Senin, 08 Mei 2017

NASKAH KUNO INDONESIA YANG DIKLAIM OLEH NEGARA ASING



Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Bisnis:
Eris Dianawati, S.Pd., M.M.

Disusun Oleh:
Desinta Bahagia (150404020043)
FrumesiaRiniyati (150404020049)
Agusta Batilmurik (150404020068)
Karolina YunitaDir (50404020073)


Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang luhur dan memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh nusantara. Mulai dari kesenian, adat-istiadat hingga makanan khas dari setiap daerah melekat dan mewarnai keragaman bangsa Indonesia. Tidak heran,  karena begitu banyaknya budaya yang kita miliki, justru membuat kita tidak mengetahui apa saja budaya yang ada di Indonesia sehingga membuat negara asing merasa ingin memilikinya dengan cara mengklaim budaya tersebut. Sebagai generasi muda terkadang kita melupakan budaya daerah kita sendiri, sangat di sesalkan karena generasi muda dan masyarakat Indonesia tidak tau tentang budaya atau ciri khas dari bangsanya sendiri. Karena generasi muda dan masyrakat Indonesia lebih tertarik pada zaman yang modern atau yang dikenal dengan era globalisasi sehingga membuat budaya dari bangsa Indonesia hampir punah.
Di zaman yang semakin modern atau yang dikenal dengan era globalisasi ini, sangat berpengaruh terhadap budaya yang ada di Negara Indonesia maupun Negara lainnya. Di Indonesia perubahan dari budaya akibat zaman modern ini sangat nampak dan menonjol kerana begitu bebas budaya asing dan budaya luar yang masuk dari berbagai aspek dan muda diterima oleh masyarakat Indonesia yang mempengaruhi budaya dari bangsa tersebut. Ditambah lagi generasi muda kita yang terkesan bosan dengan budaya yang mereka anggap kuno. Namun, masuknya budaya dari luar justru kerap berimbas buruk bagi bangsa ini. Misalnya budaya berpakaian, gaya hidup (lifestyle), segi iptek, maupun adat-istiadat. Semua itu berdampak sangat buruk dan dengan mudah dapat menggeser budaya asli Indonesia.
Di era globalisasi, gaya hidup kita semakin menjurus ke arah barat yang individual dan liberal. Budaya gotong-royong pun semakin memudar. Akibatnya kita seperti berjalan mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern. Tetapi sayangnya budaya luhur yang dulu melekat dalam diri, perlahan semakin menghilang. Parahnya, budaya daerah yang ada dan kita junjung tinggi justru semakin kita abaikan. Pengklaiman atas budaya Indonesia oleh negara asing sudah banyak terjadi, salah satu negara pengklaim budaya Indonesia yang terbanyak adalah Malaysia. Tak heran jika sebutan/cap Malingsia maupun Ganyang Malaysia terlontarkan dari mulut rakyat Indonesia, yang gerah dengan kelakuan negara tetangga tersebut. Malaysia seolah-olah merupakan negara yang miskin budaya dan senang mengambil budaya Indonesia. Kasus klaim atas kekayaan budaya Indonesia  hendaknya menjadi pelajaran yang sangat berharga pemerintah maupun kita sendiri. Pemerintah selama ini memang hanya menomor sekiankan urusan budaya dan pariwisata dalam pembangunan bangsa, padahal sektor ini bisa jadi merupakan penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas. Malaysia, bahkan berani menargetkan pendapatan devia yang sangat besar dari sektor pariwisata mereka, meskipun mesti mengklaim budaya kita.
Analisis Naskah Kuno Dari Beberapa Daerah Di Indonesia yang diklaim Oleh Malayasia
Berikut ini naskah-naskah kuno dari Indonesia yang diklaim oleh Malaysia adalah :
   1.    Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
Nama Artefak                        : Naskah Kuno Dari Sumatera Barat
Asal Daerah                          : Sumatera Barat
Kategori                                 : Naskah Kuno
Tahun Klaim                                     :2007
Exploitor                                : Pemerintah Malaysia
Modus                                    : Klaim dan eksploitasi komersial
Keterangan                           : Dibawa ke Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber                                  : Kompas, 12 Desember 2007
Kontributor Informasi          : Sumanto
   2.    Naskah Kuno dari Riau
Nama Artefak                        : Naskah Kuno Dari Riau
Asal Daerah                          : Riau
Kategori                                 : Naskah Kuno
Tahun Klaim                         : 2007
Exploitor                                : Pemerintah Malaysia
Modus                                    : Klaim dan eksploitasi komersial
Keterangan                           : Dibawa ke Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber                                  : Kompas, 12 Desember 2007
Kontributor Informasi          : Sumanto
   3.    Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
Nama Artefak                        : Naskah Kuno Dari Sulawesi Selatan
Asal Daerah                          : Sulawesi Selatan
Kategori                                 : Naskah Kuno
Tahun Klaim                         : 2007
Exploitor                                : Pemerintah Malaysia
Modus                                    : Klaim dan eksploitasi komersial
Keterangan                           : Dibawa ke Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber                                  : Kompas, 12 Desember 2007
Kontributor Informasi          : Sumanto
   4.    Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
Nama Artefak                        : Naskah Kuno Dari Sulawesi Tenggara
Asal Daerah                          : Sulawesi Tenggara
Kategori                                 : Naskah Kuno
Tahun Klaim                         : 2007
Exploitor                                : Pemerintah Malaysia
Modus                                    : Klaim dan eksploitasi komersial
Keterangan                           : Dibawa ke Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber                                  : Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia

Analisis kasus :
Pengklaiman terhadap naskah kuno dari beberapa daerah di Indonesia oleh pihak Malaysia terjadi karena banyak peneliti dari Negera  Malaysia datang ke Indonesia untuk memburu naskah kuno Melayu  yang ada di Indonesia untuk diboyong ke Negaranya.  Para peneliti yang memburu  naskah kuno Melayu dari negeri jiran itu menggunakan  cara yang fariasi untuk mendapatkan naskah kuno Melayu yang mereka inginkan. Maka cara yang mereka gunakan adalah meminta secara baik-baik, membeli dan memotret naskah kuno yang mereka temukan. Cara yang pertama para meneliti dari Malaysia membeli naskah-naskah kuno kloleksi perorangan, yang mewarisi naskah tersebut. Para pemburu naskah Melayu dari negeri jiran itu membujuk ahli waris naskah agar menjualnya. Mereka menawarnya hingga belasan juta rupiah untuk setiap naskah kepada ahli waris naskah kuno yang taraf ekonominya kurang menguntungkan. Salah satu contohnya di Riua Kepulaan seorang penetilti dari Malaysia membeli sebuah  naskah kuno itu seharga Rp 12 juta, naskah yang di beli oleh peniti tersebut  adalah tata cara pelaksanaan hidup dalam sebuah kerajaan Melayu. Naskah itu adalah catatan harian yang ditulis oleh pemuka masyarakat Pakil, Tanjung Pinang, Provinsi Riau Kepulaun.
Cara yang sama mereka gunakan juga digunkan untuk membeli naskah kuno dari Sumatera Barat, para peneliti atau pemburu naskah kuno dari Malaysia juga sudah membeli sekitar 30 lembar naskah kuno dengan harga Rp 150 juta. Naskah yang diburu biasanya naskah kebudayaan Minangkabau masa lampau, ilmu agama, dan rajah atau teks yang dianggap masyarakat punya kekuatan magis. Naskah itu lazim ditulis dengan huruf Arab Melayu, yang sebagian besar tak diketahui siapa penulisnya. Selain itu jaga, ada beberapa naskah-naskah kuno yang telah dibeli secara ilegal oleh Malaysia, antara lain, Undang-Undang Minangkabau. Pemburu naskah dari negeri jiran membelinya dari seseorang di Kelurahan Balaigurah, Bukittinggi, pada 1984. Kemudian di bawa kembali ke Malaysia, naskah itu ditulis ulang dengan aksara Latin oleh Prof. Dr. Umar Yunus, guru besar ilmu sastra University Malaya, yang kebetulan berasal dari Silingkang, Sumatera Barat, dan telah lama menjadi warga negara Malaysia. Kini naskah Undang-Undang Minangkabau itu menjadi koleksi Perpustakaan Nasional Malaysia. Dan ada salah satu naskah kuno yang paling berharga di Minangkabau yang telah bibawa ke Malaysia adalah naskah tentang iluminasi. Naskah ini berisi berbagai lukisan dan gambar hiasan pinggir buku. Naskah itu berasal dati tahun 1770 atau abad ke-18.Hal ini  membuat pihak Museum Adityawarman, Sumatera Barat, pun kini mulai getol memburu naskah tersebut jangan sampai jatuh ke tangan pemburu naskah dari Malasyia.
Sementara itu, di Sulawesi  Tenggara dan Sulawesi Selatan mereka menggunakan cara lain yaitu memotret secara diam-diam untuk mendapatkan naskah kuno yang tersipman di museum. Cara yang mereka lakukan ini akhirnya terungkap dan di akhirnya Para peneliti dari mlayasia itu diusir dari museum. Tapi beberapa puluh naskah sempat mereka potret. Jika cara-cara tersebut tidak ampuh mereka menggunakan cara lain, yaitu dengan cara memintanya. Ini terbukti bahwa di Riau, para peneliti dari Malaysia berhasil untuk mendapatkan ratusan naskah kuno hasil penelitian budayawan Riau, yaitu Tenas Effendi atas tradisi lisan dan naskah-naskah Melayu klasik yang dihimpun Tenas selama bertahun-tahun. Karena naskah-naskah itu pula, Malaysia memberinya gelar doctor honoris causa dan naskah-naskah yang diminta pihak Malaysia untuk dibuatkan situs tersendiri atas namanya. Cara yang sama ini juga ditempuh oleh para peneliti malaysia untuk mendapatkan naskah dari Al-Azhar yang sudah merekam pantun-pantun itu pada 1990. Sekitar 200-an naskah pantun Rantau Kopan, yang merupakan tradisi lisan masyarakat sekitar Sungai Rokan, Riau sudah didapatkan oleh Malaysia.
Mengingat ambisi menggebu Malaysia yang tanpa malu itu, Al-Azhar meminta pemerintah melakukan penyelamatan warisan budaya bangsa, terutama naskah lisan di Riau dan wilayah Indonesia lainnya. Naskah lisan akan mudah diklaim karena tidak ada catatan yang menyatakan itu hak warisan Riau. Ancaman itu sangat nyata. Pada saat ini, di Riau ada 12 melodi naskah lisan, sedangkan Malaysia memiliki tiga melodi sejenis. Jadi, ada sembilan melodi yang tidak ada di Malaysia. Tapi, jika hal ini dibiarkan, bukan tak mungkin suatu saat 12 melodi itu diklaim sebagai milik Malaysia. Pada akhirnya, naskah-naskah yang mereka minta, beli dan potret dari Indonesia, kemudian mereka memasukan naskah-naskah tersebut ke dalam satu situs tersendiri dan jika Negara lain ingin mengakses atau ingin melihat naskah-naskah tersebut harus membayar terlebih dahulu.
Penyebab Malaysia Mengklaim Budaya Indonesia
Faktor penyebab pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia :
·         Karena adanya kesamaan antara suku dan ras masyarakat indonesia dengan malaysia
·         Faktor bisnis (terutama pengenalan visit malaysia kepada masyarakat dunia)
·         Faktor perkembangan masyarakat yang notabene pembentuk ras melayu (jawa,minang,bugis,mandailing) yang awalnya berasal dari Indonesia lalu berimigrasi ke malaysia yang sebelumnya membawa kebudayaan asli indonesia lalu mengenalkannya ke khalayak di seluruh kawasan negara Malaysia
·         Kesamaan ciri khas kebudayaan Indonesia dengan Malaysia dari faktor kesamaan alat musik, nada sebuah lagu, serta adat budaya tersebut.
·         Faktor pameran kesenian indonesia di malaysia yang secara tidak sengaja juga ikut mengajarkan kebudayaan indonesia secara terperinci kepada masyarakat Malaysia yang tertarik kepada kebudayaan negara Indonesia.
·         Minimnya budaya asli negara Malaysia

Solusi dari kasus:
Dari analisis kasus yang telah dijabarkan diatas, dapat dicermati seiring dengan berjalannya waktu  diera globalisasi ini budaya-budaya di Indonesia memang mulai terpinggirkan dari budaya luar, karena itu menjadi tugas pemerintah harus menghidukan kembali budaya dengan program kerja yang nyata, terstruktur, terjadwal serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri. pemerintah juga harus mengambil langkah tegas agar pengklaiman terhadap budaya Indonesia berkurang. Langkah yang harus diambil oleh pemerintah adalah Pemerintah harus mendaftarkan seluru asset budaya yang ada di Indonesia kepada UNESCO dengan begitu kasus pengklaiman yang terjadi di Indonesia oleh Negara lain  dapat berkurang selain itu, Pemerintah juga harus memberikan hukuman yang tegas kepada siapa pun yang menjual asset budaya kepada Negara lain baik itu masyarakat maupun pejabat Negara agar mereka merasa takut untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, masyarakat Indonesia mempunyai peran penting dalam memperhatikan, merawat dan menjaga serta melestarikan asset budaya yang ada di Indonesia, karena budaya Indonesia merupakan identitas dari bangsa Indonesia dan juga agar budaya Indonesia tidak punah seiring berjalannya waktu serta tidak dapat lagi diklaim oleh Negara lain.
Kesimpulan:
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang luhur dan memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh nusantara. Mulai dari kesenian, adat-istiadat hingga makanan khas dari setiap daerah melekat dan mewarnai keragaman bangsa Indonesia. Tak khayal dengan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia, membuat negara asing merasa ingin memilikinya, dengan cara mengklaim budaya tersebut. Pengklaiman atas budaya Indonesia oleh negara asing sudah banyak terjadi, salah satu negara pengklaim budaya Indonesia yang terbanyak adalah Malaysia. maka dari itu pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pengklaiman budaya yang dilakukan oleh Malaysia masih kurang tegas dan teliti dalam mengambil tindakan, contohnya dalam menjaga, memelihara dan mengamankan kebudayaan Negara kita agar tidak dapat diklaim atau ditiru oleh bangsa lain. Dari tindakan pemerintah Indonesia yang sepeti itu, dengan mudahnya Negara lain mudah mengakui kebudayaan Indonesia sebagai miliknya. Apabila hal ini terus berlangsung maka kebudayaan Indonesia akan mati


Daftar Pustaka:
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar