a. Sebelum Perubahan
1.
MPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,
mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD, GBHN, memilih Presiden dan Wakil
Presiden serta mengubah UUD
2.
Presiden, yang berkedudukan dibawah MPR, mempunyai
kekuasaan yang luas yang dapat digolongkan kedalam beberapa jenis:
a) Kekuasaan
penyelenggaran pemerintahan;
b) Kekuasaan didalam
bidang perundang undangan, menetapakn PP, Perpu.
c) Kekuasaan dalam bidang
yustisial, berkaitan dengan pemberian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
d) Kekuasaan dalam bidang
hubungan luar negeri, yaitu menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain, mengangkat duta dan konsul.
3.
DPR, sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
mempunyai kekuasaan utama, yaitu kekuasaan membentuk undang-undang
(bersama-sama Presiden dan mengawasi tindakan presiden.
4.
DPA, yang berkedudukan sebagai badan penasehat
Presiden, berkewajiban memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak
mengajukan usul kepada pemerintah
5.
BPK, sebagai “counterpart” terkuat DPR, mempunyai
kekuasaan untuk memeriksa tanggung jawab keuangan Negara dan hasil
pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR.
6.
MA, sebagai badan kehakiman yang tertinggi yang
didalam menjalankan tugasnya tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
b. Setelah Perubahan
1.
MPR(Majelis Perwakilan Rakyat)
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya
dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK,
menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN, menghilangkan kewenangannya
mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu),
tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD, susunan keanggotaanya berubah,
yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
2.
DPR(Dewan Perwakilan Rakyat)
Posisi dan kewenangannya diperkuat, mempunyai
kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya
memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU, Proses
dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah, Mempertegas fungsi DPR,
yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
3.
DPD(Dewan Perwakilan Daerah)
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi
bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional
setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai
anggota MPR, keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan negara Republik
Indonesia, dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu,
mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
4.
BPK(Badan Pengelola Keuangan)
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD, berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara
(APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan
DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, berkedudukan di ibukota
negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, mengintegrasi peran BPKP
sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
5.
Presiden
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial, Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR, Membatasi masa jabatan presiden
maksimum menjadi dua periode saja, Kewenangan pengangkatan duta dan menerima
duta harus memperhatikan pertimbangan DPR, kewenangan pemberian grasi, amnesti
dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR, memperbaiki syarat dan
mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara
langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden
dalam masa jabatannya.
6.
Mahkmah Agung
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk
menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)], berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan
wewenang lain yang diberikan Undang-undang.di bawahnya terdapat badan-badan
peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),
badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan
lain-lain.
7.
Mahkamah Konstitusi
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution), Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD, Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan
oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
Atas
dasar itu, UUD 1945 meletakan asas dan ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan-hubungan (kekuasaan) diantara lembaga-lembaga negara tersebut.
Hubungan –hubungan itu adakalanya bersifat timbal balik dan ada kalanya tidak
bersifat timbal balik hanya sepihak atau searah saja.
C.
Sistematika
Pelaksanaan UUD di Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi,
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensiil. Namun dalam
prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk
ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa
dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem
pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan
presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila diruntut dari
sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949.
kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950 Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959 Indonesia masih
menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih
bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966 Indonesia menganut sistem
pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan
tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan
sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah
terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Berikut ini adalah perbedaan
sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen
pada UUD 1945 :
1. Sebelum terjadi amandemen :
a. MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
b. Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
c. DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
d. BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
e. DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden /
pemerintahan
f. MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang
diterbitkan pemerintah.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan masa pemerintahan
Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan
masa itu adalah adanya kekuasaan lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan
presiden yang di atur menurut UUD 1945 tanpa melibatkan persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka
kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Meskipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa
Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk
itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang
berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa
konstitusi negara itu berisi adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif, jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat
kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang
telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
2. Setelah terjadi amandemen :
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia
masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru
berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan
Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring
dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya
Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
2) Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
3) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
4) Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
5) Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh
rakyat dalam satu paket.
6) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab
kepada presiden.
7) Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota
MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
8) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya.
9) Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem
pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia
adalah sebagai berikut:
a. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari
DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara
tidak langsung.
b. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau
persetujuan dari DPR.
c. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan
atau persetujuan dari DPR.
d. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk
undang-undang dan hak budget (anggaran).