Senin, 08 Mei 2017

MAKANAN KHAS INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH NEGARA ASING



Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis:
Eris Dianawati, S.Pd., M.M.
Disusun Oleh:
Rahmad Rafigh Ghifarri ( 150404020044 )
Novi Sonia ( 150404020055 )
Uswatun Hasanah ( 150404020065 )
Siti Latifatun ( 150404020066 )
Maria Trimurni Esni (150404020046)
Widodo (160404020084)

Latar belakang
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara Kepada penemu atas hasil temuannya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya (UU No. 6 tahun 1989). Pemengang ha paten adalah seorang investor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam daftar hak paten.
Hak paten adalah perbuatan yang merupakan hak ekslusif dari pemegang paten, yaitu mengenai penjualan, penggunaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan objek yang telah dipatenkan. Dalam proses paten memiliki langkah, dan juga syarat didalamnya yang harus dipenuhi untuk dapat mematenkan suatu invensi. Adapun syarat terhadap invensi yang diajukan paten tersebut tidak sama dengan teknologi yang diuangkapkan sebelumnya.
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang produksi pasti butuh hak eksklusif terhadap produknya, untuk memperolehnya maka harus dimohonkan Patennya yang tentunya sangat berguna dalam persaingan pasar. Menurut Rachmadi Usman, S.H. pengertian perusahaan adalah tidak jauh beda dengan yang dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan. Bekerja dan berkedudukan di sekitar wilayah Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperoleh laba.
Di Negara Indonesia banyak sekali penemuan-penemuan yang dapat di patenkan namun kurang nya pengetahuan dan juga sulitnya mematenkan suatu penemuan membuat banyak sekali penemuan yang di patenkan oleh Negara lain. Contoh nya saja di bidang kuliner yaitu makanan banyak sekali kasus paten mengenai makanan yang telah di perdebatkan karena di patenkan oleh Negara lain.

Pembahasan:
Berikut Daftar Makanan dan Minuman yang di Klaim Oleh Negara Asing:

  1.    Kasus dan solusi yang dari hak paten Sambal Nanas dari Riau diklaim oleh Oknum WN Belanda
Sambal Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
Nama Artefak : Sambak Nanas
Asal Daerah : Riau
Kategori : Makanan dan Minuman
Tahun Klaim: 2001
Exploitor : Oknum WN Belanda
Modus : Paten
Keterangan : Dipatenkan dan diproduksi masal di Australia
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Taufan EN Rotoraciko, mengatakan, pemerintah perlu melakukan diplomasi budaya atas kekayaan khazanah karya budaya bangsa agar tak diklaim sebagai milik bangsa lain."Pemerintah juga harus segera mendaftarkan beragam hasil budaya bangsa ke Unesco, sehingga tidak ada lagi klaim-klaim atas budaya kita oleh pihak luar," katanya melalui surat elektronik di Jakarta, Senin. Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini mencontohkan kontroversi rencana Malaysia untuk mendaftarkan budaya Batak, tarian Tor-tor dan Gondang Sambilan, harus disikapi secara bijaksana. Taufan menyatakan, kasus itu merupakan sinyal untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya budaya negeri sendiri. Ia memuji langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang akan mendaftarkan tari tortor dan musik gondang sambilan ke Unesco. "Saya berharap langkah ini diikuti untuk hasil budaya nusantara yang lain," tegasnya. Ia berharap langkah pemerintah tidak hanya mendaftarkan, namun juga melestarikan budaya nusantara, karena siapa lagi yang akan melakuka itu, jika bukan bangsa sendiri.
Analisis :
Sambal-samba asli Indonesia ini dipatenkan oleh seorang warga negara Belanda di Australia. Ironisnya sambal ini diproduksi secara masal dan untuk keuntungan seorang warga tersebut.Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman.Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Tugas utama yang harus dibenahi adalah bagaimana mempertahankan, melestarikan, menjaga, serta mewarisi budaya lokal dengan sebaik-baiknya agar dapat memperkokoh budaya bangsa yang akan megharumkan nama Indonesia. Dan juga supaya budaya asli negara kita tidak diklaim oleg negara lain.Salah satu cara untuk mencegah pengklaiman budaya tersebut adalah mempelajari dan melestarikan budaya agar tidak hilang terlupakan serta mencintai produk dalam negeri.

   2.    Kasus dan solusi dari hak paten Kopi Gayodari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
Tahun 2008, perusahaan Belanda, Holland Coffee menggungat seorang eksportir kopi karena menggunakan merk dagang kopi Gayo. Perusahaan itu punya alasan menggugat sebab ia telah mengantongi hak paten untuk kopi yang berasal dari Gayo, Indonesia itu. Miris, Indonesia yang punya kopi, tapi asing yang punya hak patennya.
Namun, kabar baik menyusul dua tahun kemudian. Pada tahun 2010, setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya kopi arabika gayo (arabica gayo coffee) berhasil meraih sertifikat Indikasi Geografis (IG) atau hak paten dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.Sesuai aturan IG, sertifikat IG kopi arabika gayo dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah yakni Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues. Dengan keluarnya IG Kopi Arabika Gayo, maka keuntungan kolektif akan dinikmati oleh petani dan masyarakat dataran tinggi Gayo, baik petani, pedagang,”.
Pada tahun 2010 luas kopi arabika gayo di Kabupaten Aceh Tengah 48.000 hektare yang melibatkan 33.000 kepala keluarga (KK), Bener Meriah 39.000 hektare (29.000 KK) dan 7.800 hektare lahan kopi arabika gayo di Kabupaten Gayo Lues dengan keterlibatan petani sebanyak 4.000 KK. “Sertifikat IG Kopi Arabika Gayo ini dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah tersebut,” kata Ketua Forum Kopi Aceh itu. Selama ini, kata Mustafa Ali, harga kopi arabika gayo sering anjlok di pasar kopi dunia. Jatuhnya harga kopi gayo karena dipermainkan oleh para pembeli (buyer) dan pedagang luar negeri. Selama ini, kopi arabika gayo dibeli dengan harga berkisar 3 hingga 3,8 dollar per kilogram, dengan kadar air (KA) 13 persen. “Dengan adanya sertifikat IG itu, harga kopi arabika gayo dapat dipatok pada 4 dollar AS per kilogramnya,” ujarnya.
Analisis :
Disini dapat di analisis bahwa pada kasus ini adalah kasus yang sudah lama terjadi disini Indonesia tidak mempunyai kepedulian tentang hasil bumi nya sendiri sehingga dapat di patenkan oleh belanda ini terjadi karena belanda lah yang lebih dahulu memproduksi. Pada akhirnya jika sudah di patenkan oleh Negara lain Indonesia berusaha untuk memiliki hak paten produk tersebut.

  3.    Kasus dan solusi yang dapat di ambil dari hak paten Kopi Torajadari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
Tahun 2005, Kopi Toraja yang merupakan budaya asli Indonesia, khususnya berasal dari Sulawesi Selatan, pernah menjadi bahan perdebatan dan perebutan antara Indonesia dengan Jepang. Pasalnya, produk ini pernah diklaim oleh Jepang sebagai produk asli negara maju tersebut. Bahkan, harga Kopi Toraja yang ditawarkan sejak dibungkus oleh Jepang bisa mencapai Rp169 ribu per cangkir! Promosi yang dilakukan bahkan secara terang-terangan menyatakan bahwa Kopi Toraja sudah menjadi produk yang berlabel KEY COFFEE.
Saat ini pemerintah sedang berusaha melakukan aktivitas sertifikasi berkaitan dengan kopi yang mendapat julukan ‘Queen of Coffee’ ini. Penggemar kopi yang menginginkan kopi dengan cita rasa kuat namun kadar keasaman relatif rendah bisa menjadikan Kopi Toraja sebagai pilihan tepat.
Analisis :
Jika sudah terjadi kasus klaim budaya oleh negara lain, baru kita bingung untuk merebut kembali dan cenderung menyalahkan pemerintah karena tidak peduli pada harta negara. Sebenarnya, kitalah yang harus memulai perubahan dan revolusi mental, termasuk dalam upaya menjaga dan melestarikan budaya Indonesia. Hanya mengajukan protes kepada pemerintah untuk mengambil kembali budaya kita yang mungkin nantinya tidak akan kita jaga bukanlah sebuah tindakan yang akan menciptakan perubahan dan mengembalikan semua budaya Indonesia menjadi warisan kita. 

  4.    Kasus dan solusi dari hak paten Sambal Bajak dari Jawa Tengah oleh Oknum WN Belanda
Sambal bajak dari jawa tengah yang dipatenkan sama orang luar (wn belanda). Sambal asli indonesia ini di patenkan oleh seorang warga negara belanda di asutralia. Ironisnya sambal ini diproduksi secara masal dan untuk keuntungan seorang warga negara tersebut yang telah mematenkan atas sambal bajak tersebut.
Menurut saya, seharusnya pemerintah lebih mengekang pengklaiman ini, karena jika tidak orang-orang asing yang datang ke indonesia akan lebih leluasa untuk menjiplak keanekaragaaman makanan khas yang ada di indonesia. Dan kita harus mengenalkan keanekaragamaan makanan mau pun kebudayaan ke semua sanak saudara kita agar tidak terjadi seperti ini lagi. Pemerintah indonesia harus segera membuat undang-undang yang mengatur mengenai keanekaragaman kebudayaan tradisional agar dapat melindungi aset kebudayaan tradisional milik indonesia. Dengan adanya undang-undang maka kebudayaan tersebut telah memiliki legitimasi hukum yang kuat.

  5.    Kasus dan solusi dari hak paten Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
Beredarnya isu negara jiran Malaysia telah mematenkan masakan khas Sumatera Barat, Rendang Padang , tim klinik HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dinas Perindag Sumbar terpaksa bekerja keras menyiapkan usulan pematenan termasuk pemberian nama merk masakan khas Minangkabau itu.
"Rendang Padang segera dipatenkan ke Dirjen HAKI guna memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual milik Urang Minang itu, dan setelah selesai persiapan usulannya akan dilaporkan ke gubernur untuk seterusnya di daftarkan ke Dirjen HAKI sekaligus diberi merk," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Ir Bambang Susilobroto MS di Padang, Kamis.
Hal itu dikatakannya sehubungan adanya kekhawatiran tenggelamnya nama Sumbar terhadap isu bahwa Rendang Padang telah dipatenkan Malaysia sebagai Rendang Malaysia padahal Rendang Padang merupakan olahan rakyat Sumbar yang sudah membudaya sejak dulu secara turun temurun.
Bila Rendang Padang ini tidak segera dipatenkan, Sumbar dipastikan akan mengalami kerugian secara ekonomi dan bisnis sehingga hasil karya nenek moyang Urang Minang sebagai bagian dari aset tradisional Sumbar menjadi hilang.
Di hadapan peserta rapat persiapan usulan pemberian merk Rendang Padang, yang juga dihadiri pejabat antara lain Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar H Kamardi Rais P Datuak Simulie, dan Pejabat Ketua Umum KADINDA Sumbar Ir Rusmazar Ruzwar, mengatakan, persiapan itu terkait risiko setelah dipatenkan termasuk tanggungjawab Pemdaprov Sumbar.
Menurut dia, kepedulian pelaku industri makanan dan kerajinan di Sumbar untuk mendaftarkan HAKI atas apa yang mereka hasilkan baik pemberian merk, hak cipta, paten, desain kerajinan, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu, masih rendah.
"Ini terjadi akibat pelaku industri Sumbar belum menganggap penting HAKI didaftarkan, belum percaya diri terhadap produk yang mereka buat tetapi malah senang memakai merk atau identitas produk luar negeri," katanya.
HAKI belum banyak diminati juga terkendala akibat pada umumnya para pelaku industri makanan dan kerajinan Sumbar baru memenuhi permintaan lokal, belum memahami prosedur pengurusan HAKI secara luas, besarnya biaya dan lamanya tenggang waktu pengurusannya sehingga mereka malas mengurusnya.
Banyak produk komoditi ekspor belum dilindungi dokumen yang sah, termasuk pemerintah belum konsekuen menerapkan sanksi yang nyata terhadp pembajakan HAKI baik yang dilakukan oleh orang, badan atau negara asing yang tidak berhak.
"Kebiasaan masyarakat selama ini baru mau bereaksi dan mengusulkan HAKI-nya setelah produknya dibajak oleh orang lain," katanya.
Ketua Umum LKAAM Sumbar H Kamardi Rais P Datuak Simulie, menyarankan bahwa secara moral dan bisnis rencana pendaftaran paten Rendang Padang merupakan tanggungjawab Dinas Deperindag Sumbar.
"Orang Minang tidak tahu itu, yang jelas mereka bisa memasak rendang dengan enak, sedangkan untuk mematenkannya adalah tanggungjawab Pemprov Sumbar jangan sampai kita kecolongan oleh negara lain, yang rugi kan masyarakat Minang sendiri," katanya.
Menurut Bambang, proses meng-HAKI-kan produk makanan Sumbar yang berindikasikan geografis perlu mendapat persetujuan dari LKAAM atau pemda setempat untuk didaftarkan merknya atau patennya, termasuk usulan pemberian nama Rendang Padang, atau Rendang Minang, Rendang Payakumbuh, dan sebagainya tentu harus ada legitimasinya.
Pejabat Ketua Umum KADINDA Sumbar Ir Rusmazar Ruzwar, mengatakan, pemerintah perlu mendorong lembaga perbankan memberikan kemudahan kepada pengusaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengakses kredit investasi guna mendukung pertumbuhan produksi mereka dalam jumlah besar agar bisa bersaing dalam pasar lokal, nasional dan internasional.
Data Dinas Perindag Sumbar menunjukkan Dinas tersebut sudah mengurus dan mendaftarkan beberapa produk UKM menjadi 13 merk, dan yang telah keluar izin merknya tercatat sebanyak 10 buah. Dalam tahun 2004 ini dinas juga akan mendaftarkan desain industri kerajinan komoditi Batik dan Tenun sebanyak 15 motif yang dibiayai Deperindag (Dirjen IDKM) Jakarta.  Sumber : KCM (1 Juli 2004)

Kesimpulan:
Di Negara Indonesia banyak sekali penemuan-penemuan yang dapat di patenkan namun kurang nya pengetahuan dan juga sulitnya mematenkan suatu penemuan membuat banyak sekali penemuan yang di patenkan oleh Negara lain. Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Salah satu cara untuk mencegah pengklaiman budaya tersebut adalah mempelajari dan melestarikan budaya agar tidak hilang terlupakan serta mencintai produk dalam negeri.

Daftar Pustaka:

Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar