Sabtu, 23 April 2016

MENGHILANGKAN AROMA BUSUK PADA SEPATU ATAU KAOS KAKI

sepatu kamu bau? pasti kamu pernah kan mengalaminya, tentu saja iyaa. naahh di postingan kali ini admin akan membahasnya. kenapa saya membahasnya karena saya pernah mengalami hal seperti ini dan saya juga merasa terganggu dengan bau kaki temen-temen saya yang baunya ngalahin bau bunga bangkai. siapa tahu habis membaca artikel ini kalian tidak akan mencium bau sepatu atau kaki busuk lagi. hihihhihii.. kali aja juga sadar sama bau sepatunyaa sendirii( jika belum sadarr, dan tidak merasa sepatu/kakiknya bau busuk :-D)
yesss Ok, lets see........



1. agar sepatu tidak mengalami bau busuk kita harus sering membersihkan atau mencuci minimal seminggu sekali. jika sepatu kalian brandid jangan sembarangan mencucinya, lebih baik cucikan ke tukang cuci sepatu tetapi pasti bayarnya agak mahal sekitar paling rendah 50K,  meskipun sering dicuci sepatunya masih tahan lama karena pasti menggunakan cara yang benar.
2. sering membersihkan dengan cara mencuci salah satu solusi untuk menghilangkan bau, karena di dalam sepatu yang terdapat bakteri yang senang tinggal di tempat yang bau atau kotor dan lembab.
3. jika sudah selesai memakai sepatu angin-anginkan diluar ruangan namun jangan sampai terpaparkan sinar matahari, karena sinar matahari dapat merusak warna atau lem sepatu.
4. setelah pemakaian sepatu jangan langsung di masukan ke dalam kotak penyimpanan, karena hal ini dapat memicu bakteri untuk hidup berkembang.
5. beri pengharum pada sepatu, hal ini juga dapat menjadi alternatif untuk masalah bau sepatu. namun jika kalian tidak menemukan produk sepatu dapat juga digantikan dengan memakai baking soda. baking soda ditaburkan kedalam sepatu maka bau akan hilang, silahkan mencobaa gengsss...
6. jika kalian memakai kaos kaki yang kotor hal ini juga dapat memicu bau busuk, karena itu teraturlah mengganti dan mencuci kaos kaki. kaos kaki juga dapat meminimalisir bau busuk jika kaos kaki sebelum dijemur direndam dengan pewangi pakaian.
7. dan yang terpenting dari semua cara diatas adalah menjaga kesehatan kaki, kaki yang sehat tidak akan jadi sumber keringat yang bau dan mencemarkan sepatu. menjaga kesehatan kaki dengan sering merendam di dalam larutan garam hangat minimal seminggu sekali yang akan membuat bakteri pada kaki mati. 
itulah beberapa tips dari saya, semoga ini bermanfaat. jika ada tips lain tulis pada komentar dibawah ini, insyallah akan saya tambahkan ke artikel saya. thanks thanks thank, jangan lupa untuk follow google+ saya.

Sabtu, 16 April 2016

TRIAS POLITICA


PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN DAN KONSEP TRIAS POLITICA DI NEGARA INDONESIA

Dosen Pengampu:

xxxx







Oleh:

Novi Sonia                              150404020055

Erina Adelia                            150404020058

Rizka Putri Lestari                  150404020059

Nikmatul Khasanah                150404020061

Lovia Emilda Putri                  150404020064



PROGRAM STUDI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMIKA DAN BISNIS

UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

2016

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan dan Konsep Trias Politica di Negara Indonesia” ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu xxxxxxx, SE., M.H. selaku Dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.


Malang, 20 Maret 2016

Penyusun,

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam sebuah sistem pemerintahan di dunia tentunya memiliki konsep pemerintahan yang berbeda. Negara Demokratis dengan negara yang menganut paham komunis berbeda dalam menerapkan konsep pemerintahannya. Selama ini dalam dunia demokratis konsep tentang pemisahan kekuasaan yang di anggap sesuai untuk menjadi konsep pemerintahannya. Konsep trias politica ini pertama dicetuskan oleh John Locke yang kemudian dikembangkan sayap lagi oleh Montesquieu, dengan merumuskan mesin politik formal dalam struktur politik teori pemisahan kekuasaan pemerintah.
Pemisahan kekuasaan merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di berbagai belahan dunia. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Namun, tampaknya konsep pemisahan kekuasan yang ditawarkan oleh montesquieu berbeda dengan pandangan Hukum Tata Negara Indonesia. Berdasarkan  latar belakang tersebut, maka penulis mencoba untuk mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam makalah dengan judul “Pancasila dalam Konteks Ketatanegaraan dan Konsep Trias Politica di Negara Indonesia



B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada materi ini yaitu sebagai berikut:
1.      Apa pengertian Trias Politica dalam memahami pemerintahan demokrasi dan UUD 1945?
2.      Bagaimana sistematika pelaksanaan UUD 1945?
3.      Apa arti pancasila sebagai sumber dari segala hukum?


C.    Tujuan Masalah
Adapun tujuan dari makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pengertian dari konsep trias politica dalam memahami pemerintahan demokrasi dan UUD 1945
2.      Untuk mengetahui sistematika pelaksanaan UUD 1945
3.      Untuk memahami pancasila sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Trias Politica
Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Perancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjudul “L’esprit des Lois” pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu untuk tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahan kekuasaan negara ke dalam 3 organ, yaitu:
1.      Kekuasaan Legislatif (membuat undang-undang).
2.      Kekuasaan Eksekutif (melaksanakan undang-undang).
3.      Kekuasaaan yudikatif (mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang).
Pembagian kekuasaan terdiri dari dua kata, yaitu “pembagian” dan “kekuasaan”. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) pembagian memiliki pengertian proses menceraikan menjadi beberapa bagian atau memecahkan (sesuatu) lalu memberikannya kepada pihak lain. Sedangkan kekuasaan adalah wewenang atas sesuatu atau untuk menentukan (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) sesuatu. Sehingga secara harfiah pembagian kekuasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh Negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/ lembaga.






B.     Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Apabila ajaran trias politika diartikan suatu ajaran pemisahan kekuasaan maka jelas Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran tersbut, oleh karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Susunan organisasi negara adalah alat-alat perlengkapan negara atau lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 baik baik sebelum maupun sesudah perubahan. Susunan organisasi negara yang diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan yaitu :
        1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
        2)      Presiden
        3)      Dewan Pertimbagan Agung (DPA)
        4)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
        5)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
        6)      Mahkmah Agung (MA)
Badan-badan kenegaraan itu disebut lembaga-lembaga Negara. Sebelum perubahan UUD 1945 lembaga-lembaga Negara tersebut diklasifikasikan, yaitu MPR adalah lembaga tertinggi Negara, sedangkan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya seperti presiden, DPR, BPK, DPA dan MA disebut sebagai lembaga tinggi Negara.
Sementara itu menurut hasil perubahan lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:

      1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
      2)      Presiden
      3)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
      4)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
      5)      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
      6)      Mahkmah Agung (MA)
      7)      Mahkamah Konstitusi (MK)
Secara institusional, lembaga-lembaga negara merupakan lembaga kenegaraan yang berdiri sendiri yang satu tidak merupakan bagian dari yang lain. Akan tetapi, dalam menjalankan kekuasaan atau wewenangnya, lembaga Negara tidak terlepas atau terpisah secara mutlak dengan lembaga negara lain, hal itu menunjukan bahwa UUD 1945 tidak menganut doktrin pemisahan kekuasaan.
Dengan perkataan lain, UUD 1945 menganut asas pembagian kekuasaan dengan menunjuk pada jumlah badan-badan kenegaraan yang diatur didalamnya serta hubungan kekuasaan diantara badan-badan kenegaraan yang ada, yaitu;
a.       Sebelum Perubahan
1.      MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil Presiden serta mengubah UUD
2.      Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a)      Kekuasaan penyelenggaran pemerintahan;
b)      Kekuasaan didalam bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu.
c)      Kekuasaan dalam bidang yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
d)     Kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
3.      DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang (bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4.      DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah
5.      BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6.      MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
b.      Setelah Perubahan
1.      MPR(Majelis Perwakilan Rakyat)
      Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu), tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2.      DPR(Dewan Perwakilan Rakyat)
      Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.      DPD(Dewan Perwakilan Daerah)
      Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu, mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
4.      BPK(Badan Pengelola Keuangan)
      Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5.      Presiden
      Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
6.      Mahkmah Agung
      Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
7.      Mahkamah Konstitusi
      Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut. Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.




C.    Sistematika Pelaksanaan UUD di Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila diruntut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959 Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 : 
1.      Sebelum terjadi amandemen :
a.       MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
b.      Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
c.       DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
d.      BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
e.       DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
f.       MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan masa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tanpa melibatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
2.      Setelah terjadi amandemen :
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1)      Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
2)      Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
3)      Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
4)      Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
5)      Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
6)      Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
7)      Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
8)      Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
9)      Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
a.       Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b.      Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c.       Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
d.      Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).




 






D.    Arti Pancasila sebagai Sumber dari segala Hukum
Sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan,baik berupa sumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Sejarah Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis (hukum) tercantum dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 menjelaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disyahkan pula oleh MPRS melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ( jo Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978 ).Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia yang hakikatnya adalah sebuah pandangan hidup.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau dengan kata lain perkataan. Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila merupakan Sumber dari segala sumber hukum , pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta pemerintah Negara.
Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat, berbangsa dan bernegara.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sistem pembagian kekuasaan di negara Republik Indonesia jelas dipengaruhi oleh ajaran Trias Politica yang bertujuan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang penguasa dan untuk menjamin kebebasan rakyat.
Undang-undang Dasar 1945 menganut ajaran Trias Politica karena memang dalam UUD 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara terdiri dari Badan legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk Undang-undang, Badan eksekutif yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang, Badan judikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan megadilinya.
Menurut UUD 1945 penyelenggaran negara pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkmah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).
B.     Saran
Dari makalah yaakalah yang kami susun semoga bisa membantu pembaca agar lebih mengerti dan memahami mengenai trias politika, system pelaksanaan UUD 1945, pancasila sebagai sumber dari segala hukum.


DAFTAR PUSTAKA

Abdy Yuhana, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945,   Bandung, Fokusmedia, 2007

Triwulan, Titik Tutik. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca     Amandemen UUD 1945. Jakarta : Kencana.
Budiardjo, Miriam. 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia.
Sukardja, Ahmad. 2012. Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika.