Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis:
Eris
Dianawati, S.Pd., M.M.
Disusun Oleh:
Rahmad
Rafigh Ghifarri ( 150404020044 )
Novi
Sonia ( 150404020055 )
Uswatun
Hasanah ( 150404020065 )
Siti
Latifatun ( 150404020066 )
Maria
Trimurni Esni (150404020046)
Widodo
(160404020084)
Latar belakang
Paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara Kepada penemu atas hasil temuannya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut untuk
memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melakukannya (UU No. 6 tahun
1989). Pemengang ha paten adalah seorang investor sebagai pemilik paten atau
pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam daftar hak paten.
Hak
paten adalah perbuatan yang merupakan hak ekslusif dari pemegang paten, yaitu
mengenai penjualan, penggunaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan objek
yang telah dipatenkan. Dalam proses paten memiliki langkah, dan juga syarat
didalamnya yang harus dipenuhi untuk dapat mematenkan suatu invensi. Adapun
syarat terhadap invensi yang diajukan paten tersebut tidak sama dengan
teknologi yang diuangkapkan sebelumnya.
Setiap perusahaan
yang bergerak dibidang produksi pasti butuh hak eksklusif terhadap produknya,
untuk memperolehnya maka harus dimohonkan Patennya yang tentunya sangat berguna
dalam persaingan pasar. Menurut Rachmadi Usman, S.H. pengertian perusahaan
adalah tidak jauh beda dengan yang dirumuskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun
1982 tentang wajib daftar perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan.
Bekerja dan berkedudukan di sekitar wilayah Republik Indonesia yang bertujuan
untuk memperoleh laba.
Di
Negara Indonesia banyak sekali penemuan-penemuan yang dapat di patenkan namun
kurang nya pengetahuan dan juga sulitnya mematenkan suatu penemuan membuat
banyak sekali penemuan yang di patenkan oleh Negara lain. Contoh nya saja di
bidang kuliner yaitu makanan banyak sekali kasus paten mengenai makanan yang
telah di perdebatkan karena di patenkan oleh Negara lain.
Pembahasan:
Berikut Daftar Makanan dan Minuman yang
di Klaim Oleh Negara Asing:
1.
Kasus
dan solusi yang dari hak paten Sambal Nanas dari Riau diklaim oleh Oknum WN
Belanda
Sambal
Nanas dari Riau oleh Oknum WN Belanda
Nama
Artefak : Sambak Nanas
Asal
Daerah : Riau
Kategori
: Makanan dan Minuman
Tahun
Klaim: 2001
Exploitor
: Oknum WN Belanda
Modus
: Paten
Keterangan
: Dipatenkan dan diproduksi masal di Australia
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Taufan EN
Rotoraciko, mengatakan, pemerintah perlu melakukan diplomasi budaya atas
kekayaan khazanah karya budaya bangsa agar tak diklaim sebagai milik bangsa
lain."Pemerintah juga harus segera mendaftarkan beragam hasil budaya
bangsa ke Unesco, sehingga tidak ada lagi klaim-klaim atas budaya kita oleh pihak
luar," katanya melalui surat elektronik di Jakarta, Senin. Ketua Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini mencontohkan
kontroversi rencana Malaysia untuk mendaftarkan budaya Batak, tarian Tor-tor
dan Gondang Sambilan, harus disikapi secara bijaksana. Taufan menyatakan, kasus
itu merupakan sinyal untuk mengingatkan masyarakat Indonesia akan pentingnya
budaya negeri sendiri. Ia memuji langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) yang akan mendaftarkan tari tortor dan musik gondang sambilan ke
Unesco. "Saya berharap langkah ini diikuti untuk hasil budaya nusantara
yang lain," tegasnya. Ia berharap langkah pemerintah tidak hanya
mendaftarkan, namun juga melestarikan budaya nusantara, karena siapa lagi yang
akan melakuka itu, jika bukan bangsa sendiri.
Analisis :
Sambal-samba asli Indonesia ini dipatenkan oleh seorang
warga negara Belanda di Australia. Ironisnya sambal ini diproduksi secara masal
dan untuk keuntungan seorang warga tersebut.Kesadaran masyarakat untuk menjaga
budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih
budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman.Hal ini
bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi
banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Tugas utama yang harus dibenahi adalah bagaimana
mempertahankan, melestarikan, menjaga, serta mewarisi budaya lokal dengan
sebaik-baiknya agar dapat memperkokoh budaya bangsa yang akan megharumkan nama
Indonesia. Dan juga supaya budaya asli negara kita tidak diklaim oleg negara
lain.Salah satu cara untuk mencegah pengklaiman budaya tersebut adalah
mempelajari dan melestarikan budaya agar tidak hilang terlupakan serta
mencintai produk dalam negeri.
2. Kasus dan solusi dari hak paten Kopi
Gayodari Aceh oleh perusahaan multinasional (MNC) Belanda
Tahun 2008, perusahaan Belanda, Holland Coffee menggungat
seorang eksportir kopi karena menggunakan merk dagang kopi Gayo. Perusahaan itu
punya alasan menggugat sebab ia telah mengantongi hak paten untuk kopi yang
berasal dari Gayo, Indonesia itu. Miris, Indonesia yang punya kopi, tapi asing
yang punya hak patennya.
Namun, kabar baik menyusul dua tahun kemudian. Pada tahun
2010, setelah melalui perjuangan panjang, akhirnya kopi arabika gayo (arabica
gayo coffee) berhasil meraih sertifikat Indikasi Geografis (IG) atau hak paten
dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia (HAM) Republik Indonesia.Sesuai aturan IG, sertifikat IG kopi arabika
gayo dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah yakni Kabupaten Aceh
Tengah, Bener Meriah dan Kabupaten Gayo Lues. Dengan keluarnya IG Kopi Arabika
Gayo, maka keuntungan kolektif akan dinikmati oleh petani dan masyarakat
dataran tinggi Gayo, baik petani, pedagang,”.
Pada tahun 2010 luas kopi arabika gayo di Kabupaten Aceh
Tengah 48.000 hektare yang melibatkan 33.000 kepala keluarga (KK), Bener Meriah
39.000 hektare (29.000 KK) dan 7.800 hektare lahan kopi arabika gayo di
Kabupaten Gayo Lues dengan keterlibatan petani sebanyak 4.000 KK. “Sertifikat
IG Kopi Arabika Gayo ini dimiliki secara kolektif oleh masyarakat tiga daerah
tersebut,” kata Ketua Forum Kopi Aceh itu. Selama ini, kata Mustafa Ali, harga
kopi arabika gayo sering anjlok di pasar kopi dunia. Jatuhnya harga kopi gayo
karena dipermainkan oleh para pembeli (buyer) dan pedagang luar negeri. Selama
ini, kopi arabika gayo dibeli dengan harga berkisar 3 hingga 3,8 dollar per
kilogram, dengan kadar air (KA) 13 persen. “Dengan adanya sertifikat IG itu,
harga kopi arabika gayo dapat dipatok pada 4 dollar AS per kilogramnya,”
ujarnya.
Analisis :
Disini dapat di analisis bahwa pada kasus ini adalah
kasus yang sudah lama terjadi disini Indonesia tidak mempunyai kepedulian
tentang hasil bumi nya sendiri sehingga dapat di patenkan oleh belanda ini
terjadi karena belanda lah yang lebih dahulu memproduksi. Pada akhirnya jika
sudah di patenkan oleh Negara lain Indonesia berusaha untuk memiliki hak paten
produk tersebut.
3. Kasus dan solusi yang dapat di ambil dari
hak paten Kopi Torajadari Sulawesi Selatan oleh perusahaan Jepang
Tahun 2005,
Kopi Toraja yang merupakan budaya asli Indonesia, khususnya berasal dari
Sulawesi Selatan, pernah menjadi bahan perdebatan dan perebutan antara
Indonesia dengan Jepang. Pasalnya, produk ini pernah diklaim oleh Jepang
sebagai produk asli negara maju tersebut. Bahkan, harga Kopi Toraja yang
ditawarkan sejak dibungkus oleh Jepang bisa mencapai Rp169
ribu per cangkir! Promosi yang dilakukan bahkan secara terang-terangan
menyatakan bahwa Kopi Toraja sudah menjadi produk yang berlabel KEY COFFEE.
Saat ini
pemerintah sedang berusaha melakukan aktivitas sertifikasi berkaitan
dengan kopi yang mendapat julukan ‘Queen of Coffee’ ini.
Penggemar kopi yang menginginkan kopi dengan cita rasa kuat namun kadar
keasaman relatif rendah bisa menjadikan Kopi Toraja sebagai pilihan tepat.
Analisis :
Jika sudah
terjadi kasus klaim budaya oleh negara lain, baru kita bingung untuk merebut
kembali dan cenderung menyalahkan pemerintah karena tidak peduli pada harta
negara. Sebenarnya, kitalah yang harus memulai perubahan dan revolusi mental,
termasuk dalam upaya menjaga dan melestarikan budaya Indonesia. Hanya
mengajukan protes kepada pemerintah untuk mengambil kembali budaya kita yang
mungkin nantinya tidak akan kita jaga bukanlah sebuah tindakan yang akan
menciptakan perubahan dan mengembalikan semua budaya Indonesia menjadi warisan
kita.
4. Kasus
dan solusi dari hak paten Sambal Bajak dari Jawa
Tengah oleh Oknum WN Belanda
Sambal bajak dari jawa tengah yang dipatenkan sama orang
luar (wn belanda). Sambal asli indonesia ini di patenkan oleh seorang warga
negara belanda di asutralia. Ironisnya sambal ini diproduksi secara masal dan
untuk keuntungan seorang warga negara tersebut yang telah mematenkan atas
sambal bajak tersebut.
Menurut saya, seharusnya pemerintah lebih mengekang
pengklaiman ini, karena jika tidak orang-orang asing yang datang ke indonesia
akan lebih leluasa untuk menjiplak keanekaragaaman makanan khas yang ada di
indonesia. Dan kita harus mengenalkan keanekaragamaan makanan mau pun
kebudayaan ke semua sanak saudara kita agar tidak terjadi seperti ini lagi.
Pemerintah indonesia harus segera membuat undang-undang yang mengatur mengenai
keanekaragaman kebudayaan tradisional agar dapat melindungi aset kebudayaan
tradisional milik indonesia. Dengan adanya undang-undang maka kebudayaan
tersebut telah memiliki legitimasi hukum yang kuat.
5. Kasus dan solusi dari hak paten Rendang dari
Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
Beredarnya
isu negara jiran Malaysia telah mematenkan masakan khas Sumatera Barat, Rendang
Padang , tim klinik HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Dinas Perindag Sumbar
terpaksa bekerja keras menyiapkan usulan pematenan termasuk pemberian nama merk
masakan khas Minangkabau itu.
"Rendang
Padang segera dipatenkan ke Dirjen HAKI guna memberikan perlindungan atas
kekayaan intelektual milik Urang Minang itu, dan setelah selesai persiapan
usulannya akan dilaporkan ke gubernur untuk seterusnya di daftarkan ke Dirjen
HAKI sekaligus diberi merk," kata Kepala Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Sumbar, Ir Bambang Susilobroto MS di Padang, Kamis.
Hal
itu dikatakannya sehubungan adanya kekhawatiran tenggelamnya nama Sumbar
terhadap isu bahwa Rendang Padang telah dipatenkan Malaysia sebagai Rendang
Malaysia padahal Rendang Padang merupakan olahan rakyat Sumbar yang sudah
membudaya sejak dulu secara turun temurun.
Bila
Rendang Padang ini tidak segera dipatenkan, Sumbar dipastikan akan mengalami
kerugian secara ekonomi dan bisnis sehingga hasil karya nenek moyang Urang
Minang sebagai bagian dari aset tradisional Sumbar menjadi hilang.
Di
hadapan peserta rapat persiapan usulan pemberian merk Rendang Padang, yang juga
dihadiri pejabat antara lain Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat dan Alam
Minangkabau (LKAAM) Sumbar H Kamardi Rais P Datuak Simulie, dan Pejabat Ketua
Umum KADINDA Sumbar Ir Rusmazar Ruzwar, mengatakan, persiapan itu terkait
risiko setelah dipatenkan termasuk tanggungjawab Pemdaprov Sumbar.
Menurut
dia, kepedulian pelaku industri makanan dan kerajinan di Sumbar untuk
mendaftarkan HAKI atas apa yang mereka hasilkan baik pemberian merk, hak cipta,
paten, desain kerajinan, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu,
masih rendah.
"Ini
terjadi akibat pelaku industri Sumbar belum menganggap penting HAKI
didaftarkan, belum percaya diri terhadap produk yang mereka buat tetapi malah
senang memakai merk atau identitas produk luar negeri," katanya.
HAKI
belum banyak diminati juga terkendala akibat pada umumnya para pelaku industri
makanan dan kerajinan Sumbar baru memenuhi permintaan lokal, belum memahami
prosedur pengurusan HAKI secara luas, besarnya biaya dan lamanya tenggang waktu
pengurusannya sehingga mereka malas mengurusnya.
Banyak
produk komoditi ekspor belum dilindungi dokumen yang sah, termasuk pemerintah
belum konsekuen menerapkan sanksi yang nyata terhadp pembajakan HAKI baik yang
dilakukan oleh orang, badan atau negara asing yang tidak berhak.
"Kebiasaan
masyarakat selama ini baru mau bereaksi dan mengusulkan HAKI-nya setelah
produknya dibajak oleh orang lain," katanya.
Ketua
Umum LKAAM Sumbar H Kamardi Rais P Datuak Simulie, menyarankan bahwa secara
moral dan bisnis rencana pendaftaran paten Rendang Padang merupakan
tanggungjawab Dinas Deperindag Sumbar.
"Orang
Minang tidak tahu itu, yang jelas mereka bisa memasak rendang dengan enak,
sedangkan untuk mematenkannya adalah tanggungjawab Pemprov Sumbar jangan sampai
kita kecolongan oleh negara lain, yang rugi kan masyarakat Minang
sendiri," katanya.
Menurut
Bambang, proses meng-HAKI-kan produk makanan Sumbar yang berindikasikan
geografis perlu mendapat persetujuan dari LKAAM atau pemda setempat untuk
didaftarkan merknya atau patennya, termasuk usulan pemberian nama Rendang
Padang, atau Rendang Minang, Rendang Payakumbuh, dan sebagainya tentu harus ada
legitimasinya.
Pejabat
Ketua Umum KADINDA Sumbar Ir Rusmazar Ruzwar, mengatakan, pemerintah perlu
mendorong lembaga perbankan memberikan kemudahan kepada pengusaha kecil dan
menengah (UKM) dalam mengakses kredit investasi guna mendukung pertumbuhan
produksi mereka dalam jumlah besar agar bisa bersaing dalam pasar lokal, nasional
dan internasional.
Data
Dinas Perindag Sumbar menunjukkan Dinas tersebut sudah mengurus dan
mendaftarkan beberapa produk UKM menjadi 13 merk, dan yang telah keluar izin
merknya tercatat sebanyak 10 buah. Dalam tahun 2004 ini dinas juga akan
mendaftarkan desain industri kerajinan komoditi Batik dan Tenun sebanyak 15
motif yang dibiayai Deperindag (Dirjen IDKM) Jakarta. Sumber : KCM (1 Juli 2004)
Kesimpulan:
Di
Negara Indonesia banyak sekali penemuan-penemuan yang dapat di patenkan namun
kurang nya pengetahuan dan juga sulitnya mematenkan suatu penemuan membuat
banyak sekali penemuan yang di patenkan oleh Negara lain. Kesadaran masyarakat
untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Salah satu cara
untuk mencegah pengklaiman budaya tersebut adalah mempelajari dan melestarikan
budaya agar tidak hilang terlupakan serta mencintai produk dalam negeri.
Daftar
Pustaka:
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar