Kasus
7.1 Hal 118 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan
Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5
Hak
Paten Tempe Dikuasai Asing
Tempe
yang merupakan makanan asli Indonesia ternyata hak patennya dimiliki Negara
lain, Amerika Serikat telah memiliki 35 hak paten yang berhubungan dengan tempe
dan jepang 5 buah, sedangkan Indonesia hanya 2, itu pun baru tahap pendaftaran
belum memiliki nomor paten. Hal tersebut disampaikan Tien R. Muchtadi, guru
besar teknik pangan dan gizi, institute pertanian bogor dalam seminar “Masa
Depan Industri Tempe Menghadapi Milenium Ketiga” di gedung BPPT, senin (14/2).
Bahkan
makanan mendoan atau tempe yang diberi tepung dan digoreng yang suka berada
dipinnggir jalan pun sudah dipatenkan oleh Negara paman sam. “Dalam salah
satu paten disebutkan tempe yang dicelupkan dengan tempe lalu digoreng. Saya
takut, itu mendoan atau gorengan tempe yang dijual dipinggir jalan. Kalau itu
benar bisa-bisa kalau sudah perjanjian perdagangan bebas, para tukang goreng
harus bayar, dan itu mahal”, tambah Tien.
Ilmuan
Lalai
Kenyataan
tersebut, menurut Tien karena kelalaian ilmuwan Indonesia dalam pendaftaran
paten atas tempe, sehingga dengan leluasa negra lain mematenkan produk yang
berharga ini. Selain itu, juga sebagai tanda kurangnya perhatian yang serius
dari pihak birokrasi terhadap produk-produk hasil karya cipta putra Indonesia.
“ini sebagai pelajaran dan bisa diambil hikmahnya sebagai peringatan bagi
antisipasi dalam era pasar bebas yang saat ini harus dihadapi,” tegasnya.
Selain tempe, produk Indonesia yang sudah kecolongan diambil patennya oleh
Negara lain adalah Batik. Ternyata yang memegang hak paten atas batik, lagi-lagi
negaranya Bill Clinton, sebanyak 12 buah. Lebih ironis lagi, Indonesia sama
sekali tidak ada hak paten atas batik. Rotan, nasibnya”agak” lebih baik,
Amerika memiliki 193 hak paten atas rotan sedangkan Indonesia harus
puas dengan tujuh paten atas rotan.
Kesimpulan
kasus :
Dari
kasus diatas dapat disimpulkan bahwa produk-produk asli Indonesia sudah banyak
dipatenkan oleh Negara luar, sedangkan Indonesia belum banyak mematenkan
produk-produk atau yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
Penyelesaian:
1.
Apa yang dimaksud dengan paten? Apa dasar hukum hak atas paten
tersebut? Perlukah suatu saat kelak penjual tempe meminta lisensi dari As dan
Jepang? Kapan sebuah paten dapat dimintakan lisensi wajib dan apa syaratnya
agar seseorang dapat meminta lisensi wajib?
a.
Pengertian Paten menurut UU No. 14 Tahun 2001, adalah hak
eksklusif yang diberikan negara kepada penemu (inventor) di bidang teknologi
(proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil
produksi) selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya, dalam hal ini
pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten.
b.
Dasar hukum hak atas paten tercantum dalam peraturan UU No. 14
Tahun 2001
c.
Menurut kami perlu karena seperti yang tertera dikasus bahwa Tempe
sudah dipatenkan AS dan Jepang.
d.
Setelah lewat 36 bulan sejak pemberian paten
e.
Syarat agar dapat meminta lisensi wajib:
1. Setiap orang dapat
mengajukan permohonan setelah lewat 36 bulan sejak pemberian paten, dengan
alasan paten tersebut tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya
dilaksanakan di indonesia oleh pemegang paten, atau dilaksanakan dengan cara
yang merugikan masyarakat (pasal 75)
2. Permohonan dapat
diberikan:
a. Mempunyai kemampuan
secara penuh
b. Mempunyai fasilitas
sendiri
c. Telah menempuh langkah
untuk mendapatkan lisensi dengan cara yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil
d. Bahwa pelaksana lisensi
wajib tersebut dapat memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat
e. Apabila mengandung
unsur-unsur pembaruan teknologi yang lebih maju dari yang ada. (pasal 28)
2.
Apakah indonesia sebagai inventor tempe sekaligus sebagai pemilik
khazanah kebudayaan nasional tersebut, setelah didaftarkan oleh negar-nagara
lain masih berhak memiliki paten tempe tersebut? Apa alasannya?
3.
Melihat kasus tersebut apa rekomendasi anda terhadap pemerintah
agar punya kepedulian dan memerhatikan setiap temuan dibidang HAKI ini?
Rekomendasi kami untuk pemerintaah yaitu sebagai berikut:
a. Pemerintah harus
mempermudah masyarakat dalam pengurusan hak paten
b. Pemerintah harus lebih mendorong umkm untuk mematenkan produknya
Disusun Oleh:
Ermelinda
Owa (150404020054)
Maria
L Lantanis (150404020047)
Yustina
Maya (150404020071)
Lisianus
(150404020115)
Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H.,
M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus.
Jakarta: Kencana
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....