Kasus
8.1 Hal 165 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan
Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5
Buaya
Darat vs. Buaya Lacoste
Lain
di Indonesis, lain pula di Inggris. Di Inggris gara-gara menggunakan logo bergambar
buaya membuat dua dokter gigi di London, Inggris, harus berurusan dengan
pengadilan. Soalnya logo buaya juga sudah menjadi merek dagang dari
raksasa mode dunia asal Perancis, Lacoste. Naamun, badan urusan
merek pemerintah Inggris, Kamis (3/1), memberikan kemenangan bagi dua dokter
gigi ini, yakni dr. Simon Moore dan dr. Tim Rummey. Ini kemenangan mereka yang
kedua setelah tahun lalu pengadilaan membolehkan dua dokter ini menggunakan
logo gambar buaya yang mirip dengan logo Lacoste.
Lacoste
yang dikenal dengan kaos polo berlogo buaya warna hijau, lantas naik banding ke
badan merek dan hak milik Inggris yang kembali memenangkan dua
dokter gigi tadi. Lantas, apa sih untungnya dr. Simon Moore dan dr. Tim Rummey
menggunakan gambar buaya di luar tempat praktiknya? Soalnya, logo buaya ini
begitu popular dengan mulut dan giginya yang banyak. Dengan begitu banyak
pasien yang tertarik. Lagi pula, menurut badan merek dan hak milik
Inggris, konsumen sepertinya tidak akan keliru menentukan mana logo buaya
milik klinik gigi dari dua dokter tadi dan mana logo buaya milik kaos polo yang
dikeluarkan Lacoste itu. Rupanya semua hal yang berkaitan dengan “buaya” selalu
bikin onar.(Sumber, Kompas, Januari 2008, setelah diolah kembali.)
Penyelesaian:
1.
Apa
yang dimaksud dengan merek, hak atas merek dan jelaskan perbedaan
prinsipil hak merek dengan hak paten dan hak cipta, dan jelaskan dalam
hal sifat perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak merek, hak paten
dan hak cipta?
Merek adalah nama atau simbol
yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau
asosiasi
Hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikanoleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum
Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menngunakannya
Perbedaan prinsipil hak merek, hak
paten, hak cipta:
Hak merek, memiliki ruang lingkup
yang luas tapi bersifat simbolis. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10
tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa
yang tidak ditentukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir.
Merek dapat dialihkan dengan cara perwarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Peralihan ini harus
dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
Sanksi Pidana Hak Merek: Pasal 90 UU
No. 15 Tahun 2001, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik
pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau dioerdagangkan,
dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah)”.
Hak paten, memiliki ruang lingkup di
bidang industri kreatif berbasis teknologi. Perlindungan hak paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangk waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana
diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka
waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Sanksi Pidana Hak Paten: Pasal 30 jo
Pasal 16 ayat (1) huruf a, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah)”.
Hak cipta, memiliki ruang lingkup
luas tidak hanya terbatas teknologi tetap juga seni dan sastra. Jangka waktu
perlindungan hak cipta adalah sepanjang hidup penciptanya, ditambah 50 tahun
atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat,
kecuali setelah 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nma pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folkor dan hasil kebudayan
rakyat yang menjadi milik bersama.
Sanksi Pidana Hak Merek: Pasal 27,
yang berbunyi: “barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.
Melihat
dari indikasi perselisihan, siapa yang berhak terhadap merek tersebut, sahkah
pendaftaran yang dilakukan dr. Simon dan dr Tim dengan logo yang hampir sama?
Pihak yang berhak atas merek
tersebut adalah Lacoste, karena dr. Simon dan dr. Tim menggunakan logo tersebut
untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya demi memudahkan promosi
agar lebih cepat laku dan mendapat hati di masyarakat, sehingga pendaftaran yang
dilakukan mereka tidak sah.
3.
Prediksi
anda, bagaimana putusan hakim dan apa pertimbangannya terhadap kasus tersebut
bila hal itu terjadi di Indonesia, mengapa ?
Pada kasus ini pertimbangan hakim
akan lebih memenangkan pihak Lacoste dikarenakan Lacoste telah memiliki merek
yang telah diakui oleh masyarakat luas dan telah memiliki perusahaan yang
berskala besar.
Disusun
Oleh:
Widodo
(160404020084)
Azizah
(160404020086)
Ulfa
Octavia N (160404020087)
Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H.,
M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus.
Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar