 67 Akata Warisan Kebangsaan 2005.
Dugaan
sementara pengklaiman kebudayaan asal Indonesia ini yang pertama adalah
pencarian jati diri kebudayaan oleh Malaysia, yang kedua adalah strategi
Malaysia untuk mendekatkan diri pada Indonesia, yang ketiga Malaysia tahu bahwa
pemerintah indonesia baru bertindak ketika kebudayaannya telah diklaim oleh
Negara lain, dan yang terakhir pihak Malaysia tahu betul bahwa masyarakat Indonesia sangat kurang
dalam hal menjaga atau melestarikan kebudayaannya. Apabila masyarakat kita berkeinginan
untuk melestarikan Tari Tor-Tor, seharusnya kita mengetahui asal-usul, sejarah,
dan makna yang terkandung dalam tarian tersebut sehingga masyarakat akan
teredukasi oleh budaya yang dimilikinya.
Dari
beberapa duagaan tersebut seharusnya kita sebagai generasi muda dapat
menyelamatkan kebudayaan yang telah diwariskan oleh leluhur kita. Tapi pada
masa sekarang ini banyak generasi muda yang bahkan tidak mengetahui
kebudayaannya sendiri atau bahkan melupakannya. Hal inilah yang dapat
menurunkan rasa solidaritas untuk menjaga kebudayaan, sehingga Negara lain
dengan mudah untuk mengklaim budaya-budaya yang kita miliki. Namun sebaliknya
apabila kita menumbuhkan rasa cinta terhadap kebudayaan kita sendiri, maka
tidak akan ada Negara yang berani mengklaim kebudayaan kita, karena pada
dasarnya Indonesia adalah Negara yang kaya akan kebudayaan.
Daftar Pustaka:
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar