Minggu, 07 Mei 2017

KASUS BUAYA DARAT VS BUAYA LACOSTE


Kasus 8.1 Hal 165 Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus Dr. Abdul R. Saliman, S.H, M.M., - Edisi 5

Buaya Darat vs. Buaya Lacoste

Lain di Indonesis, lain pula di Inggris. Di Inggris gara-gara menggunakan logo bergambar buaya membuat dua dokter gigi di London, Inggris, harus berurusan dengan pengadilan. Soalnya logo buaya juga sudah menjadi merek dagang dari  raksasa  mode dunia asal Perancis, Lacoste. Naamun, badan urusan merek pemerintah Inggris, Kamis (3/1), memberikan kemenangan bagi dua dokter gigi ini, yakni dr. Simon Moore dan dr. Tim Rummey. Ini kemenangan mereka yang kedua setelah tahun lalu pengadilaan membolehkan dua dokter ini menggunakan logo gambar buaya yang mirip dengan logo Lacoste.
Lacoste yang dikenal dengan kaos polo berlogo buaya warna hijau, lantas naik banding ke badan  merek dan  hak milik Inggris yang kembali memenangkan dua dokter gigi tadi. Lantas, apa sih untungnya dr. Simon Moore dan dr. Tim Rummey menggunakan gambar buaya di luar tempat praktiknya? Soalnya, logo buaya ini begitu popular dengan mulut dan giginya yang banyak. Dengan begitu banyak  pasien yang tertarik. Lagi pula, menurut badan merek dan hak milik Inggris, konsumen  sepertinya tidak akan keliru menentukan mana logo buaya milik klinik gigi dari dua dokter tadi dan mana logo buaya milik kaos polo yang dikeluarkan Lacoste itu. Rupanya semua hal yang berkaitan dengan “buaya” selalu bikin onar.(Sumber, Kompas, Januari 2008, setelah diolah kembali.)

Penyelesaian:
   1.      Apa yang dimaksud dengan  merek, hak atas merek dan jelaskan perbedaan prinsipil hak merek dengan hak paten dan hak cipta, dan jelaskan dalam  hal sifat perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak merek, hak paten dan hak cipta?
Merek adalah  nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk atau jasa dan menimbulkan arti psikologis atau asosiasi
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikanoleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menngunakannya

Perbedaan prinsipil hak merek, hak paten, hak cipta:
Hak merek, memiliki ruang lingkup yang luas tapi bersifat simbolis. Jangka waktu perlindungan merek adalah 10 tahun dari tanggal penerimaan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk masa yang tidak ditentukan perpanjangan 12 bulan sebelum merek tersebut berakhir. Merek dapat dialihkan dengan cara perwarisan, wasiat, hibah, perjanjian atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Peralihan ini harus dicatatkan di dalam Daftar Umum Merek, diarsipkan oleh Kantor HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Sanksi Pidana Hak Merek: Pasal 90 UU No. 15 Tahun 2001, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau dioerdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah)”.
Hak paten, memiliki ruang lingkup di bidang industri kreatif berbasis teknologi. Perlindungan hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangk waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang.
Sanksi Pidana Hak Paten: Pasal 30 jo Pasal 16 ayat (1) huruf a, yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud pasal 16 dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Hak cipta, memiliki ruang lingkup luas tidak hanya terbatas teknologi tetap juga seni dan sastra. Jangka waktu perlindungan hak cipta adalah sepanjang hidup penciptanya, ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali setelah 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nma pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folkor dan hasil kebudayan rakyat yang menjadi milik bersama.
Sanksi Pidana Hak Merek: Pasal 27, yang berbunyi: “barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
   2.      Melihat dari indikasi perselisihan, siapa yang berhak terhadap merek tersebut, sahkah pendaftaran yang dilakukan dr. Simon dan dr Tim dengan logo yang hampir sama?
Pihak yang berhak atas merek tersebut adalah Lacoste, karena dr. Simon dan dr. Tim menggunakan logo tersebut untuk memanfaatkan popularitas nama merek sebelumnya demi memudahkan promosi agar lebih cepat laku dan mendapat hati di masyarakat, sehingga pendaftaran yang dilakukan mereka tidak sah.
   3.      Prediksi anda, bagaimana putusan hakim dan apa pertimbangannya terhadap kasus tersebut bila hal itu terjadi di Indonesia, mengapa ?
Pada kasus ini pertimbangan hakim akan lebih memenangkan pihak Lacoste dikarenakan Lacoste telah memiliki merek yang telah diakui oleh masyarakat luas dan telah memiliki perusahaan yang berskala besar.

Disusun Oleh:
Widodo (160404020084)
Azizah (160404020086)
Ulfa Octavia N (160404020087)

Daftar Pustaka: Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar