Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum
Bisnis:
Eris
Dianawati, S.Pd., M.M.
Disusun Oleh:
Desinta
Bahagia (150404020043)
FrumesiaRiniyati
(150404020049)
Agusta
Batilmurik (150404020068)
Karolina
YunitaDir (50404020073)
Latar
Belakang
Indonesia dikenal sebagai bangsa
yang luhur dan memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh nusantara.
Mulai dari kesenian, adat-istiadat hingga makanan khas dari setiap daerah
melekat dan mewarnai keragaman bangsa Indonesia. Tidak heran, karena
begitu banyaknya budaya yang kita miliki, justru membuat kita tidak mengetahui
apa saja budaya yang ada di Indonesia sehingga membuat negara asing merasa ingin memilikinya dengan cara mengklaim budaya
tersebut. Sebagai generasi muda terkadang kita melupakan budaya daerah
kita sendiri, sangat di sesalkan karena generasi muda dan masyarakat Indonesia
tidak tau tentang budaya atau ciri khas dari bangsanya sendiri. Karena generasi
muda dan masyrakat Indonesia lebih tertarik pada zaman yang modern atau yang
dikenal dengan era globalisasi sehingga membuat budaya dari bangsa Indonesia
hampir punah.
Di zaman yang semakin modern atau yang dikenal dengan era
globalisasi ini, sangat berpengaruh terhadap budaya yang ada di Negara
Indonesia maupun Negara lainnya. Di Indonesia perubahan dari budaya akibat
zaman modern ini sangat nampak dan menonjol kerana begitu bebas budaya asing
dan budaya luar yang masuk dari berbagai aspek dan muda diterima oleh
masyarakat Indonesia yang mempengaruhi budaya dari bangsa tersebut. Ditambah lagi generasi muda kita
yang terkesan bosan dengan budaya yang mereka anggap kuno. Namun, masuknya
budaya dari luar justru kerap berimbas buruk bagi bangsa ini. Misalnya budaya
berpakaian, gaya hidup (lifestyle),
segi iptek, maupun adat-istiadat. Semua itu berdampak sangat buruk dan dengan
mudah dapat menggeser budaya asli Indonesia.
Di era
globalisasi, gaya hidup kita semakin menjurus ke arah barat yang individual dan
liberal. Budaya gotong-royong pun semakin memudar. Akibatnya kita seperti
berjalan mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern. Tetapi sayangnya
budaya luhur yang dulu melekat dalam diri, perlahan semakin menghilang.
Parahnya, budaya daerah yang ada dan kita junjung tinggi justru semakin kita
abaikan. Pengklaiman atas budaya
Indonesia oleh negara asing sudah banyak terjadi, salah satu negara pengklaim
budaya Indonesia yang terbanyak adalah Malaysia. Tak heran jika
sebutan/cap Malingsia maupun Ganyang Malaysia terlontarkan
dari mulut rakyat Indonesia, yang gerah dengan kelakuan negara tetangga
tersebut. Malaysia seolah-olah merupakan negara yang miskin budaya dan senang
mengambil budaya Indonesia. Kasus klaim atas kekayaan budaya Indonesia
hendaknya menjadi pelajaran yang sangat berharga pemerintah maupun kita
sendiri. Pemerintah selama ini memang hanya menomor sekiankan urusan budaya dan
pariwisata dalam pembangunan bangsa, padahal sektor ini bisa jadi merupakan
penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas. Malaysia, bahkan berani
menargetkan pendapatan devia yang sangat besar dari sektor pariwisata mereka,
meskipun mesti mengklaim budaya kita.
Analisis Naskah Kuno Dari Beberapa
Daerah Di Indonesia yang diklaim Oleh Malayasia
Berikut ini naskah-naskah kuno dari Indonesia yang
diklaim oleh Malaysia adalah :
1. Naskah
Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
Nama
Artefak : Naskah
Kuno Dari Sumatera Barat
Asal
Daerah : Sumatera
Barat
Kategori
: Naskah Kuno
Tahun
Klaim :2007
Exploitor
: Pemerintah
Malaysia
Modus : Klaim dan
eksploitasi komersial
Keterangan
: Dibawa ke
Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber
: Kompas,
12 Desember 2007
Kontributor
Informasi : Sumanto
2. Naskah
Kuno dari Riau
Nama
Artefak : Naskah
Kuno Dari Riau
Asal
Daerah : Riau
Kategori
: Naskah
Kuno
Tahun
Klaim : 2007
Exploitor
:
Pemerintah Malaysia
Modus
: Klaim
dan eksploitasi komersial
Keterangan
: Dibawa ke
Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber
: Kompas,
12 Desember 2007
Kontributor
Informasi : Sumanto
3. Naskah
Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
Nama
Artefak : Naskah
Kuno Dari Sulawesi Selatan
Asal
Daerah : Sulawesi
Selatan
Kategori
: Naskah
Kuno
Tahun
Klaim : 2007
Exploitor
:
Pemerintah Malaysia
Modus
: Klaim
dan eksploitasi komersial
Keterangan
: Dibawa ke
Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber
: Kompas,
12 Desember 2007
Kontributor
Informasi : Sumanto
4. Naskah
Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
Nama
Artefak : Naskah
Kuno Dari Sulawesi Tenggara
Asal
Daerah : Sulawesi
Tenggara
Kategori
: Naskah
Kuno
Tahun
Klaim : 2007
Exploitor
:
Pemerintah Malaysia
Modus
: Klaim
dan eksploitasi komersial
Keterangan
: Dibawa ke
Malaysia, dibuat versi online (pengunjung harus membayar untuk melihatnya)
Sumber
: Naskah
Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
Analisis kasus :
Pengklaiman
terhadap naskah kuno dari beberapa daerah di Indonesia oleh pihak Malaysia
terjadi karena banyak peneliti dari Negera
Malaysia datang ke Indonesia untuk memburu naskah kuno Melayu yang ada di Indonesia untuk diboyong ke
Negaranya. Para peneliti
yang memburu naskah kuno Melayu dari
negeri jiran itu menggunakan cara yang
fariasi untuk mendapatkan naskah kuno Melayu yang mereka inginkan. Maka cara
yang mereka gunakan adalah meminta secara baik-baik, membeli dan memotret
naskah kuno yang mereka temukan. Cara yang pertama para
meneliti dari Malaysia membeli naskah-naskah kuno kloleksi perorangan, yang
mewarisi naskah tersebut. Para pemburu naskah Melayu dari negeri jiran itu membujuk
ahli waris naskah agar menjualnya. Mereka menawarnya hingga belasan juta rupiah
untuk setiap naskah kepada ahli waris naskah kuno yang taraf ekonominya kurang
menguntungkan. Salah satu contohnya di Riua Kepulaan seorang penetilti dari
Malaysia membeli sebuah naskah kuno itu
seharga Rp 12 juta, naskah yang di beli oleh peniti tersebut adalah tata cara pelaksanaan hidup dalam
sebuah kerajaan Melayu. Naskah itu adalah catatan harian yang ditulis oleh
pemuka masyarakat Pakil, Tanjung Pinang, Provinsi Riau Kepulaun.
Cara yang
sama mereka gunakan juga digunkan untuk membeli naskah kuno dari Sumatera
Barat, para peneliti atau pemburu naskah kuno dari Malaysia juga sudah membeli
sekitar 30 lembar naskah kuno dengan harga Rp 150 juta. Naskah yang diburu
biasanya naskah kebudayaan Minangkabau masa lampau, ilmu agama, dan rajah atau
teks yang dianggap masyarakat punya kekuatan magis. Naskah itu lazim ditulis
dengan huruf Arab Melayu, yang sebagian besar tak diketahui siapa penulisnya.
Selain itu jaga, ada beberapa naskah-naskah kuno yang telah dibeli secara
ilegal oleh Malaysia, antara lain, Undang-Undang Minangkabau. Pemburu naskah
dari negeri jiran membelinya dari seseorang di Kelurahan Balaigurah,
Bukittinggi, pada 1984. Kemudian di bawa kembali ke Malaysia, naskah itu
ditulis ulang dengan aksara Latin oleh Prof. Dr. Umar Yunus, guru besar ilmu
sastra University Malaya, yang kebetulan berasal dari Silingkang, Sumatera
Barat, dan telah lama menjadi warga negara Malaysia. Kini naskah Undang-Undang
Minangkabau itu menjadi koleksi Perpustakaan Nasional Malaysia. Dan ada salah
satu naskah kuno yang paling berharga di Minangkabau yang telah bibawa ke
Malaysia adalah naskah tentang iluminasi. Naskah ini berisi berbagai lukisan
dan gambar hiasan pinggir buku. Naskah itu berasal dati tahun 1770 atau abad
ke-18.Hal ini membuat pihak Museum
Adityawarman, Sumatera Barat, pun kini mulai getol memburu naskah tersebut
jangan sampai jatuh ke tangan pemburu naskah dari Malasyia.
Sementara
itu, di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi
Selatan mereka menggunakan cara lain yaitu memotret secara diam-diam untuk
mendapatkan naskah kuno yang tersipman di museum. Cara yang mereka
lakukan ini akhirnya terungkap dan di akhirnya Para peneliti dari mlayasia itu
diusir dari museum. Tapi beberapa puluh naskah sempat mereka potret. Jika
cara-cara tersebut tidak ampuh mereka menggunakan cara lain, yaitu dengan cara
memintanya. Ini terbukti bahwa di Riau, para peneliti dari Malaysia berhasil
untuk mendapatkan ratusan naskah kuno hasil penelitian budayawan Riau, yaitu
Tenas Effendi atas tradisi lisan dan naskah-naskah Melayu klasik yang dihimpun
Tenas selama bertahun-tahun. Karena naskah-naskah itu pula, Malaysia memberinya
gelar doctor honoris causa dan naskah-naskah
yang diminta pihak Malaysia untuk dibuatkan situs tersendiri atas namanya. Cara
yang sama ini juga ditempuh oleh para peneliti malaysia untuk mendapatkan
naskah dari Al-Azhar yang sudah merekam pantun-pantun itu pada 1990. Sekitar 200-an
naskah pantun Rantau Kopan, yang merupakan tradisi lisan masyarakat sekitar
Sungai Rokan, Riau sudah didapatkan oleh Malaysia.
Mengingat
ambisi menggebu Malaysia yang tanpa malu itu, Al-Azhar meminta pemerintah melakukan
penyelamatan warisan budaya bangsa, terutama naskah lisan di Riau dan wilayah
Indonesia lainnya. Naskah lisan akan mudah diklaim karena tidak ada catatan
yang menyatakan itu hak warisan Riau. Ancaman itu sangat nyata. Pada saat ini,
di Riau ada 12 melodi naskah lisan, sedangkan Malaysia memiliki tiga melodi
sejenis. Jadi, ada sembilan melodi yang tidak ada di Malaysia. Tapi, jika hal
ini dibiarkan, bukan tak mungkin suatu saat 12 melodi itu diklaim sebagai milik
Malaysia. Pada akhirnya, naskah-naskah yang mereka minta, beli dan
potret dari Indonesia, kemudian mereka memasukan naskah-naskah tersebut ke
dalam satu situs tersendiri dan jika Negara lain ingin mengakses atau ingin
melihat naskah-naskah tersebut harus membayar terlebih dahulu.
Penyebab Malaysia Mengklaim Budaya
Indonesia
Faktor penyebab pengklaiman budaya Indonesia oleh Malaysia :
·
Karena adanya kesamaan
antara suku dan ras masyarakat indonesia dengan malaysia
·
Faktor bisnis (terutama
pengenalan visit malaysia kepada masyarakat dunia)
·
Faktor perkembangan
masyarakat yang notabene pembentuk ras melayu (jawa,minang,bugis,mandailing)
yang awalnya berasal dari Indonesia lalu berimigrasi ke malaysia yang
sebelumnya membawa kebudayaan asli indonesia lalu mengenalkannya ke khalayak di
seluruh kawasan negara Malaysia
·
Kesamaan ciri khas
kebudayaan Indonesia dengan Malaysia dari faktor kesamaan alat musik, nada
sebuah lagu, serta adat budaya tersebut.
·
Faktor pameran kesenian
indonesia di malaysia yang secara tidak sengaja juga ikut mengajarkan
kebudayaan indonesia secara terperinci kepada masyarakat Malaysia yang tertarik
kepada kebudayaan negara Indonesia.
·
Minimnya budaya asli negara
Malaysia
Solusi dari kasus:
Dari
analisis kasus yang telah dijabarkan diatas, dapat dicermati seiring dengan
berjalannya waktu diera globalisasi ini
budaya-budaya di Indonesia memang mulai terpinggirkan dari budaya luar, karena
itu menjadi tugas pemerintah harus menghidukan kembali budaya dengan program
kerja yang nyata, terstruktur,
terjadwal serta konsisten sehingga budaya negeri ini lebih dicintai baik oleh
rakyat maupun aparat pemerintah itu sendiri. pemerintah juga harus mengambil
langkah tegas agar pengklaiman terhadap budaya Indonesia berkurang. Langkah
yang harus diambil oleh pemerintah adalah Pemerintah harus mendaftarkan seluru asset
budaya yang ada di Indonesia kepada UNESCO dengan begitu kasus pengklaiman yang
terjadi di Indonesia oleh Negara lain dapat berkurang selain itu, Pemerintah juga
harus memberikan hukuman yang tegas kepada siapa pun yang menjual asset budaya
kepada Negara lain baik itu masyarakat maupun pejabat Negara agar mereka merasa
takut untuk melakukan hal tersebut. Selain itu, masyarakat Indonesia mempunyai
peran penting dalam memperhatikan, merawat dan menjaga serta melestarikan asset
budaya yang ada di Indonesia, karena budaya Indonesia merupakan identitas dari
bangsa Indonesia dan juga agar budaya Indonesia tidak punah seiring berjalannya
waktu serta tidak dapat lagi diklaim oleh Negara lain.
Kesimpulan:
Indonesia dikenal sebagai bangsa
yang luhur dan memiliki keragaman budaya yang tersebar di seluruh nusantara.
Mulai dari kesenian, adat-istiadat hingga makanan khas dari setiap daerah
melekat dan mewarnai keragaman bangsa Indonesia. Tak khayal dengan kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia, membuat negara
asing merasa ingin memilikinya, dengan cara mengklaim budaya tersebut.
Pengklaiman atas budaya Indonesia oleh negara asing sudah banyak terjadi, salah
satu negara pengklaim budaya Indonesia yang terbanyak adalah Malaysia. maka dari itu pemerintah
Indonesia dalam menangani masalah pengklaiman budaya yang dilakukan oleh
Malaysia masih kurang tegas dan teliti dalam mengambil tindakan, contohnya
dalam menjaga, memelihara dan mengamankan kebudayaan Negara kita agar tidak
dapat diklaim atau ditiru oleh bangsa lain. Dari tindakan pemerintah Indonesia
yang sepeti itu, dengan mudahnya Negara lain mudah mengakui kebudayaan
Indonesia sebagai miliknya. Apabila hal ini terus berlangsung maka kebudayaan
Indonesia akan mati
Daftar
Pustaka:
Abdul Rasyid Saliman, S.H., M.M. 2010. Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan: Teori Dan Contoh Kasus. Jakarta: Kencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar