Senin, 08 Mei 2017

TARIAN KHAS INDONESIA YANG DI PATENKAN OLEH NEGARA ASING

Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis:
Eris Dianawati, S.Pd., M.M.

Disusun Oleh:
Natalia Susanti (150404020042)
Rofina Nage A         (150404020045)
Avinda Diana Lufytasari  (150404020048)
Marselina Saina Setia        (150404020057)
Cindi Khusnul KH (150404020150)
Ulfa Oktavia N (160404020087)
                                                               

Latar Belakang
Ada beberapa hal yang menyebabkan klaim budaya itu terjadi diantaranya, kesadaran generasi muda yang kurang peduli terhadap budaya  padahal untuk mempertahankan budaya memang sangat dibutuhkan kesadaran yang kuat. Tidak hanya kesadaran kita mengakui tetapi kita harus ikut serta dalam melestarikan budaya. Dari kesadaran itulah akan muncul upaya untuk menjaga, melindungi budaya asli daerah sehingga akan tetap utuh. Sehingga, tidak mungkin akan diakui negara lain.
Perpindahan penduduk juga menyebabkan banyak budaya kita yang diakui oleh negara lain. Saat ini banyak penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bahkan banyak pula yang telah menetap di sana menjadi warga negara tempat ia tinggal. Perpindahan tersebut tidak menutup kemungkinan akan diikuti perpindahan budaya. Budaya-budaya dari Indonesia pasti ada yang diterapkan di negara lain tempat mereka bekerja. Inilah yang menyebabkan keinginan negara lain untuk mengakui budaya Indonesia. Karena mereka menganggap budaya itu sudah biasa mereka lihat di negaranya.
Sistem terbuka masyarakat juga memungkinkan terjadinya klaim budaya, karena dengan sistem ini masyarakat mudah menerima kebudayaan asing yang masuk ke negaranya. Sehingga , mereka terbiasa dengan kebudayaan asing tersebut. Hai ini menyebabkan timbulnya rasa ingin memiliki kebudayaan negara tersebut menjadi kebudayaan negaranya.
Rasa ingin memiliki kebudayaan negara lain juga merupakan penyebab terjadinya pengklaiman kebudayaan. Hal ini bisa terjadi karena negara itu merasa bahwa kebudayaan dari negara lain sesuai dengan kultur budaya mereka dan dianggap kebudayaan tersebut sangat menarik. Sehingga negara itu berupaya untuk mendapatkan kebudayaan tersebut dengan cara mengeklaim kebudayaan asli negara lain.
Penyebab lainnya adalah pemerintah kurang meperhatikan  kebudayaan nasional. Buktinya, banyak kebudayaan dari Indonesia seperti Tari Pendet, Batik, Angklung, Wayang kulit, Gamelan, Lagu Rasa Sayange, Tari Tor-Tor dan Gordang Sambilang yang sempat menjadi perdebatan kepemilikan dengan pihak Malaysia. Kemudian kurangnya sara untuk menampilkan budaya asli Indonesia kepada masyarakat luas merupakan masalah yang menyangkut ciri khas bangsa kita.

Contoh Tarian Khas Indonesia yang diklaim oleh Negara Asing:
1.    Analisis Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
Tak hanya Angklung dan Batik, warisan budaya Indonesia yaitu Reog pun sempat diklaim oleh negara lain. Kesenian yang berasal dari Jawa Timur itu sempat ditarikan di Malaysia dan dinamakan Tari Barongan. Kontroversi timbul karena bentuk topeng dadak merak serupa dengan milik reog Ponoroga dan bertuliskan “Malaysia” di bagian atasnya. Hal ini memicu protes, karena menjadi pengetahuan banyak kalangan jika Reog menjadi simbol budaya kota Ponorogo. Terlebih ada kisah rakyat yang mengangkat wujud Reog ini di Indonesia. Pemerintah Malaysia mengaku tidak pernah melakukan klaim, namun tindakan di atas menjadikan banyak seniman protes keras. Untuk itu, usaha mendaftarkan kesenian ini kepada UNESCO akan segera dilakukan di tahun 2015 ini.
2.    Analisis Tari Pendet dari Bali yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
            Perihal klaim malaysia terhadap salah satu kebudayaan bangsa kita yang berasal dari Bali yaitu Tari Pendet dalam promosi wisata mereka di Discovery Channel atau Animal Planet. Di channel2 tersebut ada promosi acara baru untuk bulan ini judulnya ENIGMATIC MALAYSIA. Bahkan sebenarnya dalam program tersebut mengupas juga perihal Keris yang diklaim Malaysia sebagai salah satu budaya mereka. Yang lebih parahnya adalah bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat bangsa Indonesia baru saja merayakan kemerdekaanya. Dan seolah-olah ini menjadi kado hadiah bangsa Malaysia terhadap bangsa Indonesia. Kenapa mereka selalu melakukan tindakan yang sangat provokatif terhadap bangsa Indonesia. Belum begitu lama kita mendengar kasus klaim lagu Rasasayange, angklung, reog Ponorogo, batik, Hombo Batu, dan Tari Folaya,Penyiksaan TKI, dan yang terakhir dan masih hangat-hangatnya kasus.
            Satu hal yang kita sesalkan adalah Malaysia dan Indonesia adalah bangsa serumpun yang memiliki kultur budaya yang hampir sama, namun hal tersebut bukan merupakan sebuah justifikasi bahwa beberapa kebudayaan asli Indonesia juga merupakan asli Malaysia. Entah mungkin karena iri dengan keragaman budaya Indonesia atau karena kekayaan alam bangsa Indonesia atau mungkin karena melihat bangsa Indonesia sebagai negara yang besar akan menjadi ancaman bagi Malaysia sehingga mereka seringkali malakukan klaim sepihak terhadap budaya-budaya bangsa Indonesia yang sudah terkenal di dunia.
            Secara historis hubungan Indonesia dengan Malaysia memang naik turun. Namun setelah era Reformasi, hubungan Indonesia Malaysia seolah-olah mengalami degradasi yang cukup signifikan. Hampir semua kasus peng-klaiman Malaysia dilakukan setelah era Reformasi. Sampai saat ini klaim Malaysia yang berhasil baru sebatas Klaim Sipadan-Ligitan. Setelah kemenangan klaim Sipadan-Ligitan tersebut, Malaysia berulang kali melakukan Klaim terhadap beberapa kebudayaan kita dan yang terakhir adalah klaim Tari Pendet. Sebagai warga negara Indonesia secara jujur kita marah,kecewa,dan sangat menyesalkan tindakan Malaysia. Bahkan si beberapa daerah di beberapa waktu yang lalu kita melihat massa dari berbagai daerah yang menyatakan siap perang dengan Malaysia lantaran saking kesalnya dengan tindakan Malaysia yang dianggap sangat provokatif.
            Perlu diketahui bagi kita semua warga Indonesia bahwa akhir-akhir ini dominasi perusahaan Malaysia juga sudah mulai nampak jelas di Indonesia. Di sektor telekomunikasi ada beberapa provider besar yang sahamnya mayoritas dikuasai Malaysia seperti XL, sektor perbankan juga ada beberapa bank besar yang sahamnya didominasi Malaysia seperti Bank Niaga, sektor perkebunan terutama kelapa sawit bahkan di daerah kalimantan dan sumatera sudah dikuasai oleh malaysia. Terlepas dari masalah tersebut adalah bagaimana menyikapi tindakan provokatif Malaysia atas klaim terhadap tari pendet.
            Sudah sepantasnya Pemerintah Indonesia bersikap lebih tegas agar kejadian klaim sepihak tersebut tidak terjadi lagi. Selama ini kita melihat bahwa pemerintah masih kurang tegas dalam menyikapi tindakan Malaysia meskipun pemerintah telah mengklarifikasi bahwa upaya negosiasi sudah dilakukan khususnya untuk masalah ambalat. Pemerintah seharusnya menjadikan kejadian ini sebagai sebuah cermin atau refleksi. Sekaligus menjadi koreksi bagi kita semua. Memang diakui bahwa kita semua terluka dan malu, karena kita sadar sebagai pemilik kebudayaan itu kita tidak memperhatikannya. "Selama ini kebudayaan dipinggirkan, pemerintah dan masyarakat tak lagi peduli" Pemerintah juga sudah waktunya mendengar suara akar rumput bangsa Indonesia terhadap tindakan Malaysia karena memang sesungguhnya tindakan mereka tersebut sudah sangat keterlaluan. Alasan apapun yang dikeluarakan Malaysia tidak akan bisa menjadi justifikasi terhadap klaim sepihak mereka terhadap budaya bangsa Indonesia dan apabila Malaysia memang berjiwa besar maka sudah seharusnya klaim sepihak terhadap tari pendet ini akan menjadi yang terakhir dan sekaligus peringatan bagi Malaysia atas kekhilafan dan kesalahan mereka terhadap bangsa Indonesia.
3.    Analisis Tarian Kuda Lumping yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
            Pencurian budaya yang di karenakan tidak adanya penjagaan yg sangat diperlukan untuk melestarikan budaya kita sendiri. Tapi sebagai negara yang bertetangga baik sebaiknya juga harus menghormati negara yang lain. Maka sebagai negara bertetangga kita harus saling komunikasi yang dekat agar tidak tidak terjadi kesalah pahaman tarian yang dipatenkan  oleh pemerintah malaysia  yaitu tarian kuda lumping yang berasal dari jawa timur. Tarian kuda lumping   tersebut juga tak luput dari klaim negeri jiran. Tarian ini yang pada dasarnya dikenal dengan nama tarian kuda lumping  telah diklaim oleh pemerintah Malaysia dengan mengubah nama kepang. Malaysia mencantumkan nama asal kuda kepang dari jawa malasya telah melanggar hak cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama cerita namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan oleh Negara malasya dapat dikenakan tindak pidana atau perdata.sebenarnya,hal ini dapat dicegah jika malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudaayaan yang dipertunjukan.
4.    Analisis Tari Piring yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
            Pencurian budaya yang di karenakan tidak adanya penjagaan yg sangat diperlukan untuk melestarikan budaya kita sendiri. Tapi sebagai negara yang bertetangga baik sebaiknya juga harus menghormati negara yang lain. Maka sebagai negara bertetangga kita harus saling komunikasi yang dekat agar tidak tidak terjadi kesalah pahaman tarian yang dipatenkan  oleh pemerintah malaysia  yaitu tari piring tarian khas asal sumatera barat. Tari piring berasal dari sumatera barat, tepatnya di solok. Tari piring sangat terkenal keistimewaannya ke seluruh penjuru dunia. Tidak hanya di dalam negeri, tari piring juga telah merambah ke dunia internasional dan pernah dipentaskan dalam festival budaya nusantara di malaysia, singapura, serbia, serta beberapa negara di eropa.
            Tarian piring  tersebut juga tak luput dari klaim negeri jiran. Hal itu diketahui ketika dalam sebuah iklan pariwisata ‘visit malaysia’ menampilkan cuplikan tari piring tersebut. Meskipun begitu, pemerintah malaysia berkilah bahwa mereka tidak melakukan klaim dan yang terjadi semata-mata hanya kesalah pahaman belaka.klaim berbagai milik orang lain, apapun alasannya, jelas bukanlah perilaku terpuji, bukan mulia, tidak beretika, dan uncivilize. Kata yang sulit ditemukan untuk sebuh deskripsi kondisi demikian, kecuali maling. Ya, malaysia adalah negara atau bangsa maling, dan tak ayal rakyat indonesia yang memiliki nasionalisme tinggi menamakan malaysia dengan sebutan malingsia. Dengan pengalaman yang terus berulang, dan menunjukkan sifat hubungan bertetangga tingkat negara yang tidak sehat, maka tak pantaslah malingsia berkata kepada indonesia, bahwa kita adalah bangsa serumpun.
5.    Analisis Tari Tor-Tor dari Sumatera Utara yang dipatenkan oleh Pemerintah Malaysia
            Tari Tor-Tor adalah sebuah kebudayaan yang berasal dari Batak, Sumatera Utara. Tarian ini biasanya ditampilkan pada saat upacara adat suku Mandailing untuk menghormati para leluhur. Namun kebudayaan asal Indonesia ini diberitakan telah di klaim oleh Negara tetangga yaitu Malaysia. Sumber informasi mengatakan bahwa Malaysia akan memasukkan Tari Tor-Tor ini kedalam peninggalan nasional mereka. Hal ini merupakan keinginan Menteri Penerangan Komunikasi dan Kebudayaan Malaysia, Datuk Seri Rais Yatim. Beliau berencana mendaftarkan budaya tersebut kedalam Seksyen 67 Akata Warisan Kebangsaan 2005.
            Dugaan sementara pengklaiman kebudayaan asal Indonesia ini yang pertama adalah pencarian jati diri kebudayaan oleh Malaysia, yang kedua adalah strategi Malaysia untuk mendekatkan diri pada Indonesia, yang ketiga Malaysia tahu bahwa pemerintah indonesia baru bertindak ketika kebudayaannya telah diklaim oleh Negara lain, dan yang terakhir pihak Malaysia tahu betul  bahwa masyarakat Indonesia sangat kurang dalam hal menjaga atau melestarikan kebudayaannya. Apabila masyarakat kita berkeinginan untuk melestarikan Tari Tor-Tor, seharusnya kita mengetahui asal-usul, sejarah, dan makna yang terkandung dalam tarian tersebut sehingga masyarakat akan teredukasi oleh budaya yang dimilikinya.
            Dari beberapa duagaan tersebut seharusnya kita sebagai generasi muda dapat menyelamatkan kebudayaan yang telah diwariskan oleh leluhur kita. Tapi pada masa sekarang ini banyak generasi muda yang bahkan tidak mengetahui kebudayaannya sendiri atau bahkan melupakannya. Hal inilah yang dapat menurunkan rasa solidaritas untuk menjaga kebudayaan, sehingga Negara lain dengan mudah untuk mengklaim budaya-budaya yang kita miliki. Namun sebaliknya apabila kita menumbuhkan rasa cinta terhadap kebudayaan kita sendiri, maka tidak akan ada Negara yang berani mengklaim kebudayaan kita, karena pada dasarnya Indonesia adalah Negara yang kaya akan kebudayaan.

Daftar Pustaka:
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar